Home / Berita

Jumat, 26 Januari 2024 - 15:17 WIB

Hotman Tuding Ada Oknum Tak Lapor Jokowi soal Penolakan Pajak Hiburan 40%

Hotman Paris

Hotman Paris

Viewer: 198
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 6 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Pengusaha sekaligus pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut ada oknum yang menginginkan bisnis diskotek, karaoke, klub malam, dan spa tutup dengan adanya rencana kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40-75 persen. Hotman menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak tahu soal rencana kenaikan pajak hiburan tersebut.

“Jadi kita kemarin ketemu Bapak Menteri Dalam Negeri, hari ini ketemu Pak Menko Pak Luhut, dua-duanya sependapat bahwa memang angka 40 persen itu tidak masuk di akal,” kata Hotman Paris di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).

Dia heran bagaimana bisa aspirasi dari bawah, yakni dari pengusaha bisnis hiburan, tidak sampai ke atas, yakni pemerintah. Pengusaha punya aspirasi menolak kenaikan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen. Hotman menilai tidak sampainya informasi aspirasi pengusaha hiburan ke pemerintah dikarenakan kesengajaan oleh oknum pejabat level bawah.

“Sepertinya waktu itu pembahasannya nggak sampai ke level atas, bahkan menurut sumber yang saya tahu resmi, dari Istana, Presiden pun tidak tahu tentang itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detail,” tudingnya ke pejabat level bawah.

Hotman menduga ada oknum yang menginginkan bisnis itu tutup. Dia mengatakan rencana kenaikan pajak hiburan digunakan oleh oknum agar bisnis diskotek, karaoke, klub malam, dan spa tutup.

Baca Juga  KPK Panggil Dirjen Bea Cukai Jadi Saksi Kasus TPPU Rita Widyasari

“Analisis kami dan analisis beberapa ahli sepertinya memang ada oknum tertentu ya yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia karena dengan memakai itu, bahkan sekarang daerah ada yang sudah pakai 75 persen dari gross pendapatan,” ujar Hotman.

Hotman menambahkan ‘masyarakat Bali’ ke dalam penjelasannya mengenai masalah ini.

“Jadi memang peraturan ini tidak masuk di akal, ada oknum tertentu yang berambisi entah karena apa, bisnis ini tutup. Padahal masyarakat Bali akan mengamuk kalau sampai bisnis club di Bali ditutup,” tambahnya.

Dia memohon Presiden Jokowi memeriksa pejabat terkait yang berkontribusi mengesahkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dia menyebut Jokowi juga marah dengan UU tersebut.

“Saya mohon kepada Bapak Presiden agar memeriksa pejabat terkait yang dulu ikut di DPR untuk menyetujui UU ini, kenapa tidak lapor secara detail ke Presiden karena Pak Jokowi saya tahu juga marah adanya pasal ini, marah. Makanya langsung begitu saya bikin video langsung dibikin rapat kabinet minggu lalu. Jadi saya mohon kepada Pak Jokowi agar pejabat terkait yang menyetujui ya dan tanpa menyosialisaikan ini 40 persen agar diperiksa. Kalau perlu, segera diganti, karena ini membahayakan perekonomian 20 juta penduduk yang kerja di sektor pariwisata dan UMKM begitu banyak,” ujarnya

Lebih lanjut, Hotman meminta pemerintah daerah tak ragu melaksanakan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 101 ayat 3. Dia mengatakan aturan itu memperbolehkan pemda tak mengikuti ketentuan pajak hiburan 40 persen.

Baca Juga  Eks Dirjen Kemenkeu Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya

“Kita minta kepada seluruh gubernur di Indonesia, pemda, melaksanakan Pasal 101 ayat 3 yang mengatakan gubernur, bupati, wali kota, berhak secara jabatan tanpa kami minta, kalau masih ada kesadaran ya, untuk tidak mengikuti 40 persen, tapi kembali ke tarif lama, bahkan menghapus. Itu adalah perintah UU. Jadi, kalau ada bupati, walkot, gubernur yang masih ragu-ragu, tolong baca pasal ini ya, tolong baca pasal ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40-75 persen. Dia akan menunda pelaksanaan undang-undang tersebut setelah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Bali.

“Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya, jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,” kata Luhut melalui video yang diunggah melalui akun Instagramnya.

Dia menilai undang-undang tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari Komisi XI DPR. Untuk itu, dia telah memutuskan mengevaluasi dan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Pontianak Terapkan Kurikulum Merdeka, Belajar Berbasis Minat Bakat

Berita

Sebanyak 12 Kg Ganja Asal Aceh Berhasil diamanka BNNP Jatim

Berita

Gubernur H.Sutarmidji Resmikan Gedung Galeri Hasil Hutan di Pontianak

Arsip

Kecamatan Tinggi Raja Terendam Banjir Kiriman

Arsip

Polisi Dicakar Wanita: HP Direbut, Disuruh Ambil Ke Mahkamah Agung

Berita

Rupiah Keok Nyaris Sentuh Rp15.650 per Dolar AS

Berita

Laksanakan Arahan Pemerintah, PLN Fokus pada Program Uji Coba Kompor ListrikĀ 

Berita

Bupati Jarot Berikan Penghargaan ke Personel Polres Sintang, Ungkap Pembunuhan Berantai