Home / Berita

Selasa, 28 Desember 2021 - 23:13 WIB

Dinas Perikanan Fasilitasi Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Jenis Ikan Arwana Yang Dilaksanakan Oleh BPSPL Pontianak

Viewer: 436
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 54 Detik

Kapuas Hulu Kompas Nasional-Acara dimulai dengan sambutan Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu yang diwakili oleh Sekretaris Triwati,GG SP.,M.Si. Dalam sambutannya Triwati menyampaikan hingga saat ini jumlah Rumah Tangga Perikanan (RTP) yang memelihara arwana sebanyak 800 orang dengan luas wadah 166.652 m2. ( Selasa 28-12-2021 ).

Triwati menambahkan ada dua lokasi yang masih alami produksi ikan Arwana di alam yakni di Danau Merebung desa Melemba Kec. Batang Lupar dan Danau Empangau, Kec. Bunut Hilir.

Ikan Arwana produksi Kapuas Hulu adalah yang terbesar di KalBar namun PAD untuk Kab. Kapuas Hulu belum ada sama sekali, hal ini disebabkan regulasi atau aturan yg ada tidak mendukung untuk income PAD bagi Kabupaten Kapuas Hulu sendiri. Untuk itu harapannya dari BPSPL dapat menyampaikan hal ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI supaya ada kebijakan bagi daerah asal ikan tersebut untk mendapatkan PAD.

Baca Juga  Klarifikasi kepada Publik Terkait berita *Kantornya Didatangi Masyarakat, Bupati Samosir Diduga Menghindar*

Selain itu potensi ikan belida sudah mulai berkurang, akan tetapi permintaan untuk pembuatan kerupuk basah masih tinggi, di satu sisi ikan belida dilindungi namun di sisi lain belum ada usaha pembudidayaan maupun restocking yang disebabkan belum tersedianya bibit belida. Oleh sebab itu diharapkan ada upaya kerja sama alih teknologi pemijahan / pembibitan di Kab Kapuas Hulu yang diinisiasi oleh Dirjen PRL KKP RI Sehingga ada tenaga dari UPT Balai Ikan Kelansin bisa dilatih dalam pemijahan ikan Belida.

Kemudian dilanjutkan dengan arahan dan pembukaan oleh Kepala BPSPL Ir. R. Andry Indryasworo Sukmoputro, MM. Permen KP 1 tahun 2021 tentang Arwana yang termaksud kedalam dilindungi penuh dan terbatas. Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Jenis Ikan Yang Dilindungi. Menetapkan jenis ikan yang dilindungi dengan status perlindungan penuh terhadap 19 jenis ikan salah satunya Scleropages formosus (arwana merah atau silok kalimantan), Chitala borneensis (belida borneo) dan Chitala lopis (belida lopis yang ada di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Dan satu Ikan Arwana Irian status dilindungi tertentu dan terbatas.

Baca Juga  Paripurna pembahasan APBD Pemkab Nias Selatan Tahun 2021 disetujui bersama ditandai dengan Pendatanganan Berita Acara antara DPRD dan Pemkab Nias Selatan

Untuk mempermudah dalam melakukan perijinan BPSPL Pontianak sudah menyiapkan E-SAJI sebagai sarana untuk melakukan kegiatan dalam perdagangan ikan Arwana. dalam aplikasi tersebut sudah dengan mudah dan dapat melakukan laporan dan pertanyaan tentang layanan dan pengaduan.

Sebelum diskusi juga dilakukan pemaparan materi oleh KKP Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut Riris Sudarisman, S Pi. M. Si, tentang kebijakan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan atau masuk Apendiks CITIES.

M.Isnaini

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota Terima Audensi GP Ansor Kota P.Sidimpuan

Berita

Pertama Di Indonesia, Kapolda Kalteng Launhcing Aplikasi SIBAKTI

Asahan

Rindu Sekolah, Guru dan Teman

Berita

Personil Polsek Jongkong Giat Patroli Malam, Ajak Jaga Kamtibmas Bersama.

Berita

Jalan Poros Trans Kalimantan Terputus,Kapolsek Ella Hilir,Babinsa Koramil Ella Hilir dan Warga Bangun Jembatan Darurat

Berita

Pemeriksaan Disetop, Panji Gumilang Kini Dititip di Rutan Bareskrim
foto Ilustrasi narkoba

Berita

Dites Urine Dadakan, 2 Personel Polsek Percut Sei Tuan Positif Narkoba

Berita

Bupati Tapsel Minta 46 Orang Penerima Manfaat BSPS Dilayani Dengan Maksimal