Home / Berita / Ekonomi

Kamis, 28 Oktober 2021 - 21:24 WIB

Ketua PC F SPTI-K SPSI Tapteng Sibolga Laporkan 4 Orang Yang Mengaku Pengurus Baru Ke Polres Tapteng

Foto : Ketua PC F SPTI-K SPSI Tapteng Sibolga, Abdul Rahman Sibuea didampingi Kuasa Hukumnya saat menyerahkan laporan pengaduan dugaan penyebaran berita bohong dan penipuan kepada Polres Tapteng.

Foto : Ketua PC F SPTI-K SPSI Tapteng Sibolga, Abdul Rahman Sibuea didampingi Kuasa Hukumnya saat menyerahkan laporan pengaduan dugaan penyebaran berita bohong dan penipuan kepada Polres Tapteng.

Viewer: 1605
1 0
Terakhir Dibaca:4 Menit, 22 Detik

Kompasnasional.com | Tapanuli Tengah-
Abdul Rahman Sibuea selaku Ketua Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F SPTI-K SPSI) Tapanuli Tengah (Tapteng) Sibolga didampingi Penasehat Hukumnya, Dwi Brahmana, S. HI dan Berry Yusdi SH
secara resmi melaporkan empat orang yang diduga telah melakukan tindakan Pidana ke Polres Tapteng pada Kamis (28/10/2021).

Keempat orang tersebut yakni KTM, AJS, AM dan SAS dilaporkan karena diduga telah menyampaikan berita bohong melalui media sosial Facebook dan media elektronik tentang kepengurusan DPC FSTI-K SPSI Tapteng yang diduga telah melakukan tindak Pidana Penipuan.

“Kasus ini bermula bermula dari munculnya pemberitaan dengan JudulPUK F SPTI-K SPSI Pondok Batu Terbentuk” yang di muat media Kompasnasional.com pada tanggal 20 Oktober beberapa hari lalu dan di Posting di Group akun Facebook Kabar Berita Sibolga Tapteng,” ungkap Dwi Brahmana.

Dwi Brahmana menjelaskan, dalam berita tersebut ditulis, bahwa PUK F SPTI-K SPSI Pondok Batu itu terbentuk atas dasar SK dari pengurus DPC F SPTI-K SPSI Tapteng yang di Ketuai oleh KTM menuding bahwa kepengurusan PC F SPTI-K SPSI Tapteng Sibolga yang dipimpin oleh Abdul Rahman Sibuea sudah berakhir dan tidak lagi sah.

“Dalam berita itu, KTM mengklaim kepengurusan DPC F SPTI-K SPSI yang dipimpinnya lah yang sah. Klien kami beserta para pengurus lainnya tentu keberatan dan merasa dirugikan,” katanya.

Selain itu, Dwi Brahmana juga mengungkapkan, orang-orang yang mengaku anggota F SPTI-K SPSI dibawah kepimpinan KTM tersebut menggunakan nama, identitas dan atribut F SPTI-K SPSI serta memasukkan proposal-proposal permohonan kepada perusahaan-perusahaan.

“Apa yang diduga dilakukan oleh KTM dkk ini telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ungkapnya.

Dalam Undang-undang tersebut, para Terlapor bisa dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Selain itu, para Terlapor juga diduga telah melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta karena telah menggunakan nama, atribut seperti logo, stempel, seragam F SPTI-K SPSI untuk mengajukan proposal ke beberapa perusahaan.

“Perbuatan ini jelas telah merugikan klien kami beserta organisasinya secara materi, begitu juga perusahaan-perusahaan yang sempat dimintai melalui proposal, itu sebabnya selain melaporkan para Terlapor dalam dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial dan media elektronik, kami juga melaporkan para Terlapor dengan dugaan tindak pidana penipuan,” kata Dwi.

Atas laporan tersebut, Dwi Brahmana berharap kasus tersebut segera diproses oleh Polres Tapteng, sebelum kliennya dan masyarakat umum lainnya semakin dirugikan.


Ada pun berita tersebut sebelumnya dimuat dengan Judul “PUK F SPTI-K SPSI Pondok Batu Terbentuk” yang dimuat Kompasnasional.com menerangkan bahwa Pengurusan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK F.SPTI-KSPSI) Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng yang baru terbentuk mengganti kepengurusan yang lama.

