Buni Yani (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pelanggaran UU ITE. (Foto: Fanny Kusumawardhani)
Viewer: 483
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik
KOMPASNASIONAL.COM–Mahkamah Agung menolak perbaikan kasasi dari terpidana ujaran kebencian Buni Yani sejak 26 November 2018 lalu. Namun, hingga saat ini Buni Yani belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
Padahal dalam petikan putusan MA tersebut, Kejaksaan Agung sudah bisa mengeksekusi Buni Yani. Kejaksaan Agung berdalih belum mendapatkan salinan putusan MA tersebut.
Kemudian, kumparan mencoba mengkonfirmasi ke pihak Buni Yani yakni melalui pengacaranya Aldwin Rahardian terkait salinan putusan tersebut.
Menurutnya, pihak Buni Yani pun belum menerima salinan putusan tersebut. Hingga saat ini, kata Aldwin, pihaknya masih menunggu salinan putusan itu untuk mengajukan langkah selanjutnya, seperti Peninjauan Kembali (PK).
“Kami belum terima salinan putusannya,” kata Aldwin saat dihubungi kumparan, Jumat (25/1).
Lebih lanjut kliennya tersebut belum memikirkan langkah selanjutnya.
Buni Yani (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pelanggaran UU ITE. (Foto: Fanny Kusumawardhani)
“Nantilah kami belum menerima salinannya. Kita pelajari dulu kalau sudah menerima salinan putusan, baru kita melakukan langkah selanjutnya,” terangnya.
Begitu pun dengan eksekutor, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan MA. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan MA tersebut.
“Kami belum menerima salinan putusan MA,” kata Prasetyo dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Buni Yani mengajukan kasasi ke MA dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018. Proses hukum yang membelit Buni sudah berlangsung sejak 2016 lalu. Meski sudah diputus oleh MA hingga kini Buni Yani belum dieksekusi. Padahal putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.(Kumparan/AW)
Happy
%
Sad
%
Excited
%
Sleepy
%
Angry
%
Surprise
%