Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Nasional / Reviews

Senin, 8 Mei 2017 - 13:48 WIB

Ahok Pasrah Jika Divonis 5 Tahun, “Ini Kan Politik Saja, yang Penting Nggak Gubernur”

Viewer: 657
0 0
Terakhir Dibaca:42 Detik

kompasnasional.com | JAKARTA – Ahok mengaku tak bisa berbuat apa-apa lagi soal putusan vonis hakim terkait kasus penistaan agama yang menjeratnya besok, Selasa (9/5/2017).

Ahok mengaku akan mengikuti apa yang diingankan majelis hakim, termasuk jika divonis hukuman maksimal 5 tahun sekalipun.

“Sudah 21 kali sidang, besok cuma dengerin hakim. Pasrah saja,” katanya di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/5).

Baca Juga  Pulang Berlebaran, Fatmawati Tak Berdaya Dicegat Begal

Namun, menurutnya, sampai kapan pun ia meyakini kasus yang menjeratnya ini merupakan bagian dari skenario politik untuk menjegalnya memimpin DKI.

Selain itu, ia menambahkan, perkara tersebut terjadi karena ada pengaruh tekanan massa.

“Ini kan politik saja, yang penting kan Ahok enggak jadi gubernur lagi,” ucapnya.

Baca Juga  Personil Polsek Mempawah Hulu Sampaikan Himbauan Prokes Saat Ops Yustisi

Ia dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai, terdakwa melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia (pjkst|dwk)

 

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wabup Tapsel Hadiri Pemakaman Aswin Efendi Siregar

Berita

Tim PRC Samapta Polda Kalbar Gagalkan Percobaan Bunuh Diri

Berita

Jelang Natal, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Karya Bhakti Bantu Renovasi Gedung Gereja Di Perbatasan.*

Berita

Asyik, Ada Pusat Kuliner dan Pasar Tani di Jalan Letkol Sugiyono

Berita

Kasus SIMADU Tahap Dik di Kejari Samosir, Calon TSK 2 Orang

Berita

Gudang Penyimpanan Minyak di Jambi Terbakar, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

Asahan

Kapolres Bersama KONI Asahan Lepas Juara Soeratin Cup U-15 Askab PSSA Asahan

Arsip

Rupiah Menguat ke Rp 13.109 per USD