LANDAK KALBAR,KOMPAS NASIONAL.com-Polres Landak – Sompak, forkopincam kecamatan sompak dibantu Para Kades, Ketua DAD dan masyarakat bersama- sama melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UURI No.3 tahun 2020 perubahan atas UURI No.4 tahun 2009 tentang Minerba.jumat 04/09/2021.
Kegiatan tersebut menindak lanjuti laporan dari masyarakat serta berita yang sudah viral dimedsos maupun dikalangan masyarakat kecamatan sompak terkait dengan adanya kegiatan Peti yang meresahnya yang mana dampaknya mencemari Air Sungai yang di gunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari hari dan limbah dari PETI tersebut mengaliri areal pertanian milik warga.
Menindak lanjuti hal tersebut diatas Forkopincam sompak dengan melibatkan para Kades Sekecamatan Sompak dan tokoh adat Kecamatan Sompak melakukan operasi PETI terkait adanya kegiatan penambangan tanpa izin yang menurut informasi terletak di Dusun Saliat Desa gGalar Kecamatan Sompak Kabupaten Landak Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi tersebut Team berangkat ke tempat yang di informasikan dan mendapati serta menemukan lokasi penambangan tanpa izin tersebut serta mendapati ada 3 (tiga ) orang yang sedang melakukan aktifitas penambangan di Dusun saliat, Desa Galar, Kecamatan Sompak.
Yang mana para pekerja tambang tersebut bekerja dengan menggunakan mesin Dompeng.
Selanjutnya para pekerja tersebut dikumpulkan dan didata kemudian para pekerja beserta alat yang dipergunakan untuk usaha PETI tersebut diamankan di Mapolsek Mempawah Hulu untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa mesin tersebut milik kepunyaan Saudara SK selaku pemilik dan pemodal yang beralamat di Dusun saliat Desa Galar Sompak, Kecamatan Sompak Kabupaten Landak, yang mana pekerjanya adalah masyarakat setempat An. ST dan HR.
Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Asep Tabroni saat dikonfirmasi membenarkan atas kegiatan Operasi PETI tersebut.
Operasi tersebut kita lakukan berdasarkan laporan dan keluhan dari masyarakat akan dampak dari kegiatan PETI tersebut.
Kapolsek juga menambahkan bahwa sebelum kita melaksanakan operasi PETI ini berbagai upaya telah kita lakukan baik itu preemtif dan preventif bersama forkopincam dan para Kades Untuk mencegah terjadinya Penambangan Emas Liar Tanpa Izin (PETI) di kecamatan sompak.
Kapolsek menambahkan pada bulan juni tahun 2021 kita juga sudah pernah melaksanakan penertiban tidak jauh dari lokasi tepatnya di Dusun Mangun Desa Galar Kecamatan Sompak dan satu hari sebelumnya perangkat desa Galar dan tokoh adat setempat sudah memperingatkan bahwa akan ada dilaksanakan penertiban PETI tetapi hal itu sepertinya tidak diindahkan bagi pelaku PETI untuk kembali berkerja.
Selanjutnya Kapolsek Mempawah Hulu menghimbau kepada para pekerja PETI yang mungkin masih bekerja untuk segera berhenti dan apabila tidak segera diindahkan akan dilakukan penertiban kembali dan diharapkan juga peran aktif dari Pemerintah Desa untuk dapat mendata dan memberikan himbauan serta mensosialisasikan kepada warganya akan dampak PETI tersebut.
Hasnan Sutanto






