Home / Berita / Hiburan / Kriminal / Nasional / Reviews

Senin, 12 Maret 2018 - 14:40 WIB

Berkas Perkara Ujaran Kebencian yang Melilit Musisi Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ahmad Dhani (Foto: Okezone)

Ahmad Dhani (Foto: Okezone)

Viewer: 649
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 2 Detik

KompasNasional.com, Jakarta – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah merampungkan berkas perkara ujaran kebencian yang melilit musisi Ahmad Dhani. Polisi langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penyidikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Ahmad Dhani sudah dilayangkan surat panggilan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Dengan demikian, kasus Ahmad Dhani sudah sepenuhnya menajadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan.

Baca Juga  Ini Logika Bengkok 'Ahok Tidak Bersalah' di Kasus Penistaan Agama

Kata Mardiaz, Ahmad Dhani datang ke Polres Metro Jakarta Selatan siang tadi dan langsung digelandang ke Kejari, Jalan Tanjung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Sudah diserahkan ke Kejaksaan,” pungkas Mardiaz.

Sebaimana diketahui, kasus Ahmad Dhani berawal saat suami Mulan Jameela itu memposting pernyataan di akun Twitter-nya menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017.

Cuitan Ahmad Dhani yang diduga mengandung ujaran kebencian membuat para pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersinggung.

Baca Juga  Polres Melawi Kerahkan 169 Personil Siap Amankan Penutupan MTQ

Akibatnya, Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian yang juga sebagai pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis 9 Maret 2017. Kemudian, oleh Polda Metro Jaya perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, pentolan Group Band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Okezone/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Penutupan TMMD ke-111, Bupati Tapsel Ucapkan Terimakasih ke Kodim 0212/TS

Berita

2 Pria Gosong Kesetrum setelah Potong Kabel PLN di Proyek Under Pass

Berita

Polisi Minta Warga Lapor Jukir Liar Paksa Minta Bayaran: Masuk Ranah Pidana

Berita

Muda Meletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Adat Tionghoa Kebupaten Kubu Raya

Berita

Wabup Wahyudi Hadiri Pengukuhan GOW Kapuas Hulu Periode 2021-2026

Kriminal

Nggak Usah Kaget! Sudah Dipastikan Pak Polisi, Habib Rizieq Bakal Digarap Hukum

Berita

Kota Pontianak Ditunjuk Pilot Project Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca

Berita

Kedapatan Nyuri 3 Tim Rokok, Pasutri Warga Dayun Siak Diamankan Polsek Tapung Hilir