Home / Berita

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:50 WIB

Eks Dirjen Kemenkeu Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya

Isa Rachmatarwata

Isa Rachmatarwata

Viewer: 22
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 58 Detik

Jakarta, JejakNasional – Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Isa tetap dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Putusan banding Isa Rachmatarwata diketok pada Rabu (11/2) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Perkara banding ini diadili oleh ketua majelis hakim banding Budi Susilo dengan anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto.

“Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” bunyi putusan banding Isa Rachmatarwata sebagaimana dikutip, Kamis (12/2/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim.

Baca Juga  Istana Tunggu Keputusan Resmi KPK untuk Tentukan Nasib Noel di Kabinet

Hakim banding juga menghukum Isa membayar denda Rp 100 juta. Adapun jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

“Denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” ujar hakim.

Sebagai informasi, putusan banding pidana penjara dan denda Isa tidak berbeda dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Perbedaan hanya terletak pada lamanya subsider kurungan hari di pidana denda tersebut yaitu dari 3 bulan menjadi 100 hari.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Isa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tetapi hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Isa.

Baca Juga  'JR Saragih Tidak Kebal Hukum' Putusan MA Pintu Masuk Mengungkap Dugaan Korupsi di Pembelian Lahan Kantor Bupati Simalungun

Alasan hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada Isa terungkap dalam sidang. Alasannya adalah Isa tidak menerima keuntungan apa pun dalam kasus ini.

“Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Sementara itu, hal memberatkan Isa karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim menyatakan Isa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meski dalam keadaan insolvent atau bangkrut yang akhirnya berdampak pada kerugian.

Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

H Dolly Pasaribu, S.Pt, MM menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Sosialisasi UU No.18/2017 BP2MI

Berita

Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online Di Kota Pontianak

Berita

Pangdam XII/Tpr Dampingi Kapolda Kalbar Lepas Bansos Serentak HUT ke-76 Bhayangkara

Berita

Hadiri Natal Oikumene, Pangdam XII/Tpr Ajak Umat Bangun Kebersamaan dan Kokohkan Kerukunan

Arsip

Banding Ditolak, Siswa SMP Pembunuh Enno Tetap Dihukum 10 Tahun Bui

Berita

Kapolda Kalbar Buka Rakernis Fungsi Reskrim dan Intelkam Jajaran Polda Kalbar

Berita

Babinsa Koramil Tempunak Kawal Vaksinasi Tahap II

Berita

Tak Kenal Hari Libur, Babinsa Kodim 1203/ktp Ajak Warga Gotong-Royong Tebang Pohon Rapuh Di Tepi Jalan.