KompasNasional.com, Medan || Seorang mantan personel Polres Serdang Berdagai dan enam kroninya merupakan 7 dari terdakwa yang dijatuhi vonis mati, sedangkan satu lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (5/4/2018).
Suherianto adalah mantan Kepala Pos Polair Pantai Cermin, dijatuhi vonis mati bersama enam kroninya, Anyar, Rofi, Marzuki, Saidul Saragih, Ahmad dan Untung. Sementara Edy Saputra dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sebelum sidang dilaksanakan, belasan personel gabungan dari Polres Serdang Bedagai dan Polres Deliserdang bersenjata lengkap bersiaga di dalam dan di luar ruang sidang. Kedelapan terdakwa yang duduk di barisan depan sebelah kanan terlihat lebih banyak menunduk dan tak banyak bicara sebelum sidang dimulai.
Sementara itu keluarga para terdakwa yang didominasi ibu-ibu terlihat was-was dan sedih bahkan tak jarang mereka meneteskan air mata. Setelah Hakim Ketua Lenny Napitupulu SH, didampingi anggota Halimatu Sakdiah dan Said Amrizal masuk ke ruang sidang, kedelapan terdakwa pun duduk di kursi pesakitan dan sidang pun dibuka untuk umum.
Informasi diperoleh, persidangan kasus narkoba jenis sabu-sabu ini yang sebelumnya disidangkan di PN Serdang Bedagai, terpaksa digelar di PN Lubuk Pakam karena alasan keamanan.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Anyar, Rofi, Marzuki, Saidul Saragih, Ahmad, Untung dan Suherianto alias Heri,” sebut hakim Lenny Napitupulu. Sementara satu terdakwa lainnya, Edy Saputra divonis penjara seumur hidup.
Sidang berjalan lancar dan kondusif mendadak heboh, karena keluarga para terdakwa menjerit sambil menangis mendengar putusan tersebut. Bahkan dua perempuan yang merupakan keluarga terdakwa langsung pingsan dan harus dipapah keluar dari ruang sidang.
Hakim Lenny Napitupulu SH melanjutkan pembacaan amar putusan. Sementara itu, empat penasehat hukum terdakwa, ketika dimintai pendapatnya oleh hakim, langsung menyatakan banding terhadap vonis mati dan pikir-pikir vonis penjara seumur hidup.
“Untuk terdakwa Anyar, Rofi, Heri, Marzuki, Saidul, Ahmad dan Untung, kami banding. Sedangkan untuk terdakwa Edy, kami pikir-pikir,” sebut penasehat hukum terdakwa.
Mendengar keputusan penasehat hukum terdakwa untuk banding dan pikir-pikir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Juwita SH langsung mengajukan banding kepada majelis hakim atas kedelapan terdakwa.
“Kami banding Bu Hakim atas 8 terdakwa,” tegas Juwita SH.
Setelah mendengarkan tanggapan penasehat hukum terdakwa dan JPU, majelis hakim kemudian menutup sidang. Usai sidang, para terdakwa langsung dibawa keluar dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan dimasukkan ke dalam dua unit mobil tahanan milik Kejari Serdang Bedagai.
Isak tangis para keluarga terdakwa pun kembali pecah saat dua mobil tahanan yang membawa para terdakwa meninggalkan PN Lubuk Pakam. Suherianto sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional pada Juli 2017 lalu.
Saat itu, sebagai personel polisi berpangkat Aiptu dan menjabat Ka Pos Polair Pantai Cermin, Suherianto berperan sebagai pengawal penyelundupan sabu yang masuk melalui wilayah itu. Suherianto saat itu disebut mendapat upah sebesar Rp125 juta dalam setiap kali pengawalan penyelundupan barang haram tersebut.
Bersama 7 kroninya, Suherianto kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk penyelidikan dan pengembangan, sebelum dikembalikan ke Sergai untuk dilimpahkan ke Kejari Sergai.
Selain itu, dua orang lagi pelaku yang terlibat dalam penyeludupan narkoba dari luar negeri tersebut, yakni M Safii dan Bambang, tewas ditembak petugas.(M24J/TR)