KOMPASNASIONAL.COM
Jakarta – Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujonugroho membuka borok Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Dalam nota pembelaannya, Gatot menyebut Tengku Erry saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut saat itu telah melaporkannya ke Kejagung. Sehingga kasus yang menjeratnya saat ini syarat dengan kepentingan politik.
“Kami menyadari peristiwa sosial politik sangat erat kaitannya dengan manuver yang dilakukan berbagai kepentingan politik dan digerakkan saudara wakil gubernur (Tengku Erry Nuradi). Peristiwa ini lebih banyak nuansa politik,” kata Gatot di depan majelis hakim.
Menurutnya, Tengku Erry yang juga Ketua DPW Partai Nasdem berada di balik pelaporan kasus dana BOS, dana bagi hasil dan dana Bansos.
“Pelapornya digerakkan wakil gubernur,” tambahnya.
Mantan Ketua DPW PKS Sumut ini juga menekankan pentingnya islah agar kasus bansos bisa dicabut dari Kejagung. Apalagi Gatot menilai ada kaitan antara Tengku Erry dan Jaksa Agung yang juga mantan kader Partai NasDem.
“Islah penting karena wakil gubernur adalah Ketua DPW Partai Nasdem Sumut, dan penegakan hukum di kejaksaan adalah kader NasDem maka, islah ini kami sampaikan agar kasus ini bisa dicabut. Namun ternyata setelah islah kasus tak dicabut,” ujarnya.(kn/msc)







