Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Nasional / Reviews

Kamis, 6 September 2018 - 11:49 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyeludup 16 TKI Ilegal ke Malaysia

 Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto (kiri) saat ekspos di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, pada Rabu (5/9) siang. (Bobi/JawaPos.com)

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto (kiri) saat ekspos di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, pada Rabu (5/9) siang. (Bobi/JawaPos.com)

Viewer: 592
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 20 Detik

KompasNasional.com – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan aksi penyelundupan pekerja migran ilegal ke negara tetangga Malaysia. Sebanyak 16 TKI ilegal diamankan ketika hendak menyeberang dari Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam, Kepri.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi dari masyarakat. Yakni, adanya aktivitas penyelundupan di kawasan Timur Batam.

Subdit IV Ditreskrimum langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, polisi mendapati ada empat orang yang diturunkan dari sebuah mobil di kawasan tersebut. Dari pemeriksaan ternyata keempat orang tersebut bagian dari 12 TKI.

Baca Juga  Tanami Pepohonan di TPA Batulayang Upaya Wujudkan Hutan Kota

Lainnya yang sudah lebih dulu berada di lokasi menunggu proses penyeberangan. “Pertama kita amankan empat orang, setelah dilakukan pendalaman ternyata ada lagi yang siap diberangkatkan,” kata Hernowo di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, pada Rabu (5/9).

Pemeriksaan lanjutan, mendapati dua dari 16 orang pekerja migran ilegal ini merupakan kaki tangan dari jaringan kasus TKI ilegal. Sementara 14 lainnya adalah korban yang tergoda bujuk rayu pelaku kejahatan ini.

Saat ini, kedua tersangka, Y dan K telah diamankan dan diperiksa guna penhembangan penyelidiakan lebih lanjut. Keduanya dikenai dengan pasal 81 dan 83 Undang-undang RI No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman 10 tahun kurungan.

Baca Juga  Wakil Gubernur Mengantar Kepulangan Wamen ATR/BPN

Hernowo melanjutkan, kasus penyelundupan TKI ilegal ini merupakan kejahatan berjamaah yang melibatkan banyak kaki tangan di lintas daerah. Para korban yang berasal dari daerah Jawa dan NTB ini awalnya dibujuk dan dijanjikan fasilitas, selanjutnya ada tim khusus yang menyiapkan dokumen keberangkatan mereka, sampai akhirnya mereka diberangkatkan.

Untuk bisa bekerja di Malaysia, para korban dikenai tarif sebesar Rp 1,8 juta. “Dari pengakuan tersangka ini sudah dilakukan berulangkali,” kata Hernowo lagi.(JPC/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Penyusunan Dokumen Rancangan RPJMD 2025-2029 Dibuka di Aula Kantor Bupati Samosir

Berita

Safri Kamaria: Merawat Kerukunan Ditengah Keberagaman

Berita

Polsek Menukung Giat Baksos Peduli warga Tak Mampu Di Tengah Pandemi Covid-19.

Berita

Selamat! Sebanyak 49 Alumni Peserta Didik SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar Lulus Masuk PTN 2021

Berita

Wako Edi Kamtono Salurkan Bansos 5 Ton Dampak PPKM Darurat di Kota Pontianak

Berita

Polsek Menukung Berikan Penyuluhan Tentang Penanganan dan Pelaporan Tindak Pidana Pelecehan Seksual di PT.SBK NN 

Arsip

Obama Desak Israel Segera Berdamai Dengan Palestina

Berita

Murid yang Bacok Guru di Demak Terancam 12 Tahun Penjara