Home / Berita / Nasional

Kamis, 23 Mei 2019 - 12:18 WIB

DPC SBSI 1992 Kota Tangerang Sesalkan Ketidakhadiran PT TIFICO Fiber Indonesia tbk

Viewer: 1890
0 0
Terakhir Dibaca:55 Detik
Pada Hari Selasa , tanggal 21 Mei. PK SBSI 92 Tifico Fiber Indonesia Tbk menghadiri panggilan dinas tenaga kerja Kota Tangerang dalam mediasi Tripartite di ruang mediasi. Pelaksanaan mediasi Tripartite dilaksanakan karena gagalnya pelaksanaan Bipartit PK SBSI 92 PK Tifoco Fiber Indonesia tbk dengan manajemen PT Tifico Fiber Indonesia Tbk. Kasus yang di mediasi kan adalah penyelesaian hubungan kerja sepihak sdr. Erwan Efendi yang menjabat ketua serikat PK SBSI 92 dan sdr. Firman Al Qusar yang berjabat sebagai bendahara PK SBSI 92.
Baca Juga  Walikota Psp Serahkan Bantuan Bibit Cabai Dan Bawang Merah Kepada 15 Kelompok Tani
Mediasi pertama yang didampingi oleh Robertus Hendro sebagai ketua DPC Kota Tangerang dan Agus Haryono sebagai sekertaris DPC SBSI 92 Kota Tangerang. Dalam panggilan ini kepengurusan PK SBSI 92 Tifico Fiber Indonesia datang dalam mediasi namun sangat disayangkan dari pihak perusahaan PT TIFICO Fiber Indonesia tbk , tidak hadir dalam meditasi ini.
Baca Juga  Kemeriahan Baksos Lions Club Golden Estate di Panti Asuhan
Maka mediator dari dinas tenaga kerja memutuskan untuk melakukan pemanggilan ke dua untuk Minggu depan dari kedua pihak. Perihal ketidak hadiran tersebut pun sangat di sayangkan oleh DPC SBSI 92 Kota Tangerang tanpa adanya keterangan dari perusahaan dan mengharapkan dalam pertemuan ke dua manajemen dapat hadir dalam mediasi Tripartite.(Timred-Anggriani)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Silaturahmi Kamtibmas Dengan Insan Pers Di Polda Kalbar

Berita

Bupati Erlina Hadiri Rakor Pemulihan Ekonomi Nasional Secara Daring

Berita

Raker Apeksi se-Kalimantan di Pontianak Bahas Masalah SIPD

Berita

Babinsa Koramil Matan Hilir Selatan, Kodim 1203/Ktp Laksanakan Pengamanan Tracing Contact Covid-19 Diwilayah Binaan.

Berita

Penyerahan Tersangka IKM dan Barang Bukti Sabu-Sabu seberat 13,6 Kg dari Dansatgas Pamtas Yonif 645/GTY kepada BNN Singkawang.

Berita

Ingin Beri Pelajaran Kader Demokrat, Marzuki Alie Tempuh Jalur Hukum

Berita

Tingkatkan Kerjasama, Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Balasan Gubernur Kalbar

Berita

Camat Sipirok Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Paran Padang Tapsel