Home / Berita

Selasa, 20 September 2022 - 18:24 WIB

Polres Kubu Raya Amankan Seorang Nelayan Teluk Pakedai,di Duga Cabuli Bocah 

Viewer: 266
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 37 Detik

Kubu Raya,Kalbar KOMPAS NASIONAL.COM-Polres Kubu Raya mengamankan seorang nelayan berinisial SN (27) tahun.

Dia ditangkap terkait dugaan pencabulan terhadap Siswi SMP berusia 14 tahun di rumah korban pada saat sepi .

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres kubu Raya IPTU Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K.,S.I.K. mengtakan, ” Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Jumat, 15 April 2022, dimana kakak korban mendapatkan video berdurasi 2 detik dari nomor ponsel yang tidak dikenalinya, dimana video tersebut menampilkan korban dengan seorang pria didalam kamar rumahnya.

Selanjutnya kakak korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, kata Rivanda diruang kerjanya, Selasa 20/9/22.

Baca Juga  Gubernur H.Sutarmidji Terima Kunjungan Pengurus DPD Partai Demokrat Kalbar

Laporan korban sudah kami terima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/326/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, Tanggal 09 September 2022, selanjutanya untuk SN sudah kami amankan dan sudah kami lakukan proses penyidikan dan penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya

Menurut Rivanda, kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu korban sedang dirumahnya yang dalam keadaan sepi, SN datang menemui korban, melihat keadaan rumah sepi SN memulai aksi bejatnya dengan memaksa koban memegang kemaluan SN hingga mengeluarkan sperma, selanjutnya SN meremas-remas payudara korban dan mencium pipi dan bibir korban, jelas Rivanda

Baca Juga  Ramah Tamah Bupati Samosir dengan Danrem 023 Kawal Samudera Apresiasi Keindahan Wisata Pulau Samosir

” Dan sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pengirim video kepada kakak korban, imbuhnya

Atas perbuatannya, SN telah ditetapkan sebagai Tersangka dan disangkakakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(Penulis : humas_resKR)
(Sumber:Humas Polres Kuburaya,Polda Kalbar)

Publish : Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam XII/Tpr Hadiri Upacara HUT ke-76 Kemerdekaan RI

Berita

Besama Pak Satpam Babinsa Simpang Tiga Sembelangan Kodim 1203/Ktp Laksanakan pengecatan Sekolah.

Berita

Wawako Hadiri Pembukaan PKB di Dishub Sidempuan

Berita

Jumat Berkah, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bagikan Paket Sembako, Nasi Kotak Dan Masker Di Perbatasan.*

Berita

Babinsa Sebubus Bersama Perangkat Desa Pasang Stiker PKH*

Berita

Kapolres Ketapang Pimpin Anev Kinerja Untuk Dukung Percepatan Vaksinasi
Foto ilustrasi

Berita

Konvoi Bawa Sajam di Medan, 10 Remaja Geng Motor Ditangkap!

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Kembali Berhasil Gagalkan Penyulundupan Ratusan Satwa Ilegal.*