Home / Berita / Medan / Nasional

Jumat, 25 Januari 2019 - 13:08 WIB

Alasan Buni Yani Belum Dieksekusi: MA Belum Kirim Salinan Putusan

Buni Yani (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pelanggaran UU ITE. (Foto: Fanny Kusumawardhani)

Buni Yani (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pelanggaran UU ITE. (Foto: Fanny Kusumawardhani)

Viewer: 593
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik
KOMPASNASIONAL.COM–Mahkamah Agung menolak perbaikan kasasi dari terpidana ujaran kebencian Buni Yani sejak 26 November 2018 lalu. Namun, hingga saat ini Buni Yani belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
Padahal dalam petikan putusan MA tersebut, Kejaksaan Agung sudah bisa mengeksekusi Buni Yani. Kejaksaan Agung berdalih belum mendapatkan salinan putusan MA tersebut.
Kemudian, kumparan mencoba mengkonfirmasi ke pihak Buni Yani yakni melalui pengacaranya Aldwin Rahardian terkait salinan putusan tersebut.
Menurutnya, pihak Buni Yani pun belum menerima salinan putusan tersebut. Hingga saat ini, kata Aldwin, pihaknya masih menunggu salinan putusan itu untuk mengajukan langkah selanjutnya, seperti Peninjauan Kembali (PK).
“Kami belum terima salinan putusannya,” kata Aldwin saat dihubungi kumparan, Jumat (25/1).
Lebih lanjut kliennya tersebut belum memikirkan langkah selanjutnya.

Buni Yani (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pelanggaran UU ITE. (Foto: Fanny Kusumawardhani)

“Nantilah kami belum menerima salinannya. Kita pelajari dulu kalau sudah menerima salinan putusan, baru kita melakukan langkah selanjutnya,” terangnya.
Begitu pun dengan eksekutor, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan MA. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan MA tersebut.
“Kami belum menerima salinan putusan MA,” kata Prasetyo dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Buni Yani mengajukan kasasi ke MA dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018. Proses hukum yang membelit Buni sudah berlangsung sejak 2016 lalu. Meski sudah diputus oleh MA hingga kini Buni Yani belum dieksekusi. Padahal putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.(Kumparan/AW)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Kapolda Sumut: Sudah Ada yang Diamankan Terkait Pembunuhan Marsal Harahap

Share :

Baca Juga

Berita

Lindungi Masyarakat Perbatasan, Satgas Yonif Mekanis 643 Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19

Berita

Plh Bupati Tapsel Minta BPOM Medan Awasi Jajanan Anak Sekolah Dan Pasar Tradisional

Asahan

PC HIMMAH Asahan Tatap Muka Bersama Pendiri Undergraduate Scholl

Berita

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Kapuas Hulu

Berita

Kwartir Cabang Samosir Gelar Peringatan HUT Ke-59 Pramuka

Arsip

Pernikahan anak jenderal, Budi Waseso dan Budi Gunawan jadi besan

Berita

Gubernur Kalbar Serahkan Mobil Ambulans Secara Simbolis Ke Bupati Sambas

Berita

Peduli Sesama, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Menandu Kadus Perbatasan Yang Sakit.