Home / Berita

Selasa, 5 Oktober 2021 - 06:25 WIB

Dua Anggota DPRD di Tahan Kejati Kalbar Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang

Viewer: 537
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 59 Detik

Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan dan Pertanggung Jawabawan Dana Hibah Daerah Pada Gereja Pantekosta di Indonesia Jemaat Eben Haizer Dusun Belungai Desa Semuntai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Kalbar Tahun Anggaran 2018

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL-Pada hari senin, tanggal 04 Oktober 2021, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, setelah memeriksa para tersangka, melakukan penahanan terhadap para tersangka, yaitu :

  1. Atas nama tersangka JM
    Pengurus Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Haezer Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang / Pemohon Hibah
  2. Atas nama tersangka SM
    ASN pada pada Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang
  3. Atas nama tersangka TI
    Anggota DPRD Propinsi Kalimantan Barat.
  4. Atas nama tersangka TM
    Anggota DPRD Kabupaten Sintang.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan Kejati Kalbar.

Baca Juga  Koramil 11 BA Kodim 0212 TS Tabur Benih Ikan Di Demplot Yang Telah Dipersiapkan

Kemudian terhadap Para Tersangka dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan, yaitu di Lapas Perempuan (SM), tersangka lain (TM, TI dan JM) ditahan di Rutan Pontianak, selama 20 (duapuluh) hari, sejak tanggal 04 Oktober s.d 23 Oktober 2021.

Masyhudi Menjelakan
Bahwa pada tanggal 26 Februari 2018 Pemerintah Kabupaten Sintang telah menyalurkan APBD T.A 2018 sebesar Rp. 299.000.000,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) sebagai Dana Hibah Daerah untuk Pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Heazer Dusun Belungai, Desa Semuntai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.

Setelah Dana Hibah tersebut dicairkan, oleh para tersangka hanya digunakan sebesar Rp. 57. 318.250,- (Lima Puluh Tujuh Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) untuk pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GpdI) Jemaat Eben Heazer Dusun Belungai Desa Semuntai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Kalbar.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Varian Omicron Jelang Nataru

Akibat perbuatan tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 241.681.750,00 (Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-381/PW14/5/2021 tanggal 24 September 2021.

Perbuatan para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

3 Tahun Sudah Tuntutan Warga Sungai Limau Mempawah Kepada PT.EUP Ahirnya Tercapai Dalam Kesepakatan 7 Poin

Berita

Gubernur Kalbar : Refocusing Guna Percepatan Ekonomi dan Kesehatan

Berita

Melewati Masa Covid-19, Bupati Tapsel Upayakan Kemajuan Komoditi Unggulan Tapsel

Berita

Personil Ditsamapta Polda Kalbar Melaksanakan Patroli Subuh Antisipasi Balapan Liar

Berita

LAMTAMAL XII PONTIANAK SINERGITAS DENGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KELOMPOK SADAR WISATA KOTA SINGKAWANG.

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Sidang Paripurna XI Tahun 2021 DPRD

Berita

Bupati Kapuas Hulu hadiri Pra Rapat Anggota Tahunan CU Keling Kumang

Berita

Walau Berstatuskan Mantan Walikota Sibolga, Sosok Syarfi Hutauruk Masih Idaman Warganya