Pergantian ini sesuai dengan surat keputusan DPC F SPTI-KSPSI Tapteng, NO KEP 06/ORG/DPC/TT/X/2021 tentang pengukuhan komposisi dan personalia pengurus unit kerja Kelurahan Pondok Batu.

Amanat kepemimpinan diserahka kepada SAS sebagai Ketua PUK F SPTI LH sebagai Sekretaris dan SH sebagai Bendahara.

SAS mengungkapkan, akan mengemban amanat sebagai mana mestinya dan yakin akan mampu memimpin organisasi tersebut dengan baik untuk menjadi ganda terdepan membantu masyarakat terlebih dalam urusan pekerjaan.

“Kami akan selalu berkomitmen untuk membesarkan nama organisasi di Tapteng, khususunya Kelurahan Pondok Batu. Komitmen bersama menjaga hubungan baik dengan para pengusaha dalam menjaga kemitraan. Dengan hubungan yang baik ini tentu memberikan dampak yang baik pula kepada para anggota,”terangnya.

Sementara itu, KTM ketua DPC F.SPTI-KSPSI Kabupaten Tapteng, membenarkan adanya penyerahan surat keputusan kepada pengurus PUK F SPTI-KSPSI Pondok Batu.Ia menerangkan, dalam hal pergerakan DPC F SPTI-KSPSI Kabupaten Tapteng, yang baru harus berhadapan dengan pengurus yang lama yang tetap mempertahankan kepengurusanya.

“Kami sudah menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Nomor 051/D/DPC F SPTI-KSPSI /TT/X/ 2021 tentang ketegasan untuk penertiban organisasi pekerja tertanggal 15 Oktober 2021,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam surat tersebut juga melampirkan surat dari DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP K.SPSI) sebagai organisasi induk dari F SPTI dengan NO. 037/ORG/DPP K.SPSI/I/2021 tentang Federasi Anggota K SPSI.

Yorrys Raweyai selaku Ketua Umun DPP K SPSI dalam suratnya pada poin 2 dengan tegas mengatakan, bahwa munas IV F SPTI-KSPSI yang diselenggarakan pada tanggal 14-16 Desember 2020 di Golden Boutique Hotel, Jakarta Pusat, telah sesuai dengan AD/ART F SPTI-KSPSI dan telah terpilih Saudara Surya Bakti Batu Bara sebagai Ketua Umum.

Dengan keluarnya surat dari DPP K SPSI, lanjutnya, otomatis kepengurusan yang lama dibawah pimpinan Rahman Sibuea dan kepengurusan Pimpinan Pusat Condrat Nainggolan tidak berlaku lagi.

“Kalaupun kepengurusan yang lama masih merasa benar dan sah dan mengatakan kami tidak sah atau ilegal, yah ada ranahnya yaitu Pengadilan Negeri dan tidak perlu menyalahkan Dinas Tenaga Kerja. Kami berharap Kadis Tenaga Kerja Tapteng, tegas mengambil sikap menyelesaikan soal kepengurusan DPC F.SPTI- KSPSI Tapteng demi terciptanya kenyamanan berusaha dan bekerja,”tandasnya.(Jerry).

Baca Juga  Diduga Batu Meteor Hantam Rumah Warga di Tapteng
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Terima Silaturahmi Taruna dan Taruni STTD Bekasi

Berita

Babinsa Koramil 1208-04/Jawai Cek Posko PPKM

Berita

Kapolda Sumut Tinjau Pos PAM Simpang Dua Pematangsiantar

Berita

Persebaya Rekrut Empat Pemain Baru

Berita

Kapolsek Katingan Hulu Evakuasi Warga,Akibat Banjir Semakin Tinggi

Berita

Pertamina Keluarkan Kartu Kendali Solusi Cegah Penimbunan Solar Bersubsidi

Berita

Sambut Bulan Ramadhan, Babinsa Koramil 1206-15/SHD Bersama Warga Bersihkan Masjid Di Desa Tanjung Harapan

Berita

Warga Temukan Jasad Mr.X Di Sungai Kapuas Sungai Raya, Polisi Beberkan Ciri-Cirinya