kompasnasional.com | MEDAN
Ombudsman RI menyurati Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso untuk menjelaskan tindak lanjut perkara penggelapan aset milik Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum (YPMDU) yang dikuasai dan menjadi milik pribadi oknum Bupati Asahan TGS.
Surat Ombudsman RI tersebut bernomor: 0266/KLA/0487.2016/PD-58/TIM.III/VII/2016 tertanggal 28 Juli 2016, juga ditembuskan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, dan Muhammad Afifuddin selaku pelapor. Surat ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai SH, LL, MPh.D.
Dalam suratnya, Ombudsman RI meminta Kapolda Sumut untuk menjelaskan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/541/V/2015 SPKT “II” tanggal 6 Mei 2015, tentang tahapan penyidikan sebagaimana Pasal 15 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
Kemudian, tentang pengiriman SPDP kepada kejaksaan mengingat Pasal 109 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Selanjutnya, tentang barang bukti dalam Laporan Polisi Nomor: LP/541/V/2015 SPKT “II” tanggal 6 Mei 2015. Hasil (notula) gelar perkara yang menyimpulkan penyidikan dihentikan dan pertimbangan penyidik untuk menghentikan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/541/V/2015 SPKT “II” tanggal 6 Mei 2015.
Selain itu, Ombudsman RI juga meminta Kapolda Sumut untuk menjelaskan tahapan penyidikan yang telah dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat pengaduan pelapor tertanggal 16 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Bupati Asahan TGS.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dikonfirmasi menjelaskan, surat Ombudsman RI ke Kapolda Sumut tekait kasus dugaan penggelapan aset milik YPMDU diduga dilakukan Bupati Asahan TGS, yang masuk ke perwakilan Ombudsman telah diarsipkan.
“Surat dari (Ombudsman RI) pusat sudah diarsipkan, prisipnya kita hanya mendampingi jika dari Jakarta nanti datang ke sini (Sumut). Itu langsung ditangani oleh Ombudsman RI di pusat,” ujarnya (drc/Sukmajaya)








