Home / Arsip / Arsip 2016 / Nasional

Senin, 22 Februari 2016 - 04:59 WIB

Hari Ini, Pemerintah Bakal Tenggelamkan 30 Kapal Pencuri Ikan

Viewer: 545
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

KOMPASNASIONAL.COM

JAKARTA – Pemerintah melalui Satgas 115, menenggelamkan 30 kapal perikanan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di lima lokasi berbeda.

“Ini merupakan kegiatan penenggelaman kali pertama di tahun 2016 dan akan dilakukan di lima lokasi berbeda,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tyas Budiman yang memimpin penenggelaman kapal di Pontianak, Senin (22/2/2016) pagi.

Kelima lokasi dan jumlah kapal yang ditenggelamkan itu adalah:
1. Pontianak, Kalimantan Barat; 8 kapal Vietnam.
2. Bitung, Sulawesi Utara; 10 kapal (enam Filipina, empat Indonesia)
3. Batam, Kepulauan Riau; 10 kapal (tujuh Malaysia, tiga Vietnam)
4. Tahuna, Sulawesi Utara; satu kapal Filipina
5. Belawan, Sumatera Utara; satu kapal Malaysia.

“Prosesi penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, yang diledakkan secara serentak pada Senin (22/2/2016), tepat pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas dukungan dan kerjasama intensif TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga  Covid 19, Pengacara Kondang Sudiarto dan Darmawan Yusuf membagikan sembako untuk warga tidak mampu

Ini membuat jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan sejak Oktober 2014 hingga saat ini sudah 151 kapal yang terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok dan 14 kapal berbendera Indonesia.

Baca Juga  Gatot Beberkan Borok Tengku Erry dalam Pembelaan di Pengadilan Tipikor

Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.

“Serta berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana,” ujar dia.(kn/tbnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Pelantikan Panwaslih Labusel

Arsip

Rekaman suara jadi ‘peluru’ model seksi buat wali kota Kendari

Arsip

Rupiah Menguat Tinggalkan Level Rp 13.500 per USD

Berita

600 Napi Kasus Terorisme Bebas, Pemda Harus Perhatian

Arsip

Ayu Ting Ting Tiru Gaya Thalia, Ratu Telenovela Asal Meksiko

Arsip

Google dan YouTube Diminta Diblokir, Ini Tanggapan Ilham Habibie
Foto Petugas menyuntikkan vaksin ke 3

Berita

Update Covid 6 November: Kasus Positif 3.662, Sembuh 2.495, Meninggal 22

Berita

Keluarga Gus Dur Deklarasi Dukung Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019