Home / Berita

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:50 WIB

Eks Dirjen Kemenkeu Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya

Isa Rachmatarwata

Isa Rachmatarwata

Viewer: 4
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 58 Detik

Jakarta, JejakNasional – Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Isa tetap dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Putusan banding Isa Rachmatarwata diketok pada Rabu (11/2) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Perkara banding ini diadili oleh ketua majelis hakim banding Budi Susilo dengan anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto.

“Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” bunyi putusan banding Isa Rachmatarwata sebagaimana dikutip, Kamis (12/2/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim.

Baca Juga  Pramono Diskon BPHTB hingga 75%: Ringankan Keluarga Muda Beli Rumah Pertama

Hakim banding juga menghukum Isa membayar denda Rp 100 juta. Adapun jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

“Denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” ujar hakim.

Sebagai informasi, putusan banding pidana penjara dan denda Isa tidak berbeda dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Perbedaan hanya terletak pada lamanya subsider kurungan hari di pidana denda tersebut yaitu dari 3 bulan menjadi 100 hari.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Isa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tetapi hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Isa.

Baca Juga  Jokowi Minta Daerah Lain Contoh DKI dan Jateng soal Cegah Korupsi

Alasan hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada Isa terungkap dalam sidang. Alasannya adalah Isa tidak menerima keuntungan apa pun dalam kasus ini.

“Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Sementara itu, hal memberatkan Isa karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim menyatakan Isa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meski dalam keadaan insolvent atau bangkrut yang akhirnya berdampak pada kerugian.

Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jokowi Minta Daerah Lain Contoh DKI dan Jateng soal Cegah Korupsi

Berita

TPID Kalbar Meraih Peringkat Terbaik 2020 Wilayah Kalimantan Dari Presiden

Berita

KABUPATEN TOBA ALAMI LONJAKAN TERPAPAR COVID-19

Berita

Wagub Kalbar Ajak Seluruh Umat Mendoakan Bangsa Indonesia Segera Bebas Dari Covid-19.

Berita

PUSARAN KORUPSI BANSOS SAMOSIR: Benang Merah Peresmian Bumdesma Marsada Tahi dan Dugaan ‘Skema Instan’ Penyelewengan Dana

Berita

WAKIL BUPATI HUMBAHAS KUNJUNGI KELUARGA KORBAN PUTING BELIUNG

Berita

Polres Tapteng Sasar Tempat Keramaian Gelar Ops Yustisi Protokol Covid-19

Berita

Kapolres Sintang AKBP.Tommy Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Madrasah Ibtidaiyah Al-Hikmah Sintang