Home / Berita / Medan / Nasional

Jumat, 25 Januari 2019 - 13:08 WIB

Alasan Buni Yani Belum Dieksekusi: MA Belum Kirim Salinan Putusan

Buni Yani (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pelanggaran UU ITE. (Foto: Fanny Kusumawardhani)

Buni Yani (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pelanggaran UU ITE. (Foto: Fanny Kusumawardhani)

Viewer: 570
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik
KOMPASNASIONAL.COM–Mahkamah Agung menolak perbaikan kasasi dari terpidana ujaran kebencian Buni Yani sejak 26 November 2018 lalu. Namun, hingga saat ini Buni Yani belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
Padahal dalam petikan putusan MA tersebut, Kejaksaan Agung sudah bisa mengeksekusi Buni Yani. Kejaksaan Agung berdalih belum mendapatkan salinan putusan MA tersebut.
Kemudian, kumparan mencoba mengkonfirmasi ke pihak Buni Yani yakni melalui pengacaranya Aldwin Rahardian terkait salinan putusan tersebut.
Menurutnya, pihak Buni Yani pun belum menerima salinan putusan tersebut. Hingga saat ini, kata Aldwin, pihaknya masih menunggu salinan putusan itu untuk mengajukan langkah selanjutnya, seperti Peninjauan Kembali (PK).
“Kami belum terima salinan putusannya,” kata Aldwin saat dihubungi kumparan, Jumat (25/1).
Lebih lanjut kliennya tersebut belum memikirkan langkah selanjutnya.

Buni Yani (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pelanggaran UU ITE. (Foto: Fanny Kusumawardhani)

“Nantilah kami belum menerima salinannya. Kita pelajari dulu kalau sudah menerima salinan putusan, baru kita melakukan langkah selanjutnya,” terangnya.
Begitu pun dengan eksekutor, Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan MA. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan MA tersebut.
“Kami belum menerima salinan putusan MA,” kata Prasetyo dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Buni Yani mengajukan kasasi ke MA dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018. Proses hukum yang membelit Buni sudah berlangsung sejak 2016 lalu. Meski sudah diputus oleh MA hingga kini Buni Yani belum dieksekusi. Padahal putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.(Kumparan/AW)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Sinergitas TNI-POLRI Tingkatkan Kedisiplinan Anggota Linmas

Share :

Baca Juga

Berita

Kabag Ops dan Kasat Lantas Polresta Pontianak Kota Serahkan Rompi Anti Peluru

Berita

Sambangi Nelayan, Polair Polres Ketapang Himbau Untuk Patuhi Prokes

Berita

Bupati Tapsel Hadiri RUPS-LB Pergantian Direktur Utama Bank Sumut

Berita

UNTUNG JUAL GALIAN C ILEGAL KEPADA SUANDI DAN H. UMARDANI, PT. BERKAT NABATI SEJAHTRA JADI PENAMPUNG.

Berita

BIDPROPAM Polda Kalteng Laksanakan Operasi Penegakkan Disiplin (GAKTIPLIN) Ke Seluruh Jajaran Setiap Satker Polres.

Arsip

Fakta Mengejutkan Soal Rupiah Baru Hingga Disebut Mirip Yuan

Berita

HUT Kota Pontianak ke-249 Di Tengah Pandemi Covid-19 Pemkot Tiadakan Berbagai Event

Berita

Bupati Tapsel Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2022 ke DPRD