Home / Arsip / Arsip 2016 / Berita / Daerah / Reviews

Kamis, 15 September 2016 - 14:11 WIB

PKS PT Mas Serba Jadi Disinyalir Tanpa Izin

Viewer: 1360
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

kompasnasional.com | SERGAI

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Multi Agrindo Sumatera (PKS PT MAS) yang berada di Desa Karang Tengah Dusun II Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang sudah beberapa tahun beroperasi disinyalir tanpa dilengkapi perizinan yang lengkap.

Menurut sumber informasi yang diperoleh para awak media dari CH Damanik SH yang juga Ketua DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Sergai bahwa PKS PT MAS adalah milik Hendri Wilevo, namun di dalam pengurusan perizinannya bukan atas nama pemilik tersebut.

“Artinya, dia memakai nama orang lain dan bangunan pagu atau pabrik tersebut anggaran Rp45 Miliar, akan tetapi pajaknya (PPN dan PPh) diduga belum dibayarkan, padahal Perusahaan mereka tidak ada bekerjasama dengan Koperasi sesuai dengan UU yang berlaku tentang pendirian perusahaan/industri,” pungkasnya.

Baca Juga  Ajak Masyarakat Cegah Karhutla, Kapolda Kalbar Rangkul Masyarakat Untuk Saling Bahu-Membahu

Ditambahkan lagi, PKS PT MAS didirikan tidak memiliki kebun sendiri atau sebagai kebun pendukung seluas 250 Ha dan juga masalah pengeboran 2 titik ‘Air Bawah Tanah (ABT), namun izin yang diurus hanya 1 titik saja.

“Jelas disini mereka sudah membodoh-bodohi pemerintah, seterusnya izin Boyler pun tidak ada sama sekali. Sudah begitu lama PKS difungsikan, tapi baru sekarang ini mengajukan permohonan izinnya. Jadi selama ini sudah jelas bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan di Negara RI,” tandasnya.

Selanjutnya CH mengatakan bahwa selama ini sudah sering mendapatkan keluhan dari masyarakat Serba Jadi, khususnya warga sekitar kawasan industri PKS. Warga mengeluh karena Pabrik didirikan ditengah pemukiman padat penduduk dan rumah ibadah serta tidak ramah lingkungan.

Akibatnya, terjadi polusi udara dan dampaknya merusak lingkungan.

“Sangat jelas kebisingan yang ditimbulkan mesin pabrik. Suasana ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan lagi pabrik tidak memiliki pembuangan limbah. Nantinya bisa menjadi racun dan menyebar melalui udara. Kalau ditinjau dari aspek Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), maka jelas akan menimbulkan bencana besar bagi tata ruang dan masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Ruas Depok-Antasari

Warga menduga, ketika mendirikan PKS PT MAS tersebut, pihak perusahaan telah merekayasa tanda tangan warga dalam rangka persetujuan mendirikan Industri di lokasi tersebut.

“Jadi, pendirian PKS jelas-jelas sangat bertentangan dengan UU RI No 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang (UU Amdal), UU RI No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga PP RI No 13 Tahun 1987 Tentang Izin Usaha Industri,” tandas CH Damanik SH (Tim/KWRI Sergai)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Tapsel Tinjau Lokasi Rawan Macet Dan Longsor Di Batu Jomba

Berita

Kasdam XII/Tpr Terima Paparan Renlakgiat TMMD ke-115 

Berita

Warga Heboh , di Kejutkan dengan Penangkapan Pencuri Karet di Desa Baru

Berita

Lembaga Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kementerian Hukum dan HAM

Arsip

Indonesia Banjir Tenaga Kerja China, Haruskah Diwaspadai?

Berita

Bupati Kapuas Hulu, Sis Lantik 243 Pejabat

Berita

Kunjungan Dirkamtib Ditjen PAS RI ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Deteksi Dini, Berantas Narkoba & Sinergitas

Berita

Polres Samosir Gelar Patroli Dialogis, Ciptakan Masyarakat Sehat Berpolitik Jelang Pilkada 2024