Home / Berita

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:12 WIB

KPU Teluk Bintuni: Cabup Daniel Meninggal, Gugatan Tak Punya Legal Standing

Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Viewer: 152
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 57 Detik

Jakarta, JejakNasional – KPU Teluk Bintuni menyatakan pasangan nomor urut 2 Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu, tidak lagi memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disebabkan Cabup Daniel Asmorom telah meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum KPU Teluk Bintuni Ali Nurdin dalam sidang perkara 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). Ali mengatakan meninggalnya Daniel, maka pemohon bukan lagi pasangan calon.

“Pemohon bukan lagi pasangan calon, dengan meninggalnya calon Bupati atas nama Daniel Asmorom. Maka pemohon tidak lagi bertindak sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni 2024 nomor urut 2,” kata Ali.

Dia menyebut hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf b PMK nomor 3 tahun 2024. Di mana, dalam aturan itu, pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilkada, harus merupakan pasangan calon.

“Pemohon bukan lagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni 2024, sehingga pemohon tidak lagi memiliki kedudukan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali membantah dalil pemohon adanya pemilih di Kampung Bintuni Timur mencoblos dua kali di TPS berbeda. Ali mengatakan para pemilih itu hanya memilih satu kali sesuai dengan DPT.

“Dalil pemohon tidak benar, karena para pemilih yang dituduh menyatakan bahwa yang bersangkutan hanya mencoblos satu kali di TPS tempat mereka terdaftar sebagai DPT, sesuai dengan surat pernyataan dari pemilih yang bersangkutan dan bukti daftar hadir di TPS,” ujarnya.

Baca Juga  Forkompida Nias Selatan Gelar Pelaksanaan kegiatan, Pencanangan dan sosialisasi Vaksinasi Covid -19

Ali juga membantah tuduhan tidak didistribusikannya C Pemberitahuan kepada pemilih. Ali menegaskan KPU telah berupaya mendistribusikan C pemberitahuan, bahkan satu hari sebelum pemilihan.

“Termohon beserta jajarannya yaitu KPPS telah melakukan penyampaian C Pemberitahuan kepada para pemilih yang terdaftar pada DPT,” ujarnya.

“Namun tidak semua pemilih sedang berada di tempat, karena sedang bekerja, pemilih tidak ditemukan, pemilih tidak dikenal, pemilih meninggal dunia, pindah domisili, berubah status atau tidak ada keluarga atau orang yang dipercaya untuk menitipkan C pemberitahuan,” sambungnya.

Selain itu, Ali juga membantah adanya KPPS di TPS 001 Weseri telah menghalangi pemilih. Ali mengatakan dalil pemohon tersebut tidak jelas terkait identitas KPPS tersebut.

“Di TPS 001 Weseri tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon, termasuk saksi pemohon, pengawas TPS yang hadir juga tidak memberikan saran atau rekomendasi berkaitan dengan dalil yang dituduhkan pemohon,” tuturnya.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pasangan calon nomor urut 2 itu. KPU meminta MK menyatakan sah keputusan KPU Nomor 77 2004 tentang penetapan hasil pemilihan bupati tahun 2024.

Baca Juga  LCM Golden Estate dan LCTB Golden Shell serahkan Bansos kepada Korban kebakaran di Sei Syaraf kota Tanjung Balai

Gugatan Pihak Daniel-Alimudin
Sebelumnya, Pihak paslon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu, menuding adanya praktik politik uang atau money politics pada Pilkada 2024. Mereka meminta KPU Teluk Bintuni melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 76 TPS.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu yakni Rahmat Taufit dalam sidang perkara 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Mulanya, Rahmat mengatakan pihaknya berduka karena Daniel Asmorom telah meninggal dunia pada 28 Desember 2024.

“Kami berduka Yang Mulia, bahwa salah satu principal kami yaitu calon bupatinya meninggal dunia tanggal 28 Desember 2024,” kata Rahmat Taufit.

Rahmat lalu mengungkapkan dugaan pelanggaran yang menjadi dalil permohonannya. Dia mengatakan ada formulir C6 yang tak dibagikan, saksi dari pemohon yang diusir oleh ketua KPPS hingga pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

“Bahwa telah terjadi pelanggaran yang memenuhi unsur materil yaitu bahwa terdapat kejadian mencoblos lebih dari satu kali atas nama Tantowi terdaftar dalam DPT TPS 11 Bintuni Timur dan sudah mencoblos di TPS 11 Bintuni Timur namun mencoblos kembali di TPS 17 Bintuni Timur dengan menggunakan KTP,” ujar Rahmat.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin PAM VVIP RI-1, Kunjungan Presiden di Kalbar Berlangsung Aman

Berita

Pasca Regrouping, Plang SDN Pematangsiantar Belum Diganti

Arsip

Cerita Tewasnya Pratu Wahyudi Diduga Bibawa ke Alam Orang Bunian

Berita

ANGGOTA DPR RI YESSY MELANIA, S.E MENUTUP SECARA RESMI OPEN TOURNAMENT SAHABAT YESSY & GOAL FUTSAL CUP 3.

Berita

BUPATI SINTANG DAN MELAWI BESERTA JUARA TINJU DUNIA HADIRI PERNIKAHAN BUPATI KAYONG UTARA DRS. CITRA DUANI DAN YAYUK WINARTI, SP

Berita

Jokowi Jengkel Ada yang Remehkan Ojek Online: Ini Pekerjaan Mulia

Arsip

Bupati Asahan Diduga Berbohong Lagi Dipanggil KPK Tapi Ngaku Sakit

Berita

Kasus Tiket Palsu Coreng Wajah Baru Gelora Bung Karno