Padangsidimpuan, Kompas Nasional – Puluhan massa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Social Control dan PEMASOC Kota Padangsidimpuan (Psp), gelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Psp, Jalan Serma Lian Kosong, No.08 Kota Psp, Sumatera Utara, Rabu (19/8/2020)
Dalam orasinya, Senada Ary Azi dari PEMASOC dan Ahmad Yani dari Front Aksi Mahasiswa Untuk Reformasi Dan Demokrasi meminta kepada pihak Kejari Psp, agar segera melakukan langkah langkah penyidikan hukum. Dengan adanya laporan dan pengaduan awal dari Aliansi Mahasiswa. Dimana ada penemuan terindikasi dugaan merugikan keuangan Negara.
Kami minta segera dituntaskan, tanpa tebang pilih pada Dinas Kominfo Kota Psp yang terkait dengan kegiatan tersebut dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
Serta segera memanggil dan memeriksa Kadis Kominfo, Kadis PUPR, Kadis Pendidikan, Kadis Lingkungan Hidup Kota Psp, sebagai kuasa pengguna anggaran, yang diduga terindikasi korupsi tersebut, Pinta mereka
Sebelumnya, para pengunjukrasa melancarkan aksinya di Kantor Walikota Kota Psp, dengan hal yang sama. Dan dilanjutkan berorasi didepan Kantor Kejari Psp.
Kasi Datun Kejari Psp, Noferius Lombu,SH.MH, saat menyahuti para pengunjukrasa, dia mengatakan pihaknya dari Kejaksaan akan menelusuri serta menindak lanjuti tuntutan tersebut, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
”Pihak kita lagi Melakukan telaahan semua laporan yang di sampaikan ke Kejaksaan oleh pihak demonstran, pihak Kominfo lagi di tangani untuk pengumpulan data sehingga beberapa Pejabat telah diundangan atas tuntutan aliansi Mahasiswa sebagaimana laporan yang telah dilaporkan oleh aliansi Mahasiswa,” Ucapnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Psp, Sonang Simanjuntak,SH, membenarkan bahwa tuntutan para demonstran tersebut sedang di lakukan pemeriksaan terhadap Dinas Dinas terkait, yang di duga telah merugikan keuangan Negara.
”Proses pemeriksaan sedang berjalan, namun kita juga dari pihak Kejaksaan tetap berkoordinasi dengan APIP (Inspektorat Kota Psp), sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab dugaan korupsi tersebut harus terlebih dahulu ditangani oleh pihak APIP. Kita juga tidak akan lepastangan dalam menjalankan tugas sesuai UU yang berlaku”, Sebutnya.
Ditegaskannya, bahwa minggu depan, pihak Kejaksaan nantinya akan memanggil pihak pelapor guna tindak lanjut penanganan kasus tersebut yang telah di laporkan oleh pihak pelapor ke Kejari Psp, Tegasnya. (Pascal)





