Home / Berita

Selasa, 28 November 2023 - 10:42 WIB

Hitungan Pajak Karyawan Berubah, Ini Beda Rumus Baru & Lama

Viewer: 332
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 15 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Metode penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan akan berubah mulai Januari 2024. Menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, aturan pelaksanaan TER itu akan terbit dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri keuangan (PMK) dalam waktu dekat.

“Sudah kami siapkan dan Insyaallah mulai masa Januari 2024 sekiranya semua bisa terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasikan, mulai dapat kami jalankan dengan baik,” kata Suryo dikutip dari keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Suryo memastikan, dengan format perhitungan TER ini, akan mempermudah pemotong atau pemungut menghitung PPh 21 karyawan, sebab metodenya akan lebih sederhana.

Selain itu, juga dapat memiminimalisir lebih bayar ataupun kurang bayar PPh 21, meskipun dari sisi besaran pajak yang akan dipungut tak jauh berbeda dengan penghitungan PPh 21 metode lama.

“Di final pelaporan terakhirnya, ujung pajak yang terutang diharapkan tidak terjadi lebih bayar atau kurang bayar. Jadi betul-betul jumlah pembayaran tidak berbeda dengan kondisi saat ini, karena hanya mempermudah,” tegas Suryo.

Selama ini, menurut Suryo, penghitungan PPh memang rumit dan kompleks karena adanya penerapan tarif pajak progresif, hingga ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dengan skema yang lama, Suryo mencatat setidaknya ada 400 skenario pemotongan penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi. Ini dianggapnya membingungkan dan memberatkan Wajib Pajak.

Baca Juga  Ahok Pasrah Jika Divonis 5 Tahun, “Ini Kan Politik Saja, yang Penting Nggak Gubernur”

Oleh sebab itu, rumus baru penghitungan tarif PPh mendatang hanyalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Dengan demikian, dalam format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

Berikut ini, ilustrasi perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 terbaru dan yang berlaku saat ini:

Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

Baca Juga  BUPATI TOBA SERAHKAN BAZNAS PROV. KEPADA GURU ,KELUARGA KURANG MAMPU

1. Perhitungan PPh Saat Ini

Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:

Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:

12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000.

Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0. Alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.

2. Perhitungan tarif efektif atau TER

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.

(YA/Jjn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pembangunan Gedung Galeri Hasil Hutan, Gubernur Harap Jadi Ruang Publik Bagi Masyarakat

Berita

Polrestabes Medan Gagalkan Pengedaran Ganja Antar Provinsi

Berita

Dishub Kapuas Hulu Lakukan Ramp Check Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022

Berita

Harimau Betina Ditemukan Tewas di Tepi Jurang

Berita

Larut Berjepin, Masyarakat Nikmati Alunan Musik Melayu di Tepian Sungai Kapuas Kote Pontianak

Berita

Selamat Bertugas Mayor CPM Binson Simbolon Sebagai Dandenpom l/1 Pematangsiantar

Asahan

Pemkab Asahan Ajak Masyarakat Mengikuti Program Kartu Pra Kerja, Ini Syaratnya

Berita

Pangdam Jaya Tegur Satpol PP Tak Berani Turunkan Baliho Rizieq Shihab