Home / Headline News

Sabtu, 16 Juli 2022 - 15:21 WIB

HUKUM ADAT DAYAK HARUS BERLAKU DI KABUPATEN SINTANG

Viewer: 399
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 43 Detik

Victor Emanuel, SH. MH

Sintang, Kompasnasional.com.-Dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat, maka kedudukan hukum nilai-nilai adat istiadat dan hukum adat dalam masyarakat Dayak di Wilayah Kabupaten Sintang berlaku secara sah, oleh sebab itu semua elemen yang hidup dan beraktifitas di Kabupaten Harus dan wajib menghormati adat-istiadat dan hukum adat yang berlaku, tegas Victor Emanuel,SH,MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang.

Menurut Victor Emanuel, dengan perda tersebut sebagai dasar hukum bagi semua lapisan Masyarakat, pemerintah, para Investor/pengusaha aparat TNI dan Polri yang ada di kabupaten Sintang wajib menghormati dan mematuhi nilai-nilai adat-istiadat dan hukum adat yang masih hidup dan diakui keberadaan nya dalam masyarakat Dayak Sintang. Jika dalam kehidupan masyarakat (khususnya masyarakat Dayak) menghendaki penyelesaian persoalan atau sengketa yang terjadi menggunakan norma-norma hukum adat, maka pihak lain tidak boleh membantahnya. Dan harus diingat oleh semua pihak, jangan membedah, menilai dan memahami adat – istiadat dan hukum adat dari kacamata atau teori hukum tertulis seperti hal nya peraturan perundang-undangan yang ada, hanya dikarena alasan hukum adat tidak tertulis. Menurut Victor Emanuel, hukum adat memang tidak tertulis, bukan hukum adat kalau bentuknya tertulis, tegas Victor.

Baca Juga  Stok Beras Berlimpah, RI Mau Ekspor ke Malaysia

Hukum Adat bisa dikumpulkan dalam bentuk kompilasi atau himpunan norma-norma dalam bentuk buku. Hukum adat itu memiliki system hukum sendiri, dan sebagai system hukum, hukum adat di dalam terdapat ; struktur hukum nya, terdapat substansi hukum, terdapat budaya (culture) hukumnya.

Baca Juga  Refleksi Akhir Tahun, Kajari Halsel Paparkan Capaian Kinerja 2021

Ditegas Victor Emanuel, justru sering orang mengatakan hukum adat bukan hukum positif, pendapat ini pendapat seseorang yang keliru dan gagal dalam berpikir.

Hukum positif dalam istilah latin disebut “ Ius Constitutum” artinya ; suatu norma atau aturan hukum yang sedang dalam suatu wilayah tertentu dan dalam waktu tertentu, Hukum Adat juga merupakan hukum positif, jadi mohon jangan sampai salah paham atau fallacy (sesat dalam berpikir), jadi baik hukum adat dan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan sama-sama hukum positif, tegas Victor Emanuel yang juga wakil sekretaris Ikatan Dosen Katolik Indonesia (IDKI) wilayah Kalimantan Barat ini.

Y. Totom

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua LMA Papua Lenis Kogoya Suara Papua untuk Jokowi

Berita

Dihadapan Ratusan Mahasiswa UI, Lenis Kogoya Kuliah Makan Tempe

Headline News

Covid 19, Pengacara Kondang Sudiarto dan Darmawan Yusuf membagikan sembako untuk warga tidak mampu

Berita

Lions Club Medan Golden Estate Sumbang Darah Untuk Penyandang Talasemia

Berita

DPW DJM 1 Kali Lagi Provinsi Kepulauan Riau Resmi Dilantik

Berita

Beredar Kabar Kabid Bina Marga Membeli Sebuah Pulau. Kades Pulau Gadang Bantah Tidak Ada Jual-Beli Pulau

Daerah

Meningkatnya Kasus Covid-19 Di Tapung Hilir. Polsek Tapung Hilir Tingkatkan Upaya Pencegahan

Berita

LMA Papua deklarasi dukung jokowi