Viewer: 1096
0 0

Home / Headline News / Medan / Nasional / Reviews

Jumat, 24 April 2020 - 22:35 WIB

Di Hadapan Edy Rahmayadi, Darmawan Yusuf SBSI 92 Mewakili 20 Asosiasi Buruh di Sumut Janji Tak Demo Saat May Day Karena Covid 19

Ket:Foto// Pimpinan Buruh Se Sumatera Utara Sedang berdiskusi dengan Gubernur Sumut

Ket:Foto// Pimpinan Buruh Se Sumatera Utara Sedang berdiskusi dengan Gubernur Sumut

Viewer: 1097
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 54 Detik

Kompasnasional.com | Medan – Dalam rangka mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam mengatasi dampak Covid-19. Asosiasi buruh se-Sumatera Utara (Sumut) menyatakan sikap tidak akan demonstrasi turun ke jalan pada peringatan Hari Buruh 1 Mei mendatang.

Hal itu disampaikan sekitar 20 asosiasi buruh langsung kepada Gubernur Sumut (Sumut) Edy Rahmayadi dalam diskusi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (24/4)

Hadir di antaranya, Ketua Bidang Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI 92) dan juga adalah Sekjen DPD SBSI 92 SUMUT Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut CP Nainggolan, KSBSI, Serbundo, SPBUN, Serikat Pekerja Rumahan, serta asosiasi buruh lainnya.

Ket;Foto// Darmawan Yusuf DPD SBSI 92 Sumatera Utara sedang berdiskusi dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
Foto:Ket// dari kanan ke kiri Kadisnaker Sumut Harianto Butarbutar, Ketua bidang DPP SBSI 92 Pusat Darmawan Yusuf, SH,SE, M.Pd, MH, Sekda prov Sumut R Sabrina, dan paling kiri Kabid Disnaker Sumut Maruli Silitongga

Mewakili seluruh seluruh 20an Pimpinan asosiasi buruh yang hadir, Darmawan Yusuf Sekjen SBSI 92 Sumut menyatakan tidak akan melakukan pergerakan masa turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi terkait Hari Buruh 1 Mei 2020 jika pembahasan RUU Omnibus Law Ditunda. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk dukungan para buruh terhadap Pemprov Sumut dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di daerah ini.

“Tidaklah bijak andai kita melakukan unjuk rasa dalam kondisi seperti ini, tapi kalau UU Omnibus Law tetap dibahas di DPR, kami akan turun jalan tanggal 30 April dan 1 Mei ini.”Tegas Darmawan.

Baca Juga  Rizki, Bocah Obesitas Sadar Setelah 11 Jam Koma
Fot:Ket//Kiri Gubsu Edy Ramayadi dan Kanan Sekda Provsu Sabrina

Tapi karena atas bimbingan dan arahan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur kepada kami merupakan suatu langkah yang tepat untuk antisipasi dimana kita harus bersama-sama melawan Covid-19 di Sumut,” katanya.

Gubernur menyambut baik dan mengapresiasi dukungan para buruh dalam upaya penangan Covid-19 di Sumut. Termasuk sikap tidak akan melakukan unjukrasa di Hari Buruh mendatang. Karena upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk para buruh.

KET:FOTO//dari kiri kekanan : ke 1 Kabid PHI Disnakersu Maruli silitongga, ke 2 Ketua DPP SBSI 92 Pusat Darmawan yusuf, ke 3 Buruh panijo dan ke 4 Buruh pasaribu, Ke 5 Gubernur Sumut Edy Ramayadi, Ke 6 CP Naingolan, paling kanan 7 Buruh.

Edy Rahmayadi juga menyampaikan, selaku pimpinan di Sumut berjanji akan bertanggung jawab dalam permasalahan buruh yang terdampak Covid-19. “Saya selaku pimpinan di provinsi ini. Saya akan bertanggung jawab lahir dan batin. Pemerintah sudah tau, makanya kita sudah melakukan refocusing dan realokasi anggaran. Apa yang anda sampaikan tadi saya tidak pungkiri,” ucap Edy Rahmayadi, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina.

Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19, Edy juga memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Harianto Butarbutar untuk langsung terjun ke lapangan dan mengecek semua perusahaan di Sumut, serta meminta Dinas Tenaga Kerja Sumut untuk menindak perusahaan yang mengambil kesempatan momen Covid-19.

Sebelumnya, Gubernur juga telah menyampaikan Seruan Nomor: 184/TU/III/2020 terkait Penanganan Covid-19 di Sumut, antara lain mengimbau kepada kalangan dunia usaha agar memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja instansi pemerintah dan swasta, bagi kalangan pekerja industri untuk memberlakukan sistem bekerja bergiliran semaksimal mungkin dengan tetap memberikan hak pekerja dan jangan sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penghentian kontrak.(AC)

Baca Juga  PLN siap pasok listrik ke Kawasan Ekonomi khusus Bitung
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp1,3 M Mantan Kacab Bank Diringkus Polisi

Arsip

Fakta-fakta Kasus Suap Anggota DPRD Kebumen Terkait Proyek Rp 4,8 M

Arsip

THR Untuk PNS, DPRD dan Honorer Solo Cair Pekan Depan

Berita

Turki Kembali Periksa Konsulat Saudi, Cari Bukti Pembunuhan Khashoggi
Foto Wakil Ketua DPRD Solok Lucky Effendi saat diamankan Polisi

Berita

Kala Wakil Rakyat Asal Demokrat di Solok Ditangkap Kasus Sabu

Arsip

Gedung DPRD Labusel Disegel Massa

Nasional

Anies Baswedan Jangan Merasa Paling Dijegal, Pengamat: Banyak Jalan Menuju Roma

Arsip

Jokowi Tanggapi Pidato SBY: Bagus, Sangat Bagus Beri Masukan