Home / Berita / Ekonomi / Nasional / Reviews

Jumat, 23 Februari 2018 - 11:17 WIB

Independensi DPR jadi Sorotan dalam Pemilihan Gubernur BI

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati  Warta Ekonomi.co.id

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati Warta Ekonomi.co.id

Viewer: 568
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

KompasNasional.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Institute fo Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menyoroti independensi DPR dalam bursa pemilihan calon gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023.

“Ini kewenangannya nanti di DPR, sehingga mereka harus punya satu kriteria. DPR jangan melihat siapa sosoknya dulu, agar terjadi independensi,” ujarnya, mengutip Antara, Kamis (22/2).

Namun, ia mengusulkan, DPR perlu membuat beberapa kriteria bagi calon gubernur BI baru yang sesuai dengan kapabilitas mengawal kebijakan moneter dan menjaga stabilitas makroprudensial. Kemudian, para kandidat harus lah memenuhi sebagian besar kriteria itu.

“Kalau DPR dapat melakukan hal itu, saya pikir mereka akan mendapatkan apresiasi. Karena selama ini, voting (pemungutan suara) tertutup ditengarai transaksional,” kata Enny.

Baca Juga  Ahok Akui Belum Mampu Kendalikan Harga Cabai

Sebelumnya, ia juga menyarankan agar pemilihan gubernur bank sentral yang baru tidak lagi berlatar belakang dari kalangan perbankan. Pasalnya, urusan mikroprudensial telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan.

“BI Ini teknis sekali di sektor moneter. Jadi, kemampuan moneter calon gubernurnya harus teruji. Tidak sekadar orang ekonomi yang mengambil kuliah moneter,” terang dia.

Masa kepimpinan Gubernur BI Agus Martowardojo akan berakhir pada 15 Mei 2018. Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan mengirim nama calon Gubernur BI untuk uji kelayakan dan kepatutan pada pekan ketiga Februari 2018.

Baca Juga  Kabareskrim Agus Andrianto Bantah Terima Uang dari Tambang Ilegal

Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi memunculkan empat nama calon Gubernur BI, yaitu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, dan Agus Martowardojo, serta Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo.

Pasal 41 Undang-Undang 3/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/1999 tentang Bank Indonesia menyebutkan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.(CNN/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Liverpool Sudah Dapat Pengganti Coutinho, Lihat Skillnya!

Berita

Polisi Sita Sabu dari Rumah Komika Mudy Taylor

Asahan

Panen Hadiah Simpedes Semester II – 2019 BRI Cabang Kisaran

Berita

Peringati Hut Kodam XII/ Tanjung Pura ke-64, Kodim 1206/PSB Gelar Bakti Sosial

Berita

4 Fakta Penyewa Mobil Tersangka Penggelapan Mobil Bos Rental

Berita

Hotman Tuding Ada Oknum Tak Lapor Jokowi soal Penolakan Pajak Hiburan 40%

Berita

Personel Subdenpom XII/2-1 Sampit bersihkan Lingkungan sekitar

Berita

Jual Nasi Minang diatas Mobil pick up cearry, Unik Dan menarik