Home / Headline News

Kamis, 1 Juli 2021 - 20:09 WIB

Luhut Ancam Penyebar Hoax di Tengah PPKM Darurat

Viewer: 467
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Kompasnasional l Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti peredaran pemberitaan hoax di tengah PPKM darurat 3-20 Juli 2021. Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada.
“Pemberitaan-pemberitaan palsu atau hoax itu akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Luhut mengatakan pemberitaan hoax dapat berakibat fatal. Salah satunya dapat menyebabkan orang lain cedera hingga meninggal.

“Saya ingatkan, saya ulangi, kepada kita semua, jangan bermain-main dengan berita hoax karena ini menyangkut masalah kemanusiaan,” tutur Luhut.

Baca Juga  PPKM Darurat Diperpanjang, Pengacara Kondang Darmawan Yusuf akan Surati Anies hingga Jokowi

Dalam kesempatan yang sama, ia mewanti-wanti kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan PPKM darurat sesuai ketentuan. Jika melanggar, akan dikenai sanksi.

“Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” lanjut Luhut.

Diketahui, pemerintah meresmikan pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Yang diatur dalam PPKM darurat di antaranya penutupan mal dan tempat ibadah.

Sektor supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Baca Juga  Hacker Jual Sertifikat Palsu Vaksin Covid-19 di Dark Web Rp2,1 Juta

Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik, yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). (DN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Ket:Foto//Pengacara Terkenal Darmawan Yusuf,SH,SE,M.Pd,MH,CTLA,Med (foto istimewa)

Headline News

PPKM Darurat Diperpanjang, Pengacara Kondang Darmawan Yusuf akan Surati Anies hingga Jokowi

Berita

STOP PRESS! Ibunda Presiden Jokowi, Sujiatmi Meninggal Dunia

Daerah

Camat Salo Beserta Upika Gelar Sosialisasi Perbup No 44 / 2020 Untuk Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan

Headline News

Pemilik 89 Paket Sabu-Sabu di Inhil Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Headline News

Upacara Sertijab Komandan Batalyon 132/ Bima Sakti

Berita

Ancam Tutup Pelabuhan, Warga Priok yang Demo Kemenkumham Bubarkan Diri

Headline News

Sebut SK Bodong CPNS Beredar di Halsel, Kankemenag Minta Para Korban Segera Melapor

Berita

Atas Korban Tenggelam Kapal Wisata PLTA Koto Panjang, Bupati Kampar Ucapkan Belasungkawa.