Home / Berita

Sabtu, 10 Juli 2021 - 17:53 WIB

Gelar Resepsi saat PPKM Daruat, Lurah Pancoran Mas Dicopot

Viewer: 390
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Kompasnasional l Lurah Pancoran Mas Depok, berinisial S dicopot dari jabatannya usai kasus resepsi pernikahan yang digelar saat masa PPKM Darurat pada 3 Juli lalu. Selain diberhentikan dari jabatannya, S juga kini menyandang status tersangka pelanggaran UU tentang Wabah serta KUHP.

Sanksi pencopotan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021.

“Telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri seperti dikutip dari situs Pemkot Depok, Sabtu (10/7).

Baca Juga  Paus Fransiskus Sampaikan Belasungkawa dan Doakan Para Korban Tsunami Palu

Supian menuturkan keputusan pemecatan terhadap S telah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur itu dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Dari hasil pemeriksaan khusus itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin.

Laporan itu berisi rekomendasi jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

“Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021,” ucap Supian.

Lebih lanjut, untuk mengisi kekosongan jabatan, Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas, Syaiful Hidayat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.

Baca Juga  Kodam XII/Tpr Gelar Sholat Idul Fitri 1443H/2022M di Makodam

Penunjukan ini ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.

“Sementara saat ini saudara S sebagai pelaksana di BKPSDM,” ujar Supian.

Sebelumnya, S selaku Lurah Pancoran Mas ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat.

Dalam kasus ini, S dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengungkap alasan S tetap menggelar acara resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat karena undangan sudah terlanjur disebar. (CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polresta Pontianak Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,1 Kilogram Sabu

Arsip

Dokter Cabut 16 Giginya, Wanita Ini Tewas

Berita

Data Positif Covid-19 meningkat, Simulasi PTM di Disdik Pematangsiantar Akan Ditunda

Berita

Tinjau RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I Kayong Utara, Danrem 121/Abw Berikan Bantuan Untuk Nakes

Berita

Cabdis Siantar Terapkan PJJ dan PTM 50 Persen Untuk Tingkat SMA/SMK

Berita

Polres Samosir Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Samosir 2024

Berita

Kejagung Libatkan Sejumlah Kejari Usut Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Berita

MUI: Paham Hakekok Balakasuta Sesat