Viewer: 817
0 0

Home / Ekonomi

Minggu, 3 Januari 2021 - 11:34 WIB

Berlaku Awal Januari, Meterai Rp 10.000 Diedarkan Mulai Pekan Depan

Viewer: 818
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 11 Detik

Kompasnasional l Materai tarif tunggal Rp 10.000 telah berlaku per 1 Januari 2021 lampau. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini otoritas fiskal masih dalam tahap mendesain dan mencetak meterai baru tarif Rp 10.000.

Untuk diketahui, pengenaan bea meterai Rp 10.000 menggantikan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini berlaku.

Baca Juga  Rupiah Menguat Tinggalkan Level Rp 13.500 per USD

Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.

Namun demikian, meterai lama bukan berarti tak lagi berlaku, sebab, di dalam UU Bea Meterai dijelaskan masa transisi berlaku selama satu tahun.

“Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada, dengan nilai minimal Rp 9.000,” jelas Hestu.

Pengenaan bea materai Rp 10.000 di tahun ini, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Baca Juga  Bank BNI dipercaya Polri layani samsat online secara nasional

Namun demikian Hestu mengatakan saat ini otoritas fiskal masih menyiapkan aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selain itu juga infrastruktur pendukung berupa aplikasi untuk meterai dokumen elektronik.

“Kita sedang siapkan PP dan PMKnya, serta infrastruktur (aplikasi dll) meterai untuk dokumen elektronik,” jelas dia.
(TNB/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Rupiah Sentuh Level Rp 13.117 per USD

Ekonomi

Lembaga Perlindungan Anak Sumut Sayangkan Pembiaran Pelajar Menjadi Badut

Arsip

Miris, Buruh di Pabrik Milik Orang Korea Dapat THR Cuma Rp 8 Ribu

Berita

Camat Lawe Bulan Beserta Rombongan,Sosialisasi Ke Masyarakat Desa Prapat Timur 

Berita

DJM 1 Kali Lagi Gelar Refleksi Kegiatan

Berita

Ketua PC F SPTI-K SPSI Tapteng Sibolga Laporkan 4 Orang Yang Mengaku Pengurus Baru Ke Polres Tapteng

Arsip

Menteri Jonan: Program BBM Satu Harga Tidak Boleh Gagal

Arsip

Pasukan Filipina Kalah Tempur, Padahal Sudah Dibantu AS Rp 5 Triliun