Home / Berita

Jumat, 11 April 2025 - 11:31 WIB

Menteri PPPA Minta Priguna Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien Dihukum Berat

Priguna (Baju Biru), Dokte PPDS Unpad Pemerkosa Anak Pasien di RSHS

Priguna (Baju Biru), Dokte PPDS Unpad Pemerkosa Anak Pasien di RSHS

Viewer: 121
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 6 Detik

Jakarta, JejakNasional – Polisi telah menangkap Dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah P, yang memperkosa anak pasien RSHS Bandung. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, meminta Priguna dihukum berat.

Menurut Arifah, tersangka dapat dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta. Arifah mendorong agar tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera, terlebih kekerasan seksual yang dialami oleh korban dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan atau dalam kondisi korban tidak berdaya.

“Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian,” ujar Arifah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/4/2025).

Arifah menyebut kasus pemerkosaan ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman. Arifah mengatakan tidak ada satu pun perempuan yang pantas menjadi korban kekerasan seksual.

“Kami berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan pemulihan korban, serta memastikan hak-hak korban dipenuhi secara menyeluruh. Selain itu, kami juga mendorong penguatan sistem pencegahan dan respons di rumah sakit, kampus, dan institusi pelayanan publik lainnya,” ujar Arifah.

Baca Juga  Assosiasi Artis dan Musisi Sibolga Tapanuli Tengah Terbentuk

Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung dalam penanganan kasus ini. “Pihak UPTD PPA telah memberikan layanan konseling dan pendampingan psikologis kepada korban dan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung sehingga saat ini pelaku sudah ditahan,” kata Arifah.

Arifah mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jumlah korban bertambah banyak. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

“Kami mendukung korban dan keluarganya yang sudah berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan bentuk keberanian yang akan membuka jalan bagi korban lainnya untuk turut bersuara. Kita semua, sebagai bangsa, bertanggung jawab untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang dan korban mendapatkan keadilan serta ruang pemulihan yang layak,” tutup Menteri PPPA.

Diketahui, Priguna Anugerah selaku pemerkosa anak pasien saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga  Pengacara Djoko Tjandra Bisa Dipidana

Tersangka merupakan warga Pontianak diduga memperkosa keluarga pasien berinisial FH (21). Kasus ini berawal ketika tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.

Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

“Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dilansir detikJabar, Kamis (10/5/2025).

Saat sadar pukul 04.00 WIB, korban merasakan perih di bagian tertentu ketika buang air kecil. Korban pun menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.

Belakangan diketahui, diduga FH bukan satu-satunya korban. Polisi menduga ada dua pasien lain yang juga menjadi korban pemerkosaan tersangka. Saat ini kepolisian masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hal tersebut.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Tahun Kepemimpinannya, Edi Bahasan Sebut Sebagian Besar Target Tercapai

Berita

Awali Tahun Baru, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Beri Sosialisasi Dan Bagikan Masker Kepada Warga Pelosok Perbatasan.

Berita

Bupati Taput Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung KPP Pratama Silangit Siborongborong.

Berita

Polisi Rencanakan Periksa Amien Rais sebagai Saksi Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Berita

Tingkatkan Semangat Dan Kebersamaan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Ajak Pemuda Gotong Royong Di Perbatasan.*

Berita

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem BMKG, Selasa 9 Juni 2020: Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di 15 Wilayah

Berita

Diduga Lecehkan Sesama Profesi, Puluhan Wartawan Geruduk Kantor Media Harian Banyuasin

Berita

Operasi Zebra Kapuas-2022, Kapolres Bengkayang Beri Arahan Kepada Pelajar SMA 2