Kompas Nasional l Simalungun
Kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas di SMAN 1 Dolok Batu Nangar, Jalan Sisingamangaraja No 1, Kecamatan Dolok Batu Nangar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara terindikasi proyek siluman.
Pasalnya dilokasi kegiatan tidak ditemukan Papan Nama kegiatan, yang menerangkan jenis kegiatan, nilai pagu anggaran, sumber dana, pihak pelaksana,waktu pelaksanaan juga lama pelaksanaan.
Dari pantauan awak media kompasnasional.com di lapangan pada Sabtu, (31/10/2020) terlihat bahwa kegiatan sudah berjalan cukup lama, terlihat pada bagian atap 3 gedung lokal tersebut, sudah dibongkar.
Kuat dugaan pihak Kepala Sekolah SMN1 Dolok Batu Nangar sengaja tidak memasang Papan Nama kegiatan untuk menutupi informasi tentang kegiatan sebagaimana peraturan yang ada.
Juga kepala sekolah, ada indikasi sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.
Padahal sebagimana lazimnya, bahwa proyek yang pendanaanya bersumber dari APBD atau APBN wajib memasang papan nama sejak proyek mulai dikerjakan, karena terterah pada poin paling atas di dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan bertujuan untuk informasi publik.
Juga sesuai amanah undang-undang Keterbukaan Imformasi Publik(KIP), No 14 tahun 2008 dan Peraturan Presiden(Perpres) No 54 tahun 2010 juga No 70 tahun 2012, dimana setiap pekerjaan bangunan Fisik yang di biayai negara wajib memasang Papan Nama kegiatan.
Saat awak media mencoba bertanya pada salah seorang pekerja proyek perihal kegiatan, tidak mendapatkan jawaban yang jelas.
“Kita disini cuman pekerja Bang, yang dibayar kepala sekolah secara harian” ucapnya singkat.
Awak media pun mencoba menjumpai salah seorang guru, dan bertanya sumber dana dari kegiatan tersebut.
“Saya tidak tau bang, tapi yang pasti itu bukan dari dana BOS”. ungkapnya.
Sementara Kepala Sekolah SMAN1 Dolok Batu Nangar Karnali, sampai berita ini di turunkan tidak bisa di konfirmasi, karena nomor selulernya yang dihubungi awak media tidak aktif sama sekali.
Penulis : Toni Tambunan
Editor : Nilson Pakpahan






