kompasnasional.com | SERGAI
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Multi Agrindo Sumatera (PKS PT MAS) yang berada di Desa Karang Tengah Dusun II Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang sudah beberapa tahun beroperasi disinyalir tanpa dilengkapi perizinan yang lengkap.
Menurut sumber informasi yang diperoleh para awak media dari CH Damanik SH yang juga Ketua DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Sergai bahwa PKS PT MAS adalah milik Hendri Wilevo, namun di dalam pengurusan perizinannya bukan atas nama pemilik tersebut.
“Artinya, dia memakai nama orang lain dan bangunan pagu atau pabrik tersebut anggaran Rp45 Miliar, akan tetapi pajaknya (PPN dan PPh) diduga belum dibayarkan, padahal Perusahaan mereka tidak ada bekerjasama dengan Koperasi sesuai dengan UU yang berlaku tentang pendirian perusahaan/industri,” pungkasnya.
Ditambahkan lagi, PKS PT MAS didirikan tidak memiliki kebun sendiri atau sebagai kebun pendukung seluas 250 Ha dan juga masalah pengeboran 2 titik ‘Air Bawah Tanah (ABT), namun izin yang diurus hanya 1 titik saja.
“Jelas disini mereka sudah membodoh-bodohi pemerintah, seterusnya izin Boyler pun tidak ada sama sekali. Sudah begitu lama PKS difungsikan, tapi baru sekarang ini mengajukan permohonan izinnya. Jadi selama ini sudah jelas bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan di Negara RI,” tandasnya.
Selanjutnya CH mengatakan bahwa selama ini sudah sering mendapatkan keluhan dari masyarakat Serba Jadi, khususnya warga sekitar kawasan industri PKS. Warga mengeluh karena Pabrik didirikan ditengah pemukiman padat penduduk dan rumah ibadah serta tidak ramah lingkungan.
Akibatnya, terjadi polusi udara dan dampaknya merusak lingkungan.
“Sangat jelas kebisingan yang ditimbulkan mesin pabrik. Suasana ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar dan lagi pabrik tidak memiliki pembuangan limbah. Nantinya bisa menjadi racun dan menyebar melalui udara. Kalau ditinjau dari aspek Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), maka jelas akan menimbulkan bencana besar bagi tata ruang dan masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Warga menduga, ketika mendirikan PKS PT MAS tersebut, pihak perusahaan telah merekayasa tanda tangan warga dalam rangka persetujuan mendirikan Industri di lokasi tersebut.
“Jadi, pendirian PKS jelas-jelas sangat bertentangan dengan UU RI No 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang (UU Amdal), UU RI No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga PP RI No 13 Tahun 1987 Tentang Izin Usaha Industri,” tandas CH Damanik SH (Tim/KWRI Sergai)








