Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia bakal melayani amnesti pajak setiap hari. Ini sudah dimulai sejak kemarin, Minggu (14/8).
“Kebijakan ini diambil karena animo masyarakat yang terus meningkat dan mengingat program Amnesti Pajak hanya berlaku hingga 31 Maret 2017,” isi siaran pers dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Senin (15/8).
Terlebih lagi, periode pertama pengajuan amnesti pajak dengan dengan tarif tebusan terendah tersisa kurang dari dua bulan lagi. Sebab, bakal berakhir pada 30 September 2016.
“Diharapkan dengan penambahan waktu layanan ini, masyarakat wajib pajak dapat lebih leluasa dan segera memanfaatkan Amnesti Pajak,” katanya.
“Untuk menjamin kenyamanan dan menghindari antrean panjang, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat yang akan memanfaatkan Amnesti Pajak untuk tidak menunggu hingga batas akhir periode pertama.”
Berikut adalah perincian jadwal pelayanan amnesti pajak:
Senin- Jumat pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Sabtu, pukul 08.00-14.00 waktu setempat. Minggu, pukul 08.00- 12.00 waktu setempat.
Selain itu, hotline khusus Amnesti Pajak 1 500 745 dan Kring Pajak 1 500 200 juga buka pada Sabtu dan Minggu sesuai jam layanan tersebut di atas. Untuk informasi lebih lanjut terkait Amnesti Pajak, kunjungi webpage resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id/amnestipajak (mdk|dwk)







