Home / Berita

Sabtu, 10 Juli 2021 - 17:53 WIB

Gelar Resepsi saat PPKM Daruat, Lurah Pancoran Mas Dicopot

Viewer: 397
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Kompasnasional l Lurah Pancoran Mas Depok, berinisial S dicopot dari jabatannya usai kasus resepsi pernikahan yang digelar saat masa PPKM Darurat pada 3 Juli lalu. Selain diberhentikan dari jabatannya, S juga kini menyandang status tersangka pelanggaran UU tentang Wabah serta KUHP.

Sanksi pencopotan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021.

“Telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri seperti dikutip dari situs Pemkot Depok, Sabtu (10/7).

Baca Juga  Bersama Ibu-Ibu PKK, Babinsa Desa Baru Kodim 1203/Ktp Budidayakan Tanaman Obat Untuk Keluarga.

Supian menuturkan keputusan pemecatan terhadap S telah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur itu dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Dari hasil pemeriksaan khusus itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin.

Laporan itu berisi rekomendasi jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

“Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021,” ucap Supian.

Lebih lanjut, untuk mengisi kekosongan jabatan, Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas, Syaiful Hidayat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.

Baca Juga  WAKIL BUPATI SAMOSIR MONITORING PENYEKATAN PINTU MASUK PELABUHAN SIMANINDO

Penunjukan ini ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.

“Sementara saat ini saudara S sebagai pelaksana di BKPSDM,” ujar Supian.

Sebelumnya, S selaku Lurah Pancoran Mas ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat.

Dalam kasus ini, S dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengungkap alasan S tetap menggelar acara resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat karena undangan sudah terlanjur disebar. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Terima Audensi ISORI Kota Padang Sidempuan

Berita

Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Sederajat Cabdis Siantar Mulai Terapkan PTM 100 Persen

Berita

Wadan Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Hadiri Uji Coba Landing Penerbangan Perintis dan Diskusi tentang Potensi Penerbangan Perintis di Kab. Bengkayang

Arsip

Masjid Al Ikhlas Pasar Satu Sidomulyo Sediakan 6 Sapi Dan 5 Kambing Qurban

Berita

Peringati HUT Kavaleri TNI AD, Yonkav 12/BC Gelar Donor Darah*

Berita

99,8 Persen Kouta PPDB Online 2021 SMK Negeri 1 Siantar Terpenuhi

Berita

Kapolda Kalbar Pimpin Latihan Tempur Untuk Pejabatnya

Berita

FW-LSM Kalbar: UKPBJ Kalbar, Menjadi Sorotan Peserta Lelang Dalam Pelaksanaan Proyek*