Home / Arsip / Arsip 2016 / Nasional

Senin, 22 Februari 2016 - 04:59 WIB

Hari Ini, Pemerintah Bakal Tenggelamkan 30 Kapal Pencuri Ikan

Viewer: 531
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

KOMPASNASIONAL.COM

JAKARTA – Pemerintah melalui Satgas 115, menenggelamkan 30 kapal perikanan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di lima lokasi berbeda.

“Ini merupakan kegiatan penenggelaman kali pertama di tahun 2016 dan akan dilakukan di lima lokasi berbeda,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tyas Budiman yang memimpin penenggelaman kapal di Pontianak, Senin (22/2/2016) pagi.

Kelima lokasi dan jumlah kapal yang ditenggelamkan itu adalah:
1. Pontianak, Kalimantan Barat; 8 kapal Vietnam.
2. Bitung, Sulawesi Utara; 10 kapal (enam Filipina, empat Indonesia)
3. Batam, Kepulauan Riau; 10 kapal (tujuh Malaysia, tiga Vietnam)
4. Tahuna, Sulawesi Utara; satu kapal Filipina
5. Belawan, Sumatera Utara; satu kapal Malaysia.

“Prosesi penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, yang diledakkan secara serentak pada Senin (22/2/2016), tepat pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas dukungan dan kerjasama intensif TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga  Aturan relaksasi ekspor Jokowi matikan 11 perusahaan tambang

Ini membuat jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan sejak Oktober 2014 hingga saat ini sudah 151 kapal yang terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok dan 14 kapal berbendera Indonesia.

Baca Juga  Cerita Audi Marissa dan Pola Makan Yang Berantakan

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.

“Serta berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana,” ujar dia.(kn/tbnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Sore Ini Sibolangit Hujan Lebat Disertai Petir-KompasNasional

Arsip

Sore Ini Sibolangit Hujan Lebat Disertai Petir

Arsip

Marsinah, Buruh Dibunuh Gara-gara Minta Upah Naik Rp 550

Arsip

Banding Ditolak, Siswa SMP Pembunuh Enno Tetap Dihukum 10 Tahun Bui
THR Tahun Ini Dihapuskan .Sri Mulyani : Berlaku untuk Presiden, Menteri Sampai Anggota DPR

Headline News

THR Tahun Ini Dihapuskan .Sri Mulyani : Berlaku untuk Presiden, Menteri Sampai Anggota DPR

Arsip

Satlantas Polsek Torgamba Sosialisi Wajib Helm

Berita

PD Pasar Jaya Sediakan Tempat Relokasi Pedagang Pasar Gembrong
Siswa SMK Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya karena Takut Hubungannya Diumbar di Medsos-KompasNasional

Arsip

Siswa SMK Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya karena Takut Hubungannya Diumbar di Medsos

Berita

Resmikan Pelabuhan Wasior, Jokowi Diteriaki Warga Minta Listrik