SAMOSIR Jejak Nasional– Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Samosir oleh Kejaksaan Negeri Samosir kian memanas. Selain menyeret Kepala Dinas Sosial berinisial FAK, publik kini mendesak jaksa untuk membongkar peran aktor di balik layar, termasuk keterlibatan Perawati Sitanggang selaku Direktur Utama Bumdesma Marsada Tahi.
Bansos Tunai Dipaksa Menjadi Barang
Modus yang digunakan dalam kasus ini tergolong rapi namun kasat mata. Bantuan dari Kementerian Sosial yang seharusnya diterima warga terdampak bencana dalam bentuk tunai guna kebutuhan mendesak, secara mendadak dialihkan menjadi pengadaan alat pertanian dan modal usaha.
Pengalihan ini diduga kuat dilakukan secara sepihak untuk mengakomodasi Bumdesma Marsada Tahi sebagai penyedia barang. Penunjukan langsung tanpa prosedur tender yang transparan ini menjadi pintu masuk terjadinya kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kejanggalan di Balik Peresmian 31 Juli
Indikasi keterlibatan “orang kuat” menguat saat melihat kronologi peresmian Bumdesma tersebut. Lembaga ini diresmikan langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko Gultom, pada 31 Juli 2024—tepat di saat dana bantuan dari pusat mulai bergulir.
Sejumlah pihak menilai peresmian tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari skema memberikan legitimasi bagi Bumdesma yang baru lahir untuk langsung mengelola proyek besar.
“Sangat tidak masuk akal sebuah Bumdesma yang baru hitungan hari diresmikan langsung mendapat proyek ratusan juta untuk bantuan bencana. Ini seperti sudah dipersiapkan ‘karpet merahnya’ oleh oknum pejabat demi menyerap anggaran tersebut,” ungkap seorang aktivis antikorupsi di Samosir.
Nasib Warga Korban Musibah yang Terabaikan
Ironisnya, di tengah dugaan bagi-bagi keuntungan antar oknum, warga yang menjadi korban musibah justru mendapatkan barang yang kualitas dan fungsinya belum tentu sesuai dengan kebutuhan mereka. Bantuan yang seharusnya menjadi penyambung hidup, diduga disunat untuk kepentingan segelintir elite.
Desakan Pemeriksaan Menyeluruh
Masyarakat kini menunggu keberanian Kejaksaan Negeri Samosir untuk tidak berhenti pada sosok Kadis Sosial saja. Peran Perawati Sitanggang sebagai pelaksana lapangan di Bumdesma, serta restu dari Bupati Vandiko Gultom dalam peresmian lembaga tersebut, menjadi poin krusial yang harus diklarifikasi secara hukum.
“Kejaksaan harus berani menelusuri siapa yang mengarahkan penunjukan langsung ini. Apakah ada instruksi dari atas atau murni inisiatif Dinas Sosial? Semua pihak yang terlibat dalam peresmian dan penunjukan Bumdesma Marsada Tahi harus diperiksa agar kasus ini terang benderang,” tegas sumber tersebut.
Analisa fakta lapangan memperlihatkan sejumlah kejanggalan yakni, 1. Bumdesma Marsada Tahi baru diresmikan pada 31 Juli 2024, di waktu yang hampir bersamaan dengan cairnya dana bansos dari Kemensos. Hal ini mengindikasikan lembaga ini diduga dibentuk “hanya” untuk menampung proyek tersebut.2. Bantuan yang seharusnya diberikan secara tunai (Cash Transfer) kepada warga terdampak bencana, justru diubah menjadi bentuk barang (alat tani/modal usaha) untuk membenarkan keterlibatan pihak ketiga (Bumdesma). 3. Bagaimana mungkin lembaga yang baru berdiri satu hari langsung dipercaya mengelola dana publik ratusan juta rupiah tanpa verifikasi kapasitas dan pengalaman?.4. Penunjukan Bumdesma dilakukan secara langsung tanpa proses lelang atau pengadaan barang/jasa yang terbuka, melanggar prinsip tata kelola keuangan negara. 5. Peresmian langsung oleh Bupati Vandiko Gultom memberikan kesan adanya “restu khusus” sehingga Dinas Sosial berani mengambil kebijakan yang berisiko hukum.
Reporter Jhon M Situmorang








