Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Nasional / Reviews

Kamis, 6 September 2018 - 11:49 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyeludup 16 TKI Ilegal ke Malaysia

 Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto (kiri) saat ekspos di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, pada Rabu (5/9) siang. (Bobi/JawaPos.com)

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto (kiri) saat ekspos di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, pada Rabu (5/9) siang. (Bobi/JawaPos.com)

Viewer: 559
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 20 Detik

KompasNasional.com – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan pekerja migran ilegal ke negara tetangga Malaysia. Sebanyak 16 TKI ilegal diamankan ketika hendak menyeberang dari Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam, Kepri.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi dari masyarakat. Yakni, adanya aktivitas penyelundupan di kawasan Timur Batam.

Subdit IV Ditreskrimum langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, polisi mendapati ada empat orang yang diturunkan dari sebuah mobil di kawasan tersebut. Dari pemeriksaan ternyata keempat orang tersebut bagian dari 12 TKI.

Baca Juga  Akhirnya Mas KOKO Deklarasikan Dukung PASTI

Lainnya yang sudah lebih dulu berada di lokasi menunggu proses penyeberangan. “Pertama kita amankan empat orang, setelah dilakukan pendalaman ternyata ada lagi yang siap diberangkatkan,” kata Hernowo di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, pada Rabu (5/9).

Pemeriksaan lanjutan, mendapati dua dari 16 orang pekerja migran ilegal ini merupakan kaki tangan dari jaringan kasus TKI ilegal. Sementara 14 lainnya adalah korban yang tergoda bujuk rayu pelaku kejahatan ini.

Saat ini, kedua tersangka, Y dan K telah diamankan dan diperiksa guna penhembangan penyelidiakan lebih lanjut. Keduanya dikenai dengan pasal 81 dan 83 Undang-undang RI No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman 10 tahun kurungan.

Baca Juga  Pemuda Pancasila Tersinggung, Kalender Logo Palu Arit Beredar

Hernowo melanjutkan, kasus penyelundupan TKI ilegal ini merupakan kejahatan berjamaah yang melibatkan banyak kaki tangan di lintas daerah. Para korban yang berasal dari daerah Jawa dan NTB ini awalnya dibujuk dan dijanjikan fasilitas, selanjutnya ada tim khusus yang menyiapkan dokumen keberangkatan mereka, sampai akhirnya mereka diberangkatkan.

Untuk bisa bekerja di Malaysia, para korban dikenai tarif sebesar Rp 1,8 juta. “Dari pengakuan tersangka ini sudah dilakukan berulangkali,” kata Hernowo lagi.(JPC/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Main Petak Umpet, Bocah 3 Tahun Tewas Terjebak di Dalam Mesin Cuci

Arsip

MPB Desak Pungli Diknas Paluta Diusut

Kriminal

Siswi SMA di Bandung Dibunuh saat Berhubungan Seks dengan Pacarnya

Berita

Bupati Taput Nyatakan Infrastruktur Jalan Sebagai Usulan Prioritas Pembangunan.

Berita

Bupati Erlina Hadiri Rakor Pemerintahan Desa

Berita

Wujudkan Ketahanan Pangan, Kodim Sintang Tanam Perdana di Lahan Demplot Eks Lapter Susilo

Berita

ASSED Mendaftar ke KPU SIBOLGA

Berita

Dinas Perikanan Ikuti Rakor Penangkapan Ikan Terukur dan Pengembangan Kampung Nelayan Maju 2022