Home / Berita / Medan / Nasional

Jumat, 25 Januari 2019 - 13:08 WIB

Alasan Buni Yani Belum Dieksekusi: MA Belum Kirim Salinan Putusan

Buni Yani (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pelanggaran UU ITE. (Foto: Fanny Kusumawardhani)

Buni Yani (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pelanggaran UU ITE. (Foto: Fanny Kusumawardhani)

Viewer: 507
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik
KOMPASNASIONAL.COM–Mahkamah Agung menolak perbaikan kasasi dari terpidana ujaran kebencian Buni Yani sejak 26 November 2018 lalu. Namun, hingga saat ini Buni Yani belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
Padahal dalam petikan putusan MA tersebut, Kejaksaan Agung sudah bisa mengeksekusi Buni Yani. Kejaksaan Agung berdalih belum mendapatkan salinan putusan MA tersebut.
Kemudian, kumparan mencoba mengkonfirmasi ke pihak Buni Yani yakni melalui pengacaranya Aldwin Rahardian terkait salinan putusan tersebut.
Menurutnya, pihak Buni Yani pun belum menerima salinan putusan tersebut. Hingga saat ini, kata Aldwin, pihaknya masih menunggu salinan putusan itu untuk mengajukan langkah selanjutnya, seperti Peninjauan Kembali (PK).
“Kami belum terima salinan putusannya,” kata Aldwin saat dihubungi kumparan, Jumat (25/1).
Lebih lanjut kliennya tersebut belum memikirkan langkah selanjutnya.

Buni Yani (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pelanggaran UU ITE. (Foto: Fanny Kusumawardhani)

“Nantilah kami belum menerima salinannya. Kita pelajari dulu kalau sudah menerima salinan putusan, baru kita melakukan langkah selanjutnya,” terangnya.
Begitu pun dengan eksekutor, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan MA. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan MA tersebut.
“Kami belum menerima salinan putusan MA,” kata Prasetyo dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Buni Yani mengajukan kasasi ke MA dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018. Proses hukum yang membelit Buni sudah berlangsung sejak 2016 lalu. Meski sudah diputus oleh MA hingga kini Buni Yani belum dieksekusi. Padahal putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.(Kumparan/AW)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Cegah Korban Banjir, Polsek Nanga Mahap Monitoring dan Imbau Warga 

Share :

Baca Juga

Berita

Gawai Dayak Sintang: Lomba Pangkak Gasing Diikuti 14 Peserta, Tua Muda Bersaing

Berita

Polres Samosir Kawal Aksi Damai LSM PAKAR dengan Tertib dan Lancar 

Berita

Pro dan Kontra Usulan Pendaftaran Capres Dipercepat

Berita

Jelang Event IMF-World Bank, Jumlah Peserta Meningkat sebanyak 32 Ribu Orang

Berita

Sempat Lewati Masa Kritis, Advent Bangun Akhirnya Tutup Usia

Berita

1st Date Choices You Can Use Online

Berita

Pemkot Pontianak Targetkan Nilai SAKIP A

Berita

Usai Lebaran, Pemko P.Sidempuan Gelar Kompetisi Sepakbola Walikota Cup I