Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Usai persidangan, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menuding hakim bertindak seperti jaksa.
Terkait itu, sekelompok orang yang menamakan diri Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia (KAPINDO) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan memerkarakan majelis hakim Kisworo, Binsar Goltom, dan H Hutaper yang memvonis Jessica. Mereka akan melaporkan para hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY) pukul 10.00 WIB.
“Kami laporkan mereka karena sudah melecehkan kehormatan advokat,” kata Presiden International Lawyers, Bahriansyah dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/10).
Bahriansyah menuding apa yang dilakukan ketiga hakim itu sudah keterlaluan. Dalam puluhan sidang yang ditayangkan langsung di media massa itu, lanjut Bahri, para hakim seakan bertindak seperti jaksa yang terkesan pro terhadap kubu Mirna.
“Kalau saya lihat, mereka bukan seperti hakim yang independen, sehingga membuat 50 ribu advokat marah,” ujarnya dengan emosional.
Bukan hanya itu, Bahriansyah menyebut bahwa dalam waktu dekat ia juga akan memperkarakan para ‘wakil Tuhan’ itu ke Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Sekjen Mahkamah Agung dan Bareskrim Polri.
“Kami ingin ada efek jera untuk mereka agar peradilan kita tak sesat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Jessica divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan sudah membunuh sahabatnya, Mirna. Tak terima dikurung 20 tahun, kuasa hukum Jessica yang dikomandoi Otto Hasibuan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (mdk|dwk)







