KompasNasional.com, Jakarta – Pengacara Fredrich Yunadi sempat akan berangkat ke Kanada untuk bertemu anaknya pertengahan Desember 2017 lalu. Kepergian Fredrich itu terpaksa dibatalkan sebab dirinya dicegah ke luar negeri oleh imigrasi atas permintaan KPK.
“Tanggal 18 (Desember 2017) Fredrich berangkat menuju ke Kanada melalui Jepang, tiket sudah dibeli, berangkat lah melalui Jepang. Lewat imigrasi, kan ada pemeriksaan imigrasi, paspor distempel, tapi nggak ada masalah, beberapa meter lewat, dia dipanggil oleh orang yang menstempel tadi, diberitahu bahwa dia nggak bisa ke luar negeri, dia dicegah katanya dan diambillah paspornya, berarti nggak bisa berangkat kan,” kata pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, saat dihubungi Selasa (9/1/2018) malam.
Sebelum berangkat ke Kanada, Fredrich sebenarnya sempat datang ke kantor Ditjen Imigrasi untuk menanyakan statusnya. Pihak Imigrasi saat itu mengatakan bahwa Fredrich tak masuk dalam daftar orang yang dicegah. Namun pada kenyataannya dia dicekal sesaat sebelum berangkat ke Kanada.
“Tanggal 15 Desember pak Fredrich datang ke imigrasi di Kuningan karena tangal 18 Desember dia bermaksud ke Kanada, dia datang ke imigrasi, dia tanya, saya ini maksud dalam daftar pencegahan imigrasi nggak, dijawab oleh wakil direktur wasdik, dia bilang nggak ada,” tutur Refa.
Refa menerangkan Ditjen Imigrasi seharusnya mengirim pemberitahuan terlebih dahulu kepada kliennya terkait pencegahan ke luar negeri tersebut. Pemberitahuan pun disebut baru diterima oleh Fredrich pada 3 Januari 2018.
“Ketika mau berangkat ke luar negeri (diberitahu), kemudian dibuatlah surat dan kita terima tanggal 3 Januari 2018 seolah-olah 15 Desember 2017 itu dia sudah kirim surat ke pak Fredrich. Sementara UU menyatakan nggak, 7 hari dia setelah masuk daftar cegah, dia harus diberitahu,” imbuh Refa.
Karena itu, Refa menilai Ditjen Imigrasi telah menyalahi prosedur. Refa mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menyikapi hal tersebut.
“Nah berarti kan pelarangan ke luar negeri dan pengambilan paspor itu kami anggap melawan hukum, kami sedang memikirkan langkah-langkah apa,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 saksi kasus dugaan merintangi penyidikan tersangka Setya Novanto. Empat saksi tersebut adalah pengacara Fredrich Yunadi, wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah.
“Pencegahan terhadap 4 orang, yaitu Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/1/2018).
KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk 4 saksi tersebut kepada Kemenkum HAM. Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 8 Desember 2017.
[NDC/TR]






