Home / Medan / Nasional

Selasa, 20 Juli 2021 - 16:10 WIB

Darmawan Yusuf Pimpinan Serikat Buruh Minta PPKM Darurat Tak Diperpanjang, Takut PHK Massal

Ket:Foto//Pimpinan Serikat buruh Darmawan Yusuf, SH,SE,M.Pd, MH sedang memberikan arahan kepada buruh.

Ket:Foto//Pimpinan Serikat buruh Darmawan Yusuf, SH,SE,M.Pd, MH sedang memberikan arahan kepada buruh.

Viewer: 706
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

Medan,Kompasnasional.com – Kota Medan, Sumatera Utara, saat ini masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021. Kabarnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution berencana akan memperpanjang PPKM Darurat ini hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Namun, rencana ini ternyata mendapat penolakan dari elemen buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Provinsi Sumatra Utara (SBSI 1992 Sumut).

Para buruh berharap pemerintah tidak memperpanjang PPKM Darurat, sebab mereka berpendapat akan berdampak sangat buruk bagi kehidupan masyarakat, khususnya kaum buruh.

“Kalau ada pembatasan begini, pengusaha akan menutup usahanya, yang jadi korban adalah buruh. Mereka pasti dirumahkan, bahkan di-PHK,” kata Ketua Bidang Hukum SBSI 1992 Sumut Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH pada Senin (19/7).

Baca Juga  DPD KWRI Sumut & DPC KWRI Langkat Dampingi Warga Suka Damai Kec. Hinai Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oknum Kades.

Hal yang paling dikhawatirkan para buruh jika PPKM Darurat diperpanjang ialah terjadinya PHM massal.

Ket:Foto//Ketua Bidang Hukum SBSI 1992 Sumut Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH sedang memberikan pengarahan kepada anggota buruh

Damawan Yusuf yang juga pengacara terkenal ini mengatakan, hingga saat ini saja, PHK akibat Covid-19 yang dilakukan perusahaan dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sudah di angka 20.000-an. Belum lagi buruh yang dirumahkan tanpa dibayar upahnya.

“Nah, di masa PPKM ini sudah banyak perusahaan di Medan melakukan perumahan buruh. Jika diperpanjang, PHK akan terjadi. Karena apa? Karena hasil produksi perusahaan akan terhenti dan tidak bisa didistribusikan ke konsumen akibat penyekatan PPKM,” sebut darmawan yang juga ketua DPC SBSI 1992 Kota Medan.

Baca Juga  Pengacara Kondang Dr. Darmawan Yusuf Hadiri Pelantikan PC Permabudhi Medan, Resmi Diusulkan sebagai Penasehat

Oleh karena itu, para buruh ini meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dan Gubernur Sumut untuk berpikir ulang memperpanjang PPKM Darurat di Kota Medan.

Ket:Foto//paling kanan kekiri posisi ke dua Ketua DPC SBSI 1992 Kota Medan Darmawan Yusuf

Darmawan Yusuf yang juga Dewan Pengupahan Disnaker Provinsi Sumatera Utara ini mengatakan, pihaknya sebenarnya sangat mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Namun, Ia meminta pemerintah juga memikirkan dampak bagi masyarakat jika pembatasan aktivitas masyarakat ini diperpanjang.

“Cukup petugas memperketat dan terus mengimbau agar masyarakat patuh protokol kesehatan. Beri sanksi kepada pelanggar. Itu harapan kami,” ujar Darmawan.

Penulis : Sunardi/mc

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bamsoet, Nusron hingga Agus Gumiwang Hadiri Rapat Fraksi Golkar di DPR

Arsip

Pemkab Labusel Peringati Hari Pahlawan Tahun 2017

Nasional

Pengakuan Guru Besar FKUI soal Nakes Pada Luhut: Kami Minta Tolong Pak

Arsip

Harga Cabai di Pasar Rp 140 Ribu, Petani Jual Rp 35 Ribu

Arsip

Senin, pembeli e-money di gerbang tol cukup bayar sebesar saldo di kartu

Arsip

Harga Tak Kunjung Berubah Meski BBM Murah

Arsip

Diskominfo Wanita Dharma Asahan Berkreasi Dengan Daun Pandan

Berita

Jumlah Wisatawan Mancanegara ke Sumut Naik 8,10 Persen