Home / Berita

Senin, 20 Mei 2024 - 22:57 WIB

SK Bupati Samosir Nomor 147 Tentang Pembatalan SK No 90 Tahun 2024 disinyalir   tidak konsisten  

Viewer: 925
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 55 Detik

JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Surat Keputusan (SK) Bupati Samosir Nomor 147 tentang   Pembatalan SK Bupati Samosir Nomor 90 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam jabatan administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir disinyalir tidak konsisten. 

Dalam diktum ketiga  SK Bupati Samosir No 147 ditetapkan,  Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lampiran Keputusan Bupati Samosir sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua,dikembalikan ke dalam jabatan semula dan diberikan tunjangan jabatan sebesar tunjangan jabatan semula

Kini SK Bupati Samosir No 147 tersebut menuai kontroversi. Sebab sejumlah PNS  yang diberhentikan dan diangkat, tidak dikembalikan  ke dalam jabatan semula sebagaimana disebut dalam diktum ketiga SK Bupati Samosir No 147. Bahkan posisi mereka yang diberhentikan dan diangkat  dari 15 pejabat administrator dan 9 pejabat pengawas bebarapa diantaranya diketahui  sampai saat ini belum  jelas .

Baca Juga  Hj.Sri Siti Haslindar: Banyak Sekolah Yang Butuh Perhatian Pembangunan

 Harry Naibaho. Salah satu  dari PNS  Yang  diberhentikan dari Camat Sitiotio  sebagaimana SK Bupati Samosir No 90, meski SK tersebut sudah dibatalkan dengan SK Bupati Samosir No 147, namun Harry Naibaho  tidak dikembalikan ke jabatan semula (Camat Sitio-tio). Saat dikonfirmasi senin 20/5 dikantornya ( Dinas Perhubungan Pemkab Samosir) Harry enggan memberkan komentar. Dikatakan,  terkait pembatalan SK PNS, Bapak lebih baik konfirmasi sama yang punya kapasitas, yaitu BKPSDM. Kalau pelantikan definitif, infonya secepatnya, jelasnya singkat.

Untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, tim media Jejak Nasional mengunjungi kantor BKPSDM Kabupaten Samosir. Namun, Kepala BKPSDM Rohani Bakara tidak dapat ditemui di kantornya. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Rohani Bakara belum mendapatkan respons.

Sementara itu, Tumpak Situmorang, seorang tokoh masyarakat Samosir dan mantan anggota DPRD, mengatakan, “Seharusnya, SK Bupati Samosir No147 tentang pembatalan SK Bupati Samosir No. 90 tahun 2024 diberikan kepada masing masing yang bersangkutan, sehingga tidak galau dan tidak ada pihak yang dirugikan”, jelasnya.   .

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu Buka Open Turnamen Voli Se-Kapuas Hulu

Tumpak Situmorang melanjutkan, “Kedewasaan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam mengelola birokrasi tampaknya kurang memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah Kepala BKD Samosir hanya berperan sebagai juru ketik tanpa mengambil tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi ini. Hierarki birokrasi tampaknya tidak berfungsi dengan baik di Samosir. Banyak pegawai yang gagal naik pangkat karena perpindahan struktural yang tidak diperbolehkan. Lebih buruk lagi, hasil dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tampaknya tidak memberikan dampak positif yang signifikan di Samosir,” jelasnya.

Reporter: Candro Situmorang/JJN

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

4 Hal yang Diketahui soal 2 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Temui Jokowi

Berita

Pemprov Kalbar Raih Penghargaan Dari Wapres Pada Ekspor Pertanian Tahun 2021

Berita

Sidang Akhir Penetapan Kelulusan Bintara dan Tamtama Polri Polda Kalbar

Berita

Juara Harapan 1 Lomba Cerdas Cermat, SMK Swasta Teladan Pematangsiantar Tetap Mengukir Prestasi

Berita

Utus Produk Terbaik ke Pameran di Padang, Bupati Tapsel : Roda Perekonomian Mulai Bergerak

Berita

DPRD Gelar Paripurna, Bupati Halsel Paparkan Capaian Program 100 Hari Kerja

Berita

Bentuk Posko Check Point, Upaya Kodim Sambas Perangi Covid-19*

Berita

Sekda dr.Harrison Lantik 55 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Kalbar