KompasNasional.com, Kalteng – Persoalan legalitas lahan yang belum tuntas menjadi pemicu sejumlah kasus sengketa lahan antara perusahaan dengan warga setempat. Salah satu sengketa bahkan berujung perusakan situs budaya di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Situs adat di Desa Pondok Damar, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, diduga dirusak oleh oknum satpam PT MS, Sabtu (3/3) lalu. Situs adat yang dirusak berupa Patung Sapundu dan Pukung Sandung.
Oknum satpam diduga merusak situs budaya tersebut dengan dalih mengejar pelaku pencurian buah sawit yang dianggap sembunyi di rumah salah seorang warga Pondok Damar. Dalam upaya pengejaran itu, dua situs budaya tersebut diduga dirusak.
Perusakan situs itu memicu kemarahan warga setempat. Konflik hampir tak terelakkan. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pun turun tangan. Sugianto memanggil perusahaan yang berkasus dengan warga setempat.
“Upaya penyelesaian sudah ada. Untuk strateginya, supaya komperehensif, ya dengan pendekatan dengan menghadirkan pengusaha dan penegakan hukum. Kita akan surati perusahaan. Nanti akan kita adakan rapat lagi,” kata Sugianto seperti dikutip dari siaran pers Pemprov Kalteng, Selasa (6/3/2018).
Sugianto mengatakan, konflik antara warga dan perusahaan, termasuk yang berujung perusakan situs budaya, disebabkan karena adanya kesenjangan ekonomi. Sugianto mengatakan banyak perusahaan belum menyediakan kebun plasma untuk warga, sehingga kesenjangan tetap ada.
“Masalah legalitas perusahaan dan warga, iya. Ini akan kita rapatkan lagi dalam minggu ini melalui rapim terbatas dengan pimpinan FKPD terkait,” ujarnya.
Sugianto mengatakan, untuk membangun Kalteng, tidak bisa hanya dari sisi pemerintah dan masyarakat, dibutuhkan juga peran investor.
“Tetapi investor yang peduli Kalteng dan masyarakatnya. Tidak mencari masalah di perusahaan, ini kan supaya jangan sampai mengganggu ekonomi nasional dan daerah, tetapi mencari jalan keluarnya agar kepentingan pemerintah dan masyarakat sama-sama dapat,” pungkasnya.(Detik/TR)