Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional

Kamis, 17 Agustus 2017 - 19:20 WIB

DPD KWRI Sumut & DPC KWRI Langkat Dampingi Warga Suka Damai Kec. Hinai Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oknum Kades.

Viewer: 733
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 58 Detik

Selasa 15 Agustus 2017, Ketua  DPD KWRI Sumut Darmawan Yusuf SE,SH, MPd didampingi Sekretris  Abednego Panjaitan SH, Eddy Tarigan dan Lydia Biro investigasi turun ke Langkat mendampingi warga Desa Suka Damai Kec. Hinai denagn mengakomodir pengadukan warga perwakilan mereka di DPC  KWRI Langkat Jum’at 11 Agustus 2017.

Dihadapan ratusan warga Desa Suka Damai Kec. Hinai Ketua DPD KWRI Sumut Darmawan Yusuf SE,SH, MPd,  menegaskan KWRI bukan LSM, tapi dengan datangnya masyarakat mengadukan halnya menjadi kewajiban bagi KWRI untuk mendampingi warga melaporkan tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa mereka.

Baca Juga  Bersama komunitas WCD, Bupati “Resik-resik” Sungai Mrican

“Kalau kita tidak membantu kemana lagi mereka mengadu sementara pengaduan mereka di Kapolres Langkat tidak ditanggapi. Kehadiran KWRI sebatas melakukan pendampingan. Apakah nanti terbukti atau tidak kita percayakan kepada aparat hukum untuk memperoses kasusnya. Kalau nanti kita menemukan bukti  aparat penegak hukum  main mata  dalam kasus ini  kita lawan bersama.” Ujar Ketua DPD KWRI Sumut.

Dugaan tindakan pidana penyeleweangan dana ADD yang dilaporkan warga Desa Suka Damai Kec. Hinai  ke Kejari Stabat  tentang pembuatan pos jaga yang menelan  biaya 4.060.000, sementara anggaran yang di anggarkan sebesar 9.030.000 artinya ada selisih 5 jutaan.

Di Kejari Stabat Ketua DPD KWRI Sumut  bersama Sekjend, biro Investigasi dan Ketua KWRI Langkat bersama Sekjend dan dua perwakilan warga diterima PLT Kejari Stabat D. Sinambela. Dalam pertemuan tersebut perwakilan warga Desa Suka Damai menceritakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala mereka RE bersama perangkat desa, sekaligus menyerahkan bukti tertulis yang diterima langsung Plt Kejari Stabat.

Baca Juga  Penrem 121/Abw kembali juarai Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-112 tahun 2021.

PLT Kajari Stabat D. Sinambela berjanji akan  akan melakukan gelar perkara. Kajari berjanji akan segera memproses laporan warga Desa Suka Damai. “Bapak jangan takut Laporan bapak tidak saya Proses dan tidak ada di Kajari yang namanya sistem terbangun,,saya tidak kenal dengan sistem itu” Ujar Sinambela.

Ketika utusan warga mempertanyakan ucapan perangkat desa yang menyebutkan aparat penegak hukum  kejari dan kepolisian sudah dikondisikan. Kejari membantahnya tegas. “Tidak ada itu ! Kasus ini akan kita lanjutkan ke ranah hukum, “ jawabnya menyakinkan.(mlc/dwi)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Danyonkav 12/Beruang Cakti

Berita

Bupati Samosir Resmikan SPBU Ketiga di Desa Cinta Dame

Berita

Dishub DKI Minta Aplikasi Ojek Online Dimatikan di Area Tertentu

Berita

Ahli Ungkap Ledakan Besar Di Beirut Setara Dengan Kekuatan Gempa 3,3 M

Arsip

Proyek Pembangunan Drainase PT Ipasin Disinyalir Asal Jadi

Berita

Beras Bantuan PKH Bercampur Biji Plastik Kembali Ditemukan

Berita

Tantangan Adaptasi Kebiasaan Baru Selama Pandemi Covid – 19 di Samosir

Berita

Pilih Calon Prajurit Terbaik, Kasdam XII/Tpr Pimpin Sidang Parade Tingkat Panda Pontianak Penerimaan Cata