Kampar(Riau), KompasNasional – Komando Distrik Militer 0313/KPR pagi ini menerapkan peraturan baru tentang permildas yang telah diberikan oleh Komando Pendidikan Latihan Angkatan Darat ( KODIKLATAD). Senin 26/10/2020.

Tentunya dengan tetap melaksanakan prosedur protokol kesehatan Kodim 0313/KPR melatihkan kepada seluruh prajurit tentang peraturan Militer Dasar (Permildas) terbaru yang telah diberikan oleh Komando pendidikan Latihan Angkatan Darat.
Dandim 0313/KPR, Letkol Inf Leo Octavianus. M. S. S. Sos. MI. Pol mengatakan akan memberikan sosialisasi tentang PERATURAN PANGLIMA TNI NO 58 tentang materi Peraturan Militer Dasar (Permildas) dan PERATURAN PANGLIMA TNI NO 73 tentang Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) dan menyamakan persepsi kepada seluruh satuan jajaran TNI AD.
Tujuan dari kegiatan ini adalah agar seluruh prajurit Kodim 0313/KPR dapat mengetahui tentang perubahan-perubahan yang ada di lingkungan TNI- AD, tentunya setelah mendapatkan sosialisasi tentang PERPANG TNI tahun 2020 ini, Kodim 0313/KPR akan segera menindaklanjuti dan menyesuaikan segera apa yang sudah menjadikan ketentuan, seperti sekarang ini yang kita lakukan. ujar Dandim
Terakhir tetap jaga kesehatan dalam melaksanakan tugas serta pedomani terua 4 M yaitu memakai Masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjahui kerumunan. Terangnya.
Pewarta : Indra





