Home / Berita

Sabtu, 10 Juli 2021 - 17:53 WIB

Gelar Resepsi saat PPKM Daruat, Lurah Pancoran Mas Dicopot

Viewer: 382
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Kompasnasional l Lurah Pancoran Mas Depok, berinisial S dicopot dari jabatannya usai kasus resepsi pernikahan yang digelar saat masa PPKM Darurat pada 3 Juli lalu. Selain diberhentikan dari jabatannya, S juga kini menyandang status tersangka pelanggaran UU tentang Wabah serta KUHP.

Sanksi pencopotan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021.

“Telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri seperti dikutip dari situs Pemkot Depok, Sabtu (10/7).

Baca Juga  Jika Dipercaya Memimpin Siantar PASTI Siap Mengembangkan SDM Generasi Muda Pematangsiantar

Supian menuturkan keputusan pemecatan terhadap S telah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur itu dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Dari hasil pemeriksaan khusus itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin.

Laporan itu berisi rekomendasi jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

“Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021,” ucap Supian.

Lebih lanjut, untuk mengisi kekosongan jabatan, Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas, Syaiful Hidayat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.

Baca Juga  Silaturahmi ke Pesantren, Bupati Tapsel Bawa Ragam Program Pembangunan di Angkola Timur

Penunjukan ini ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.

“Sementara saat ini saudara S sebagai pelaksana di BKPSDM,” ujar Supian.

Sebelumnya, S selaku Lurah Pancoran Mas ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat.

Dalam kasus ini, S dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengungkap alasan S tetap menggelar acara resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat karena undangan sudah terlanjur disebar. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Kalbar Gelar Kunjungan Kerja di Polsek Tayan Hilir

Berita

Kadis SPMD Samosir, Fitri Agus Karo karo : Kami Akan Budidayakan Lalat Hitam Untuk Pemberdayaan Sampah Organik

Berita

Eks Karyawan Buka Suara Usai Perusahaan Tahan Ijazah Disegel

Berita

Politeknik Gihon Pematangsiantar Kukuhkan 48 Wisudawan Terbaik Angkatan ke- II Program Ahlimadya

Berita

RAKERNAS I KMDT TINGKAT NASIONAL DIGELAR DI TOBA

Berita

Kecamatan Serawai Kab.Sintang Kembali di Rendam Banjir

Berita

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Silaturahmi Forkopimda Bersama Ustadz Yusuf Mansur Dan Ormas Di Kabupaten Kapuas Hulu

Asahan

Jadi Pengawas PTPN 4 Airbatu, Mantan TNI Ini, Tembaki Warga Masuki Perkebunan