Viewer: 798
0 0

Home / Berita

Jumat, 16 Oktober 2020 - 09:32 WIB

Kasus SIMADU Tahap Dik di Kejari Samosir, Calon TSK 2 Orang

Viewer: 799
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Samosir – Kompas Nasional | Proses hukum kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMADU) Desa yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sudah pada tahapan penyidikan. Dalam proses pemeriksaan ada 2 (dua) orang calon tersangka dalam kasus pengadaan peralatan, jaringan dan pelatihan sistem informasi kependudukan pada 127 desa se-Kabupaten Samosir pelaksanaan Tahun Anggaran 2016 dengan sumber dana Dana Desa (DD) ini.

Hal itu sesuai keterangan Kajari Samosir melalui Kasi Pidsus Paulus Milvion Meliala, yang ditemui di kantornya Rabu (14/10).  Disebutkan proses kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan, dalam proses pemeriksaan ada dua orang calon tersangka. “Dua orang tersangka.” Kata Meliala tanpa menyebut rinci identitas seperti nama atau inisial kedua calon tersangka dimaksud.

Baca Juga  Wujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Ikut Bantu Warga Binaan Rontokan Padi Yang Sudah Di

Ditanya mengenai kedua calon tersangka dari unsur mana, apakah ada dari unsur pejabat atau pegawai pemerintah daerah atau pemerintah desa, Meliala mengatakan kedua tersangka merupakan pihak rekanan “Keduanya dari pihak rekanan.”  Sebutnya. Sementara mengenai sejauh ini apakah masih ada potensi bertambahnya jumlah calon tersangka, Meliala mengaku tidak melihat adanya potensi tersebut.

Informasi dari berbagai sumber, pengadaan Sistem Informasi Kependudukan pada 127 Desa se-Kabupaten Samosir Tahun 2016, sumber dana belanjanya berasal dari APBDes masing-masing desa dengan besaran Rp 15 juta yang diproyeksikan dan atau dilaksanakan untuk pengadaan laptop (yang di LPj-kan) senilai Rp 6, 5 juta, pengadaan printer Rp 750 ribu, pengadaan modem Rp 200 ribu dan pengadaan aplikasi sistem informasi kependudukan Rp 7. 750. 000 ribu serta disebutkan juga adanya jasa pelatihan dan pendampingan selama satu tahun.

Baca Juga  Pegawai Kementerian Agama Tapanuli Utara, Sumut, Terjun Bebas ke Jurang Hingga Tewas

Namun dalam pelaksanaannya diduga nilai masing-masing jenis barang dan atau pelayanan yang disebutkan pada realisasi belanja terindikasi kemahalan atau mark up harga, serta secara umum realisasi belanja tidak menimbulkan keluaran sebagaimana diaturkan, seperti  halnya  pelatihan dan pendampingan selama satu tahun diduga tidak terlasana.

Dalam pelaksanaan belanja atau pengadaan barang jasa yang menjadi permasalahan ini, diduga hanya ada satu rekanan yang berinisial M marga LR dengan nama perusahaan CV – N yang menjadi penyedia barang jasa untuk seluruh desa atau sejumlah 127 desa yang melaksanakan pengadaan. (mangapul sinaga)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PTM Tidak Sesuai Ingub, Orangtua Siswa Keluhkan PTM Terbatas di SMAN 3 Pematangsiantar

Berita

SMKN 3 Pematangsiantar Pungut Biaya SPP di Tengah Pandemi Covid-19, Wali Murid Mengeluh

Berita

Kapolres Melawi Laksanakan Sertijab Kapolsek Sokan, di Halaman Mapolres Melawi

Berita

Peringati 31th Pengabdian AKABRI’90, Polres Bersama Pemkab Tapsel Gelar Vaksinasi Massal

Asahan

Personil Danramil 10/SK Giat Komsos TMMD di warung – warung di Dua Desa Kecamatan Sei Kepayang

Berita

Kejaksaan Tinggi Kalbar Menahan Tersangka Korupsi “AF”

Berita

Walikota Psp Lantik Dan Ambil Sumpah Pejabat Yang Baru

Berita

Usai Diguncang Gempa Magnitudo 7,0, Turki Diterjang Tsunami