Viewer: 780
0 0

Home / Berita

Jumat, 16 Oktober 2020 - 09:32 WIB

Kasus SIMADU Tahap Dik di Kejari Samosir, Calon TSK 2 Orang

Viewer: 781
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Samosir – Kompas Nasional | Proses hukum kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMADU) Desa yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sudah pada tahapan penyidikan. Dalam proses pemeriksaan ada 2 (dua) orang calon tersangka dalam kasus pengadaan peralatan, jaringan dan pelatihan sistem informasi kependudukan pada 127 desa se-Kabupaten Samosir pelaksanaan Tahun Anggaran 2016 dengan sumber dana Dana Desa (DD) ini.

Hal itu sesuai keterangan Kajari Samosir melalui Kasi Pidsus Paulus Milvion Meliala, yang ditemui di kantornya Rabu (14/10).  Disebutkan proses kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan, dalam proses pemeriksaan ada dua orang calon tersangka. “Dua orang tersangka.” Kata Meliala tanpa menyebut rinci identitas seperti nama atau inisial kedua calon tersangka dimaksud.

Baca Juga  Sub Koordinator P2PTM Dinkes P2KB Kapuas Hulu Melakukan Skrining PTM Pegawai Dinas PUPR

Ditanya mengenai kedua calon tersangka dari unsur mana, apakah ada dari unsur pejabat atau pegawai pemerintah daerah atau pemerintah desa, Meliala mengatakan kedua tersangka merupakan pihak rekanan “Keduanya dari pihak rekanan.”  Sebutnya. Sementara mengenai sejauh ini apakah masih ada potensi bertambahnya jumlah calon tersangka, Meliala mengaku tidak melihat adanya potensi tersebut.

Informasi dari berbagai sumber, pengadaan Sistem Informasi Kependudukan pada 127 Desa se-Kabupaten Samosir Tahun 2016, sumber dana belanjanya berasal dari APBDes masing-masing desa dengan besaran Rp 15 juta yang diproyeksikan dan atau dilaksanakan untuk pengadaan laptop (yang di LPj-kan) senilai Rp 6, 5 juta, pengadaan printer Rp 750 ribu, pengadaan modem Rp 200 ribu dan pengadaan aplikasi sistem informasi kependudukan Rp 7. 750. 000 ribu serta disebutkan juga adanya jasa pelatihan dan pendampingan selama satu tahun.

Baca Juga  Pendaftaran Ristandie-Dikdik Terganjal SK Ganda Partai Hanura

Namun dalam pelaksanaannya diduga nilai masing-masing jenis barang dan atau pelayanan yang disebutkan pada realisasi belanja terindikasi kemahalan atau mark up harga, serta secara umum realisasi belanja tidak menimbulkan keluaran sebagaimana diaturkan, seperti  halnya  pelatihan dan pendampingan selama satu tahun diduga tidak terlasana.

Dalam pelaksanaan belanja atau pengadaan barang jasa yang menjadi permasalahan ini, diduga hanya ada satu rekanan yang berinisial M marga LR dengan nama perusahaan CV – N yang menjadi penyedia barang jasa untuk seluruh desa atau sejumlah 127 desa yang melaksanakan pengadaan. (mangapul sinaga)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Istri Wali Kota Pontianak Hasil Swab Sekarang Negativ Covid-19

Berita

Assosiasi Artis dan Musisi Sibolga Tapanuli Tengah Terbentuk

Berita

Massa DPD JPKP Kota Psp Sambangi Mapolres Dan Gedung DPRD Kota Psp

Berita

109 Siswa SMA Negeri 4 Pematangsiantar Lulus PTN Lewat Jalur SBMPTN 2022, Satu Diantaranya Ke ITB

Berita

DPRD Simalungun Terima dan Setujui Ranperda P-APBD TA 2021

Berita

Dua Gedung Baru SMK Negeri Akan Segera Berdiri Di Kabupaten Simalungun
foto ilustrasi korban pencabulan

Berita

Ngadu Dicabuli Teman, 2 Siswi SMP di Lampung Malah Dicabuli Kepsek

Berita

MK: Anwar Usman Declare Tak Ikut Putus Perkara Usia Calon Kepala Daerah