Home / Berita / Kriminal / Medan / Reviews

Senin, 12 Maret 2018 - 16:01 WIB

Bantah Terima Sogok, Bea Cukai Belawan Lepas 7 Kontainer Diduga Berisi Buah Ilegal

Dodit (kiri atas), Satya Nugraha (kanan atas) dan Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan (bawah). FOTO: WA/INT

Dodit (kiri atas), Satya Nugraha (kanan atas) dan Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan (bawah). FOTO: WA/INT

Viewer: 747
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 0 Detik

KompasNasional.com,Belawan || Pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan melepas sebanyak 7 kontainer diduga berisi buah ilegal. Sabtu (10/3/18).Saat temuan itu dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Belawan,  Satya Nugraha, Senin (12/3/18), mengatakan, “Nggak melepas,  itu sekarang di Perdagangan Pusat itu. Coba komunikasi kesana aja dulu, “kata Satya melalui seluler.

Diperjelas terkait barang yang dimuat dalam kontainer dan sudah sejak sebulan lalu ditahan pihak KPPBC Belawan, Satya menjawab,  “Kita sedang Rakerwil ini di  Siantar ya, langsung tanya aja ke Perdagangan ya, “kilah Satya.

Kembali dipertanyakan tim tobapos.co soal informasi adanya uang sogok dalam pelepasan 7 kontainer tersebut.  Satya kembali menjelaskan,  “Enggaklah,  mana berani kita hari gini main begitu bang..bang.., gak ada bang. Semua itu prosedurnya ada bang. Kan kita komunikasi ke Perdagangan juga, tak mungkin kita kerja sendiri,”

Baca Juga  Humas PT Suci Abadi Terang: Impor 125 Ton Buah Jeruk Mandarin dari Pakistan Sudah Sesuai Prosedur

Sambung Saya,  “Kalau kita melakukan pungutan gak mungkin seperti itu. Surat SPPB nya itu udah ada,  makanya komunikasi ke Perdagangan aja.  Iya dokumen SPPB nya di kita sudah klir, gitu loh.” jawab Satya juga mengatakan di dalam kontainer tersebut berisi buah impor.

Di tempat terpisah, pria bernama Dodit yang bekerja di bagian impor KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan dan juga menangani proses pelepasan 7 kontainer diduga berisi buah ilegal asal luar negeri ketika ditanya kemana diserahkan 7 kontainer dimaksud mengatakan,  ” Mau ada konferensi pers tentang itu pak, cuma jadwalnya saya gak hafal itu. di Perindag itu. Saya lagi di Siantar ini, coba tanya orang pengawasan. Kemungkinan di Perindag Sumut lah,”ucap Dodit segera mematikan sambungan seluler.

Sebelumnya informasi di dapat tim tobapos.co, sebanyak 7 kontainer berisi buah diduga ilegal  diselundupkan perusahaan importir lalu sempat ditahan pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan di BICT / Container Yard (tempat penampungan container milik Pelindo), kemudian dilepaskan pada Sabtu (10/3/18).

Baca Juga  Tujuh Orang Akan Menyusul Masuk Bui

Diketahui,  berdasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/OT.140/9/2012, ada beberapa yang tidak mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan akan menjadi penjaga gawang agar produk-produk tersebut tak lolos ke pasar dalam negeri dan tidak masuk melalui pelabuhan maupun bandara di Indonesia. Begitu juga dengan Mendag, menghormati apa yang direkomendasikan Kementerian Pertanian.

Sinergi lintas kementerian memang dibutuhkan untuk membendung kesewenangan impor dan melindungi petani buah dalam negeri. Apalagi, banyak oknum pemegang otoritas dan orang-orang di lingkarannya selalu mencari alasan agar impor dibuka, sehingga bisa kongkalikong untuk meraup fee impor triliunan rupiah.(KM-2)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolri Minta Operasi Zebra Kedepankan Edukasi, Bukan Penilangan

Berita

Berkah Ramadhan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bagikan Sembako Kepada Warga Lansia Di Perbatasan.

Berita

Wawako Pontianak : Tutup Celah Pungli Melalui Inovasi Teknologi

Berita

Terjunkan Personel Kesehatan, Satgas Yonif 643 Bantu Sukseskan Program Gerai Vaksinasi Massal 1000 Jiwa di Wilayah Perbatasan

Berita

539 Calon Pengantin Dari Lima Kecamatan Mengikuti Tes Narkoba

Kriminal

Ditembak Polisi, Ini Tampang Dua Pelaku Penganiaya Pemulung hingga Tewas di Bekasi

Arsip

Banding Ditolak, Siswa SMP Pembunuh Enno Tetap Dihukum 10 Tahun Bui

Berita

Entrepreneurs Embrace In-House Fitness