Kompasnasional I Siantar
Dalam satu hari beda waktu, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menciduk dua tersangka penyalahgunaan narkotik dari dua tempat terpisah.
Tersangka pertama, Alexander Purba (41) warga Tomuan ditangkap, pada Senin (01/09/2020) sekira pukul 19.30 WIB dengan barang bukti 88,86 gram narkotik jenis ganja, kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Baginda Siregar melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, pada Rabu (02/09/2020)? sekira pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya Polisi sudah mengendus jejak tersangka setelah mendapat informasi, bahwa tersangka sudah sering menjual narkoba di Jalan. Pattimura Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.
Terkait dengan informasi itu, Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan setelah sampai di lokasi tersebut Personil Sat Narkoba melihat tersangka yang dicurigai sedang berada di atas Sepeda Motornya.
Lebih lanjut, saat Personil Sat Narkoba mendekatinya, laki-laki tersebut menjatuhkan sesuatu, namun Personil Sat Narkoba langsung mengamankannya.
Kemudian kepada Petugas, tetsangka mengau bernama Alexander Purba (41) warga Tomuan.
Personil Sat Narkoba menyuruh Alexander Purba untuk mengambil barang yang dijatuhkannya tersebut dari samping kaki kiri. Kemudian setelah diperiksa ditemukan 1 buah plastik warna merah berisi Narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat Bruto 88.86 Gram yang dibungkus kertas nasi.
Sedangkan dari samping kaki kanan, ditemukan 1 unit HP kemudian dari kantong depan celana sebelah kiri, ditemukan 1 unit HP.
Kepada petugas, tersangka Alexander Purba mengakui, bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Secara tetpisah, pada Selasa (01/09/2020) sekira pukul 22.00 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar juga meringkus tersangka Baginda Nasution (43) warga Nagapita dengan barang bukti 1 paket yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram.
Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar jugasudah mengendus tersangka setelah mendapat informasi bahwa di Jalan Darusalam Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan ada seorang laki-laki yang sedang membawa Narkoba.
Dengan gerak cepat, Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ditempat yang dimaksud dan di lokasi, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk-duduk, lalu langsung mengamankan tersangka yang kemudian mengaku bernama Baginda Nasution (43) warga Nagapita.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dari tangan kirinya 1 unit HL, lalu dari pinggang ditemukan 1 unit HP.
Kemudian setelah dipertanyakan tetkait barang bukti, kepada petugas Baginda Nasution mengakui menyimpan shabu di atas tanah tepatnya di samping sebelah kanan.
Atas pengakuan tersangka, Personil Sat Narkoba menyuruh Baginda Nasution untuk mengambilnya dan setelah diambil dan diperiksa ditemukan 1 buah botol plastik merk Sarang Burung yang berisi 1 paket narkotika, diduga jenis shabu dengam berat bruto 1.05 gram yang dibungkus dengan potongan kertas.
Untuk proses hukum, tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Son)
Editor: Nilson Pakpahan





