Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Nasional / Reviews

Senin, 8 Mei 2017 - 13:48 WIB

Ahok Pasrah Jika Divonis 5 Tahun, “Ini Kan Politik Saja, yang Penting Nggak Gubernur”

Viewer: 627
0 0
Terakhir Dibaca:42 Detik

kompasnasional.com | JAKARTA – Ahok mengaku tak bisa berbuat apa-apa lagi soal putusan vonis hakim terkait kasus penistaan agama yang menjeratnya besok, Selasa (9/5/2017).

Ahok mengaku akan mengikuti apa yang diingankan majelis hakim, termasuk jika divonis hukuman maksimal 5 tahun sekalipun.

“Sudah 21 kali sidang, besok cuma dengerin hakim. Pasrah saja,” katanya di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/5).

Baca Juga  Kedua Orang Tuanya Meninggal Karena Covid-19, Keluarga Besar SMAN 4 Pematang Siantar Santuni Anak Yatim Piatu

Namun, menurutnya, sampai kapan pun ia meyakini kasus yang menjeratnya ini merupakan bagian dari skenario politik untuk menjegalnya memimpin DKI.

Selain itu, ia menambahkan, perkara tersebut terjadi karena ada pengaruh tekanan massa.

“Ini kan politik saja, yang penting kan Ahok enggak jadi gubernur lagi,” ucapnya.

Baca Juga  HET Minyak Goreng Kemasan Rp. 14.000 Dicabut, Emak - Emak di Siantar Mencak - mencak

Ia dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai, terdakwa melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia (pjkst|dwk)

 

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Samosir Amankan Pelantikan PKD untuk Pilkada 2024 di 7 Kecamatan

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Bagikan Sargal Olah Raga dan Bangun Lapangan Voli

Berita

Waasops Kasdam XII/Tpr Ikuti Rakor Keamanan Perbatasan RI-Malaysia

Arsip

Harga Rkok Naik, Edies Adelia Minta Para Pria Agar Tidak Heboh

Berita

Miliki 0,43 Gram Sabu Suranta Di Proses Hukum Sat Narkoba Polres Siantar

Berita

Rahmat Nasution SSos Terpilih Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Tapsel Priode 2020 – 2025

Berita

Bupati Kapuas Hulu Melantik dan Pengambilan Sumpah Dan janji Penyertaan Pengawas ke Dalam Jabatan Fungsional

Berita

“Selai Tabo Harimonting” Bawa SMA  RK Budi Mulia Pematangsiantar Raih Juara III  Lomba Bisnis Plan