Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Nasional / Reviews

Senin, 8 Mei 2017 - 13:48 WIB

Ahok Pasrah Jika Divonis 5 Tahun, “Ini Kan Politik Saja, yang Penting Nggak Gubernur”

Viewer: 645
0 0
Terakhir Dibaca:42 Detik

kompasnasional.com | JAKARTA – Ahok mengaku tak bisa berbuat apa-apa lagi soal putusan vonis hakim terkait kasus penistaan agama yang menjeratnya besok, Selasa (9/5/2017).

Ahok mengaku akan mengikuti apa yang diingankan majelis hakim, termasuk jika divonis hukuman maksimal 5 tahun sekalipun.

“Sudah 21 kali sidang, besok cuma dengerin hakim. Pasrah saja,” katanya di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/5).

Baca Juga  Prabowo: Bersatu Gak Harus Masuk Pemerintah, Bisa Awasi-Koreksi

Namun, menurutnya, sampai kapan pun ia meyakini kasus yang menjeratnya ini merupakan bagian dari skenario politik untuk menjegalnya memimpin DKI.

Selain itu, ia menambahkan, perkara tersebut terjadi karena ada pengaruh tekanan massa.

“Ini kan politik saja, yang penting kan Ahok enggak jadi gubernur lagi,” ucapnya.

Baca Juga  Pemkab Tapsel Kembali Raih Penghargaan KLA Kategori Pratama, Bupati : Ini Hasil Kerja Keras Kita Semua

Ia dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai, terdakwa melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia (pjkst|dwk)

 

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sat Narkoba Polres Melawi Menangkap Pemakai Sabu*

Berita

Bupati Taput Buka Secara Resmi Musda LADN Pemilihan Pengurus Masa Bhakti 2021-2026

Berita

Wujudkan Program PLN Peduli, PLN UP3 Pematangsiantar Berikan Sambungan Listrik Gratis

Berita

Irjen Napoleon Ajukan Banding: Saya Lebih Baik Mati
Foto rumah di kalideres tempat jenazah 1 keluarga ditemukan

Berita

Sekeluarga Tewas Ditemukan di Rumah Kalideres

Berita

Danrem 121/Abw Buka Opster TNI di Wilayah Perbatasan

Berita

Diduga Lecehkan Sesama Profesi, Puluhan Wartawan Geruduk Kantor Media Harian Banyuasin
Foto Ilustrasi Tersangka

Berita

2 Pria Kurir 50 Kg Sabu Asal Aceh Dihukum Mati