KompasNasional.com |Medan – Terkait sebanyak 125 ton jeruk mandarin yang diimpor PT Suci Abadi Terang lalu dipasok ke PT Lucky ternyata dari Negara Pakistan dan sudah memenuhi segala prosedur hingga bentuk perizinan yang berlaku baik dari Balai Karantina dan Bea Cukai Belawan.
Hal tersebut didapat tobapos.co, saat Humas PT Suci Abadi Terang memberikan keterangan resmi dihadapan sejumlah wartawan, Jumat (10/2/18), di Jalan SM Raja Medan, sembari menunjukkan semua berkas izin impor yang berkaitan dengan pengiriman jeruk mandarin asal Pakistan itu.
“Ini saya tunjukkan segala berkasnya, spi dari pertanian ada, lalu izin kuota, invoice packing list, sampai bill of landing (BL) kita lengkap, saya bawa juga kardus pembungkus jeruk dan buah jeruk kinnow asal Pakistannya,” ujar Yanto Simarmata.
Tambahnya lagi, “izin kuota kita ada di tiga daerah, yakni Medan, Tanjung Priok dan Surabaya, kalau mau lihat banyaknya kuota setiap daerah ini ada berkasnya, jadi impor kita ini bukan ilegal. Soal untuk konsumsi, ya memang untuk dikonsumsi,” kata Yanto dengan tegas.
Sebelumnya diberitakan, sesuai informasi ratusan ton jeruk diduga berasal dari China masuk melalui Pelabuhan Belawan ternyata dari negara Pakistan. Kemudian dibawa ke gudang PT Lucky di Jalan Medan Binjai, Kabupaten Deliserdang.
Kembali, Ricky yang merupakan pihak PT Lucky yang dikonformasi tobapos.co, Jumat (10/2/18), mengatakan, “Kami hanya penerima, semuanya itu kami serahkan ke perusahaan yang mengimpor, tapi menurut saya ini memang jeruk mandari asal Pakistan dan tidak dilarang impornya,”ujar ricky melalui seluler. (TBPOS/TR)