Viewer: 891
0 0
Viewer: 892
0 0

Home / Berita

Jumat, 4 September 2020 - 08:16 WIB

Dedy Gugat PT. HMBP. Kepengadilan Karena Tidak Bayar Uang Pesangon Distrasmigrasi Di Lecehkan

Viewer: 893
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

KOMPAS Nasional.com | Sampit – Kalteng. PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) ,digugat oleh Dedy Susanto lantaran tidak mau membayar pesangonnya ,sesuai dengan yang dianjuran oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Sesuai dengan surat nomor:565/726/HI.03/VI/Nakertrans tertanggal 23 Juni 2020 itu pihak perusahaan diminta agar membayar pesangon Dedy sebesar Rp 76.401.300.

Namun hingga kini penegasan tersebut diabaikan oleh pihak perusahaan tersebut. Sehingga Dedy melakukan gugatan di Peradilan Negeri setempat di Palangka Raya.

“Sidang perdana kemarin digelar, dan masing-masing pihak dipanggil, namun perusahaan tidak hadir dalam persidangan , hanya kami saja yang hadir,” kata Dedy, Kamis, 3 September 2020.

PT HMBP diminta membayar pesangon Dedy , sehubungan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, antara PT HMBP dengan warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim itu.

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Menerima Kunjungan Dirtopad Dalam Rangka Investigation, Refixation And Maintence (IRM) Patok Batas.*

Itu telah dilaksanakan melalui mekanisme klarifikasi , sidang mediasi 1 dan sidang mediasi 2 oleh Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah,namun tidak tercapai kesepakatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 13 Ayat (2) didalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Jo. Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator , Hubungan Industrial , Serta Tata Cara Kerja Mediasi ,maka mediator hubungan industrial mengeluarkan anjuran sesuai dengan undang -undang yang berlaku.

Dari keterangan pihak pekerja bawa,dia bekerja sejak tahun 2011 dan diangkat menjadi KHT pada 24 April 2012 dengan jabatan satpam dengan upah sebesar Rp3.231.546 perbulan.

Baca Juga  Uang Rp 700 Juta Panitera PN Jakut Bikin KPK Penasaran

Pekerja hanya mau diberikan oleh pihak prusahaan, uang pesangon sebesar Rp3.500.000 ,namun Dedy tidak mau menerima uang pesangon tersebut, karena tidak sesuai dengan hitungan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotim, dari kesepakatan awal dengan pihak perusahaan, yang telah dibuatkan kesepakatan bersama tetapi tidak diindahkan oleh pihak prusahaan, bahkan tidak bersedia menandatangani surat itu.

Bahwa sejak 26 Desember 2019 pekerja sudah tidak bisa lagi melakukan absen fingerprint di perusahaan dan menuntut upah bulan Desember 2019 Kata Dedy.

penulis : Rahman.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Facebook Pekenalkan Chatbot Pintar di Aplikasi Messenger

Berita

Monas Ramai Dikunjungi di HUT ke-497 Jakarta, Ondel-ondel Sasaran Foto Bareng

Arsip

Warga Nekat Buang Sampah ke Sungai, Pemkot Solo Pusing

Berita

Warga Perbatasan Kembali Serahkan Senjata Api Rakitan ke Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY 

Berita

Nadiem Makarim hapus kewajiban skripsi, apa reaksi mahasiswa dan pakar pendidikan?

Arsip

Jalan Rawe Rutung Sampai Pajak Pagi Rusak Parah

Berita

Kerjasama Dengan Bank Sumut, Pemerintah Kota Pematangsiantar Akan Launching Parkir Non Tunai

Berita

DPC LPP Tipikor RI Kabupaten Paluta Minta Polisi Pertegas Penangkapan Truk Bermuatan Kayu Diduga Ilegal