Home / Arsip / Arsip 2016 / Ekonomi / Nasional / Reviews

Senin, 26 September 2016 - 13:49 WIB

Bank Mandiri ‘Amankan’ Rp 7,37 Triliun Dana Tax Amnesty

Viewer: 553
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Bank Mandiri tercatat telah ‘mengamankan’ dana tunai sebesar Rp 7,37 triliun terkait kebijakan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Dana tersebut terdiri dari uang tebusan sebanyak 32.736 transaksi senilai Rp 6,64 triliun dan setoran dana repatriasi 155 transaksi dengan nilai Rp 731 miliar.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas memperkirakan, deklarasi harta wajib pajak akan banyak dilakukan hingga akhir bulan ini mengingat batas waktu penerapan denda tebusan terendah, yakni 2 persen untuk pelaporan surat pernyataan harta di dalam negeri dan 4 persen untuk harta di luar negeri adalah hingga 30 September 2016.

Baca Juga  Perintah Jenderal Andika Perkasa kepada Seluruh Prajurit TNI AD

“Setelahnya, denda tebusan untuk penyampaian surat pernyataan atas harta dalam negeri menjadi 3 persen dan luar negeri 6 persen. Sehingga diperkirakan pembayaran dana tebusan akan semakin deras sampai akhir bulan ini,” jelas Rohan di Jakarta, Minggu (25/9).

Terkait masih rendahnya dana repatriasi, tambah Rohan, pihaknya memperkirakan karena wajib pajak saat ini tengah memilih-milih instrumen yang akan dipilih dalam rangka repatriasi aset mereka.

Untuk itu, Bank Mandiri terus melakukan sosialisasi kebijakan pengampunan pajak dan sosialisasi pilihan investasi yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing wajib pajak.

Sosialisasi dilakukan melalui keberadaan klinik-klinik pajak yang menyediakan informasi yang komprehensif tentang berbagai ketentuan dan persyaratan terkait amnesti pajak kepada nasabah utama dan korporasi. “Dalam konteks itu, kami secara intensif melakukan komunikasi dengan Ditjen Pajak,” kata Rohan.

Baca Juga  Kronologi Pembunuhan Jamal Khashoggi Versi Erdogan

Adapun, produk – produk keuangan yang disiapkan Bank Mandiri group antara lain produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds hingga produk asuransi.

“Misalnya, beberapa waktu lalu, kami terlibat dalam penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Penyertaan (EBA-SP) senilai Rp500 miliar dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan 1 Tahap I senilai Rp5 triliun sebagai instrumen repatriasi dana wajib pajak,” jelasnya (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Menyalahgunakan Facebook, Oknum Wartawan Ditahan-kompasnasional

Arsip

Menyalahgunakan Facebook, Oknum Wartawan Ditahan

Berita

Ditampar dan Ditendangi Suami, Perawat di Batubara Lapor Polisi

Berita

Anggota BEM Terbang ke Asmat Zaadit Taqwa Tidak Terlihat

Arsip

Abang Beradik Penderita Kelainan Di Paluta Didiagnosa Faktor Keturunan

Berita

Alasan Buni Yani Belum Dieksekusi: MA Belum Kirim Salinan Putusan

Berita

Demo di Kantor Gubernur, Begini Lalu Lintas di jalan Ponegoro dan Kartini

Berita

Tol Penghubung Tanjung Morawa-Kualanamu Diresmikan, Tarif Masih Gratis

Arsip

Pemuda Pancasila Tersinggung, Kalender Logo Palu Arit Beredar