Viewer: 781
0 0

Home / Berita

Jumat, 9 Oktober 2020 - 19:52 WIB

Gubernur Kalbar Surati Presiden Minta Keluarkan Perpu Cabut Omnibus Law

Viewer: 782
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

Kompas Nasional.com | Pontianak:Kalbar -Menyikapi adanya penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai kericuhan pada saat disuarakan oleh ribuan mahasiswa bersama buruh dan masyarakat di Kantor DPRD Kalbar.(8/10/2020).

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji langsung menyatakan sikap.

Dimana dirinya mengakui telah menyurati Presiden agar secepatnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja

Supaya terhindar dari pertentangan dari masyarakat dan kemungkinan berdampak lebih luas.

Hal itu, disampaikan gubernur melalui akun media sosial ‘Bang Midji’.

“Kita akan kirimkan surat usulan tersebut.

Surat hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 dengan Nomor 180/2686/HK.C Prihal Penyampaian Aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Badan Ekskutif Mahasiswa Se Kalbar dan Elemen Masyarakat Kalbar.

Baca Juga  Sekda Lakukan Sidak Kehadiran ASN Serta THL Pasca Cuti Bersama Dan Libur Natal

Berkenaan dengan di sahkan nya Undang Undang Omnibus law cipta kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020.

Surat yang di sampaikan sebagai berikut:

  1. Telah Terjadi Unjuk Rasa Dan Penolakan Terhadap Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja Oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Badan Eksekutif Mahasiswa Se Kalimantan Barat, Dan Elemen Masyarakat Kalimantan Barat Lainnya.

2 . Untuk Menghindari Pertentangan Di Masyarakat Serta Untuk Memenuhi Aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Badan Eksekutif Mahasiswa Se Kalimantan Barat, dan Elemen Masyarakat Kalimantan Barat Lainnya,serta untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang cenderung ke arah positif, maka pemerintah provinsi Kalimantan Barat mohon untuk diterbitkan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang tentang pencabutan undang-undang Omnibuslaw Cipta kerja.

Baca Juga  Wujudkan Zona Integritas, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Jalin Kerjasama Dengan BPS Provsu

Menurut mantan Walikota Pontianak dua periode ini, Undang-Undang yang baik itu harusnya sesuai dengan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

Seharus nya seperti itu, harus ada rasa keadilan di masyarakat,”

Gubernur Kalbar berharap teriring doa yang tulus semoga Indonesia selalu dalam keadaan aman dan kondusif,pungkas nya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Kapuas Hulu Menjuarai Turnamen Futsal Piala “Kapuas Hulu HEBAT”

Berita

Sutarmidji Dukung Redistribusi Lahan Untuk Kepentingan Masyarakat Kalbar

Berita

Kunjungan Kerja Ke Polsek,Kapolres Sintang Sampaikan Arahan Dan Penekanan Pada Personil

Berita

Tingkatkan Kualitas Satuan, Kasdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Wasrik Current Audit Itjenad TA 2021

Berita

Dinilai Tak Layak, Pemda Stop KM Queen Merry Berlayar di Perairan Halsel

Berita

Kasdam XII/Tpr Lantik dan Sumpah 322 Bintara Remaja Abit Dikmaba TNI AD*.

Berita

HUT ke-76 RI, Pasang Bendera Merah Putih Hingga 31 Agustus 2021

Berita

Walikota Pematangsiantar Resmi Buka MTQ ke-54 Tingkat Kecamatan Siantar Timur