Home / Politik

Kamis, 11 Maret 2021 - 10:00 WIB

Didaftarkan ke Kemkumham, Ini Peluang Demokrat Versi KLB

Viewer: 423
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 54 Detik

Kompasnasional l Direktur Kajian Hukum Academic Training Legal System (Atlas), Miartiko Gea menyatakan bahwa pengajuan permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang memiliki peluang yang cukup tinggi untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hasil KLB tersebut layak untuk disahkan.

“Jika melihat perkembangan terbaru, bahwa ada 412 pemilik hak suara sah Partai Demokrat baik di tinggkat DPD maupun tingkat DPC yang mengajukan permintaan untuk pelaksanaan KLB, maka secara hukum, syarat formal tersebut telah dipenuhi oleh KLB,” kata Miartiko Gea melalui keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).

Hal kedua yang menjadi pertimbangan Kemkumham adalah AD/ART partai, apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan, tentu saja Kemkumham memiliki parameter khusus dalam menilai keabsahan KLB tersebut.

Baca Juga  Amien Rais Diminta Bertaubat Politik dan Berhenti Menghujat Jokowi

“Jika kedua hal tersebut dapat dibuktikan oleh KLB Deli Serdang dalam pengajuan permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat, maka KLB Deli Serdang memiliki peluang yang cukup tinggi untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah,” kata Miartiko yang juga merupakan Pengamat Hukum ini .

Poin lain yang akan menjadi pertimbangan penting Kemkumham, kata Miartiko adalah kekuasaan Majelis Tinggi Partai Demokrat yang begitu superior bahkan melampaui amanat Pasal 5 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

Sekedar untuk diketahui bahwa dalam partai Demokrat pimpinan AHY hasil kongres 2020, ada 3 (tiga) jabatan penting yang diisi dinasti Cikeas yaitu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dipegang oleh Susilo Bambang Yudhoyono berdasarkan hasil kongres 2020; Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merangkap sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai hasil kongres 2020; dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono hasil kongres 2020 merangkap sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

Baca Juga  Din Syamsuddin Cs Deklarasi KAMI, Denny Siregar: Koalisi Kok Wajahnya Penipu Semua

“Jika dicermati lebih jauh, kepengurusan hasil kongres Partai Demokrat Tahun 2020 yang secara aklamasi menetapkan AHY sebagai ketua Umum diduga cacat hukum dan cacat prosedur karena melanggar Undang-Undang tentang Partai Politik, dan tentu saja bertentangan dengan etika dan moralitas hukum,” ujar Miartiko.

“Dalam hal ini saya jadi ingat dengan adigium hukum dalam bahasa Latin “Inde datae leges be fortior omnia posset”, bahwa hukum / konstitusi /AD/ART Partai atau organisasi masyarakat dibuat untuk membatasi kekuasaaannya bukan sebaliknya untuk melanggengkan kekuasaan,” pungkas Miartiko yang juga merupakan Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) itu.(BS/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Politik

Novel Baswedan Positif Covid-19, DS: Salah Jokowi?

Berita

Filosofi Menanam Padi “Mundur untuk Maju” Ir Asner Silalahi Mundur dari Kementerian PUPR untuk Maju Jadi Walikota Siantar

Politik

Lolos Parlemen Saja Belum, Partai Berkarya Sudah Kisruh

Politik

Negara Perlu Desa Sosialisasikan Pancasila

Politik

Analisa Pakar: Ganjar Terganjal Puan di Pilpres 2024
Foto penampakan Gedung Kejari Medan yang roboh

Berita

Gedung Kejari Medan Roboh Berujung Kontraktor Balikin Duit Rp 1,4 M

Politik

Jokowi Tetapkan Lima Deputi Kepala Staf Presiden, Ini Profilnya

Politik

Mahasiswa yang Demo Kantor DPP Demokrat Tak Terima Nama Kampusnya Dicatut AHY