Home / Berita

Rabu, 8 Juni 2022 - 08:39 WIB

BUPATI TOBA SERAHKAN SK GURU PPPK UNTUK 198 ORANG

Viewer: 347
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 1 Detik

Kompasnasional.com,Toba | Bupati Kabupaten Toba Ir.Poltak Sitorus, pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk 198 orang di Lingkungan Pemerintah Kab Toba Tahun 2022, Senin 6 Juni 2022 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Toba.


Bupati Ir.Poltak Sitorus dalam arahannya menyampaikan, bahwa bapak dan ibu sebagai guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK adalah guru Profesional yang sudah kaya akan pengalaman mengajar. Di manapun unit kerja penempatan, harus disyukuri.


Setelah menerima surat keputusan PPPK ini dan menandatangani perjanjian kerja di atas meterai, dihadapkan dengan konsekuensi untuk ditempatkan di unit kerja masing-masing.ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati menegaskan bahwa, para guru adalah pengemban peran yang sentral sebagai tenaga pendidik.


Maka untuk itu, saya menumpukan harapan yang sangat besar kepada bapak dan ibu sekalian, sebagai garda terdepan dalam peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) peserta didik kita masa sekarang dan masa mendatang, sebut Poltak dengan penuh semangat. Arahan Poltak disampaikan dihadapan 198 orang guru PPPK hasil seleksi kompetensi pertama pada tahun 2021 ini.

Baca Juga  Gencarkan Sosialisasi Pergub No. 110 Dan Perwako No. 58 Tahun 2020 Polresta Pontianak Bersama Forkopimda Bagikan 6000 Masker


Para guru PPPK ini bersedia mengabdi sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja. Apabila mengusulkan pindah maka dianggap mengundurkan diri, dengan demikian akan dilakukan pemutusan perjanjian kerja,sebutnya.
Disebutkan pula bahwa masa kontrak PPPK ini berlaku selama 5 tahun, dan dievaluasi setiap tahunnya berdasarkan penilaian prestasi kerja.


“Bekerjalah dengan baik” Jalin kerja sama yang baik dan profesional di lingkungan unit kerja saudara. Jadikanlah diri bapak/ibu dibutuhkan oleh unit sekolah masing masing, pastikan ada nilai lebih yang menjadikan bapak dan Ibu tidak tergantikan. Teruslah mendidik dengan sepenuh hati dan profesional, sambungnya lagi.


Ia menambahkan beberapa hal diantaranya, para guru supaya memastikan para murid membawa bekal makanan yang sehat dan bergizi ke sekolah.
Makanan yang sehat dan bergizi, bisa juga diperoleh secara alami ini diperlukan sejak dini untuk mencegah stunting pada anak-anak.

Baca Juga  Tebing 12 Meter di Jatiluhur Longsor, 8 Rumah Rusak Tertimpa


Selanjutnya agar terus berupaya meningkatkan prestasi murid-muridnya.
Pada bagian akhir bimbingan dan arahannya, Bupati Poltak Sitorus yang didampingi Pj.Sekdakab Toba yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),Augus Sitorus; Plt.Kadis Pendidikan, Rikardo Hutajulu kembali mengucapkan selamat atas penerimaan SK Guru PPPK.


Turut hadir dalam acara tersebut, Plt.Asisten Pemerintahan,Eston Sihotang; Plt.Asisten Administrasi Umum,Verry S.Napitupulu, Inspektur Kabupaten Toba,Wallen Hutahaean; Plt. Kasatpol PP, Harianto Butarbutar; Plt.Kadis Kominfo,Sesmon T.B Butarbutar, Sekretaris (BKPSDM) Dicky A.Tampubolon, dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Try Sutrisno Pandapotan.(MC Toba/LamS)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

LANTAMAL XII PONTIANAK BERSAMA KELOMPOK SADAR WISATA LAKUKAN PENINGKATAN KAWASAN WISATA KOTA SINGKAWANG.

Berita

Jaga Stabilitas Keamanan Perbatasan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Lakukan Patroli.

Berita

Bappeda Fasilitasi Penyusunan Baseline Penetapan Kawasan Pemukiman Kumuh Kabupaten Kapuas Hulu

Berita

Bertemu Kepala Kepolisian Malaysia, Kapolri Bahas PMI Ilegal Hingga Penanganan Covid-19

Berita

Rencana KBM Tatap Muka Langsung Cabdis Siantar Beserta Ketua MKKS, Berkoodinasi Dengan Satgas Covid-19

Berita

Panitia Pembangunan Rumah Dinas Pendeta HKBP Sinta Nauli, Undang Wakil Wali Kota Pematangsiantar

Berita

Eks Karyawan Buka Suara Usai Perusahaan Tahan Ijazah Disegel

Berita

Tolak UU Cipta Karya Omnibus LawMassa Gerilyawan Ricuh