Home / Berita / Internasional / Kriminal / Reviews

Sabtu, 3 Maret 2018 - 12:22 WIB

Sempat Ditahan Kini Majikan Penganiaya WNI di Hongkong Dibebaskan

Adegan penyiksaan oleh wanita sepuh terhadap pembantu asal Indonesia di Hong Kong. (Screen Grab Video)

Adegan penyiksaan oleh wanita sepuh terhadap pembantu asal Indonesia di Hong Kong. (Screen Grab Video)

Viewer: 599
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

KompasNasional.com, Hong Kong – Seorang WNI yang terekam tengah disiksa sang majikan di Hong Kong dilaporkan telah dalam penanganan pihak berwenang. Perwakilan dari Indonesia pun telah bertindak.

“Segera setelah mendapat info tersebut dari seorang rekan korban, KJRI berkoordinasi dengan kepolisian Hong Kong,” ujar Direktur Perlindungan WNI (PWNI) dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal melalui keterangan tertulisnya yang dimuat Sabtu (3/3/2018).

 

“… pelaku, nenek berusia 79 tahun, sudah ditahan dengan tuduhan penyiksaan dan ancaman pembunuhan,” imbuhnya.

Pihak KJRI Hong Kong pun terus memonitor kasus tersebut dan memberikan pendampingan kepada korban yang diidentifikasi sebagai WNI bernama Tri Wahyuni.

Baca Juga  Tim PT Socfindo Conservation Tanam Perdana Bibit TOGA Bersama Ketua TP PKK Tapsel

“… (korban) sudah divisum dan dirawat di Queen Elizabeth Hospital, dan sudah diijinkan kembali,” jelas Iqbal.

“Sesuai izin dan aturan Hong Kong, sementara waktu Tri Wahyuni ditampung di fasilitas penampungan milik agency di Hong Kong. Namun demikian, KJRI juga ikut mendampingi,” tambahnya.

WNI Tri Wahyuni kini sudah berada di tempat yang aman.

Sementara itu, wanita sepuh yang ditangkap di Hong Kong karena menyiksa pembantunya yang seorang WNI, kabarnya saat ini sudah dibebaskan.

“Betul, pelaku sudah dikeluarkan dari tahanan sementara waktu dengan jaminan (bail), karena memang sistem hukumnya memungkinkan,” tutur Iqbal.

Seperti diberitakan Straits Times, Jumat 2 Maret 2018, wanita sepuh yang disebut berusia 79 tahun itu ditangkap di Hong Kong setelah pihak berwenang melancarkan penyelidikan terhadap video Facebook Live yang berisi adegan saat dia memarahi dan menyiksa WNI itu.

Baca Juga  Bupati Alor: Pencabutan Rekomendasi dan Dukungan Hak PDIP

Video tersebut kemudian viral. Sejak diunggah secara online, video tersebut telah dibagikan lebih dari 24 ribu kali.

Beberapa pengguna Facebook bertanya-tanya mengapa korban membiarkan dirinya disiksa seperti itu.

Sementara yang lain mengatakan bahwa dia seharusnya segera menghubungi polisi, alih-alih merekamnya via video Facebook Live.

Lainnya memperingatkan agar tidak menghakimi perkelahian tersebut sebelum penyelidikan selesai.(Liputan6/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kecelakaan Maut, Bus KUPJ vs Tronton-KompasNasional

Arsip

Kecelakaan Maut, Bus KUPJ vs Tronton

Arsip

Foto Ini Buktikan Sungai di DKI Jakarta Tak Kalah Dengan Luar Negeri

Kriminal

Polisi Dalami Motif Pelemparan Molotov Masjid Cengkareng

Berita

Pangdam XII/Tpr Dampingi Kapolda Kalbar Lepas Bansos Serentak HUT ke-76 Bhayangkara

Berita

KARTINI TOBA DAPAT PIAGAM “PEREMPUAN BERJASA DAN BERPRESTASI”

Berita

Polwan Polda Kalbar Mendapatkan Penghargaan UN Medal dari PBB

Asahan

Yogi Ajak Kader IMM Bersinergi Bersama Pemerintah

Berita

Silaturahmi Dengan Anggota Cabang L, Ini Pesan Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr