Home / Arsip / Arsip 2016 / Berita / Nasional / Reviews

Selasa, 30 Agustus 2016 - 14:02 WIB

Bupati Asahan Diduga Berbohong Lagi Dipanggil KPK Tapi Ngaku Sakit

Viewer: 940
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 41 Detik

kompasnasional.com | MEDAN

Lembaga Superbody, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga kembali dibohongi oknum Bupati Asahan TGS, terkait Surat Sakit yang dibuatnya dan diantarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan Zainal Abidin, sehingga batal diklarifikasi di Kantor Gubsu di Jalan Diponegoro Medan, Jumat (26/8/2016).

Sebelumnya, lembaga Antirasuah tersebut diduga dibohongi oknum Bupati Asahan TGS dengan cara mencantumkan harta kekayaan tanah dan bangunan seluas 1.345 meter miliknya berasal dari hasil sendiri, warisan dan hibah pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Padahal, lahan seluas 1.345 meter tersebut adalah milik Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum (YPMDU) Kisaran, berdasarkan SK Bupati Asahan tahun 1977 dan saat ini kasusnya tengah diselidiki Polda Sumut.

Bupati Asahan batal datang mengklarifikasi LHKPN kepada petugas KPK yang menunggunya di Kantor Kegubernuran Sumut, karena surat sakit dari dokter yang diantar oleh Kepala BKD Asahan Zainal Abidin ke petugas KPK di Kantor Gubsu. Surat sakit tersebut diduga hasil rekayasa agar TGS batal datang.

Informasi diperoleh, surat sakit TGS diduga hasil rekayasa, Rabu (23/8/2016) oleh Kepala BKD Zainal Abidin. Zainal merencanakan itu diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Dermawan.

“Pembicaraan itu Selasa (23/8/2016), Kepala BKD sudah mengatur rencana (rekayasa) untuk membuat surat keterangan sakit dari dokter, bahkan dibilang Kepala BKD terserah mau dokter spesialis apa, yang penting tidak bisa hadir pada Jumat (26/8/2016). Kalau gak percaya tanya aja langsung sama pak Dermawan, Kadis Pendidikan, karena dia juga pas disitu,” ujar sumber.

“Gak jadi Bupati diperiksa hari ini oleh KPK guna klarifikasi LHKPN, aku tau ceritanya, Bupati akan mangkir dengan cara mengelabui petugas. Sehat dibilang sakit, aku ada rekaman Kepala BKD yang mengatakan itu,” tambah sumber.

Baca Juga  Tim Supervisi Sops Polri Tinjau Pelaksanaan Serbuan Vaksinasi Alumni Akabri 1998

Sementara, Kepala BKD Asahan Zainal Abidin membenarkan dirinya yang mengantar surat sakit Bupati Asahan TGS ke petugas KPK di Kantor Gubsu.

“Ya sakit, surat dari dokter, saya yang mengantarnya ke Kantor Gubsu,” ujar Abidin. Ketika ditanya surat tersebut rekayasa dan ada rekaman pembicaraannya dengan Kadis Pendidikan Dermawan, Abidin terkejut dan langsung membantahnya.

“Apa?! rekayasa, siapa yang bilang, tidak benar itu,” cetus Abidin.

Bupati Asahan Diduga Berbohong Lagi Dipanggil KPK Tapi Ngaku Sakit

Tanya BPN

Kasus dugaan korupsi perampasan lahan milik YPMDU diduga dilakukan Bupati Asahan TGS ini berbuntut panjang.

Polda Sumut sepertinya tidak mau mengambil resiko dengan mendiamkan kasus yang sudah dilaporkan sejak tahun 2015 oleh Muhammad Afiffudin Gurning, warga Kisaran, Asahan. Kasus ini sempat di SP2HP ketika ditangani oleh AKBP Frido Situmorang.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Nainggolan mengatakan, kasus dugaan korupsi perampasan lahan milik YPMDU Kisaran seluas 1.345 meter sampai sekarang masih ditangani Poldasu.

“Bukan dihentikan,” ucap MP Nainggolan, Jumat (26/8/2016).

Dalam keterangan persnya kepada Wartawan, Polda Sumut menjelaskan Lima poin hasil penyelidikan sementara.

Pertama, pada tahun 1977 Bupati Kepala Daerah tingkat II Asahan mengeluarkan Surat Keputusan tentang penghunjukan sebidang tanah seluas 6,62 hektar yang dikuasai Pemda Tingkat II Asahan di Komplek Sibogat Kepenghuluan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran kepada YPMDU Asahan.

Kedua, pada tanggal 16 Januari 2001 Drs Taufan Gama Simatupang mengajukan permohonan sertifikat hak milik (SHM) ke Kantor BPN Kabupaten Asahan atas nama Drs Taufan Gama Simatupang.

Baca Juga  Menteri PPPA Minta Priguna Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien Dihukum Berat

Ketiga, pada tanggal 26 April 2016 terjadi perubahan Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Drs Taufan Gama Simatupang yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Asahan.

Keempat, tanggal 13 Juni 2016 tanah seluas 1.345 meter tersebut dihibahkan kepada YPMDU Asahan, kemudian didaftarkan kembali ke BPN Kabupaten Asahan atas nama YPMDU Asahan.

Dan Kelima, saat ini Penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap laporan dimaksud.

AKBP MP Nainggolan ketika ditanya khusus tentang poin kedua, atas dasar atau alas hak apa Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang mengambil lahan milik YPMDU hingga muncul SHM atas namanya?

Kemudian, apakah lahan itu diberikan oleh YPMDU dengan cuma-cuma atau gratis kepada Taufan Gama Simatupang?

Dan, kalau jual beli, dengan siapa Taufan Gama Simatupang membelinya? MP Nainggolan hanya menjawab.

“Kamu tanya aja BPN-nya,” katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan pengakuan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang di dalam LHKPN-nya kepada KPK, tanah tersebut dimilikinya berasal dari warisan.

Jika melihat SK Bupati Asahan tahun 1977, lahan milik YPMDU yang terbit SHM atas nama Taufan Gama Simatupang bukan berasal dari warisan. Diduga terdapat alas hak palsu yang dibuat untuk menerbitkan SHM tersebut.

Dan sepertinya ada oknum tertentu yang mencoba untuk menutupi terbitnya SHM atas nama Taufan Gama Simatupang, sehingga pada tahun berapa dan nomor berapa SHM tidak diketahui.

Dengan berlakunya Undang Undang tentang Yayasan tahun 2001, tidak di perbolehkan menjual atau mengalihkan asset yayasan dengan cara apapun (drc/Linggem Ginting/red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Kalbar Buka Pendidikan Bintara Polri TA 2022, Diikuti 267 Siswa

Berita

Gubernur Kalbar Sutarmidji Menyerahkan Tabung Oksigen Dari Pengusaha ke Rumah Zakat

Berita

Walikota Siantar Resmi Lantik Hendra Dermawan Siregar Sebagai Pj Sekda

Berita

Walikota Terima Audensi Pengurus PGRI Kota Psp

Berita

Universitas Widya Darma Bangun Gedung Baru Wako Edi Kamtono Harap Cetak SDM Berkualitas

Berita

Pemko P.Sidimpuan Kembali Raih Penghargaan KLA Tahun 2021

Berita

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Samosir

Berita

Akses Jalan Propinsi , Sayan Menuju Kota Baru Rusak Parah*Perlu Perhatian Serius Dari Pemerintah Daerah Dan Pusat*