Home / Berita / Medan / Nasional

Jumat, 25 Januari 2019 - 13:08 WIB

Alasan Buni Yani Belum Dieksekusi: MA Belum Kirim Salinan Putusan

Buni Yani (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pelanggaran UU ITE. (Foto: Fanny Kusumawardhani)

Buni Yani (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pelanggaran UU ITE. (Foto: Fanny Kusumawardhani)

Viewer: 540
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik
KOMPASNASIONAL.COM–Mahkamah Agung menolak perbaikan kasasi dari terpidana ujaran kebencian Buni Yani sejak 26 November 2018 lalu. Namun, hingga saat ini Buni Yani belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
Padahal dalam petikan putusan MA tersebut, Kejaksaan Agung sudah bisa mengeksekusi Buni Yani. Kejaksaan Agung berdalih belum mendapatkan salinan putusan MA tersebut.
Kemudian, kumparan mencoba mengkonfirmasi ke pihak Buni Yani yakni melalui pengacaranya Aldwin Rahardian terkait salinan putusan tersebut.
Menurutnya, pihak Buni Yani pun belum menerima salinan putusan tersebut. Hingga saat ini, kata Aldwin, pihaknya masih menunggu salinan putusan itu untuk mengajukan langkah selanjutnya, seperti Peninjauan Kembali (PK).
“Kami belum terima salinan putusannya,” kata Aldwin saat dihubungi kumparan, Jumat (25/1).
Lebih lanjut kliennya tersebut belum memikirkan langkah selanjutnya.

Buni Yani (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pelanggaran UU ITE. (Foto: Fanny Kusumawardhani)

“Nantilah kami belum menerima salinannya. Kita pelajari dulu kalau sudah menerima salinan putusan, baru kita melakukan langkah selanjutnya,” terangnya.
Begitu pun dengan eksekutor, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan MA. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan MA tersebut.
“Kami belum menerima salinan putusan MA,” kata Prasetyo dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Buni Yani mengajukan kasasi ke MA dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018. Proses hukum yang membelit Buni sudah berlangsung sejak 2016 lalu. Meski sudah diputus oleh MA hingga kini Buni Yani belum dieksekusi. Padahal putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.(Kumparan/AW)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Rekan Setim Rio Haryanto Diincar Tim Asal Amerika Serikat

Share :

Baca Juga

Berita

Guberur Kalbar Hadiri Vaksinasi Nasional Bersama Kapolri dan Menkes

Berita

Presiden Joko Widodo Lantik Hinsa Siburian Jadi Kepala BSSN

Arsip

Pemerintah Korsel diminta bikin senjata nuklir sendiri buat hadapi Korut

Berita

Perbatasan Jakarta Dijaga Ketat

Berita

Walikota Terima Kunker LO BNPB Pusat

Berita

Cabdis Pendidikan Siantar Gelar Sosialisasi PPDB TP 2022-2023

Berita

Rahasia Liburan Tak Terlupakan, Nikmati Keindahan Pulau Samosir dan Pantai Batu Hoda di Desa Cinta Dame, Simanindo

Berita

Khutbah Jum’at, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Ajak Warga Jaga Toleransi Kehidupan Beragama dan Bermasyarakat.