Kompas Nasional.com | Pontianak:Kalbar -Menyikapi adanya penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai kericuhan pada saat disuarakan oleh ribuan mahasiswa bersama buruh dan masyarakat di Kantor DPRD Kalbar.(8/10/2020).
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji langsung menyatakan sikap.
Dimana dirinya mengakui telah menyurati Presiden agar secepatnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja
Supaya terhindar dari pertentangan dari masyarakat dan kemungkinan berdampak lebih luas.
Hal itu, disampaikan gubernur melalui akun media sosial ‘Bang Midji’.
“Kita akan kirimkan surat usulan tersebut.
Surat hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 dengan Nomor 180/2686/HK.C Prihal Penyampaian Aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Badan Ekskutif Mahasiswa Se Kalbar dan Elemen Masyarakat Kalbar.
Berkenaan dengan di sahkan nya Undang Undang Omnibus law cipta kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020.
Surat yang di sampaikan sebagai berikut:
- Telah Terjadi Unjuk Rasa Dan Penolakan Terhadap Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja Oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Badan Eksekutif Mahasiswa Se Kalimantan Barat, Dan Elemen Masyarakat Kalimantan Barat Lainnya.
2 . Untuk Menghindari Pertentangan Di Masyarakat Serta Untuk Memenuhi Aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Badan Eksekutif Mahasiswa Se Kalimantan Barat, dan Elemen Masyarakat Kalimantan Barat Lainnya,serta untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang cenderung ke arah positif, maka pemerintah provinsi Kalimantan Barat mohon untuk diterbitkan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang tentang pencabutan undang-undang Omnibuslaw Cipta kerja.
Menurut mantan Walikota Pontianak dua periode ini, Undang-Undang yang baik itu harusnya sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Seharus nya seperti itu, harus ada rasa keadilan di masyarakat,”
Gubernur Kalbar berharap teriring doa yang tulus semoga Indonesia selalu dalam keadaan aman dan kondusif,pungkas nya.
Hasnan Sutanto








