Selasa 15 Agustus 2017, Ketua DPD KWRI Sumut Darmawan Yusuf SE,SH, MPd didampingi Sekretris Abednego Panjaitan SH, Eddy Tarigan dan Lydia Biro investigasi turun ke Langkat mendampingi warga Desa Suka Damai Kec. Hinai denagn mengakomodir pengadukan warga perwakilan mereka di DPC KWRI Langkat Jum’at 11 Agustus 2017.
Dihadapan ratusan warga Desa Suka Damai Kec. Hinai Ketua DPD KWRI Sumut Darmawan Yusuf SE,SH, MPd, menegaskan KWRI bukan LSM, tapi dengan datangnya masyarakat mengadukan halnya menjadi kewajiban bagi KWRI untuk mendampingi warga melaporkan tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa mereka.
“Kalau kita tidak membantu kemana lagi mereka mengadu sementara pengaduan mereka di Kapolres Langkat tidak ditanggapi. Kehadiran KWRI sebatas melakukan pendampingan. Apakah nanti terbukti atau tidak kita percayakan kepada aparat hukum untuk memperoses kasusnya. Kalau nanti kita menemukan bukti aparat penegak hukum main mata dalam kasus ini kita lawan bersama.” Ujar Ketua DPD KWRI Sumut.
Dugaan tindakan pidana penyeleweangan dana ADD yang dilaporkan warga Desa Suka Damai Kec. Hinai ke Kejari Stabat tentang pembuatan pos jaga yang menelan biaya 4.060.000, sementara anggaran yang di anggarkan sebesar 9.030.000 artinya ada selisih 5 jutaan.
Di Kejari Stabat Ketua DPD KWRI Sumut bersama Sekjend, biro Investigasi dan Ketua KWRI Langkat bersama Sekjend dan dua perwakilan warga diterima PLT Kejari Stabat D. Sinambela. Dalam pertemuan tersebut perwakilan warga Desa Suka Damai menceritakan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala mereka RE bersama perangkat desa, sekaligus menyerahkan bukti tertulis yang diterima langsung Plt Kejari Stabat.
PLT Kajari Stabat D. Sinambela berjanji akan akan melakukan gelar perkara. Kajari berjanji akan segera memproses laporan warga Desa Suka Damai. “Bapak jangan takut Laporan bapak tidak saya Proses dan tidak ada di Kajari yang namanya sistem terbangun,,saya tidak kenal dengan sistem itu” Ujar Sinambela.
Ketika utusan warga mempertanyakan ucapan perangkat desa yang menyebutkan aparat penegak hukum kejari dan kepolisian sudah dikondisikan. Kejari membantahnya tegas. “Tidak ada itu ! Kasus ini akan kita lanjutkan ke ranah hukum, “ jawabnya menyakinkan.(mlc/dwi)







