Home / Berita / Daerah / Kriminal

Rabu, 9 November 2022 - 09:21 WIB

4 Bulan Penjara untuk Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU

Viewer: 229
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Palembang, Jejaknasional.com – Perkara pemukulan yang dilakukan anggota DPRD Palembang dari Fraksi Gerindra, M Sukri Zen telah sampai pada sidang putusan. Hasilnya, Sukri divonis 4 bulan penjara dalam perkara itu.
“Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Sukri Zen selama empat bulan penjara,” demikian putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Agus Ariyanto dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Selasa (8/11/2022).

Hakim menjelaskan hal yang memberatkan Sukri dalam perkara ini adalah statusnya sebagai anggota DPRD Palembang. Sukri dinilai seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat karena statusnya itu.

Sementara itu, hal yang meringankan Sukri adalah uang yang diberikannya kepada korban sebesar Rp 100 juta sebagai uang damai. Atas putusan ini, Sukri, korban dan JPU menerimanya.

Baca Juga  Mahasiswa Asal Lampung yang Kuliah S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Awal Mula Kasus Pemukulan

Seorang perempuan, Tata (31) melapor ke polisi mengaku telah dianiaya seorang pria yang merupakan oknum Anggota DPRD Palembang yang merupakan Sukri Zen.

Diketahui, rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan oknum dewan berinisial MS terhadap Tata, viral di media sosial. Dalam video yang beredar itu MS terlihat tengah menggunakan kaos putih.

Peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi malam hari di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang itu disebut terjadi karena Tata dan ibunya tak memberikan izin mobil BG 7 UB berlambang jenderal bintang tiga milik MS untuk menyerobot antrean BBM subsidi jenis Pertalite.

Baca Juga  Pontianak Capai 90 persen dari Target Cakupan Vaksin

Sukri Zen sendiri telah mengakui telah menganiaya seorang wanita, Tata, di SPBU Palembang, Sumatera Selatan. Dihadapan Ketua DPC Gerindra dia mengakui dan meminta maaf kepada korban.

“Aku pribadi meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat ramai. Dan kepada yang bersangkutan (Tata) aku juga mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Sukri, kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

(Hen/dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

10 Syarat Menjadi Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)

Berita

Polres Bengkayang Gelar Rakor CJS Penanganan Anak Berhadapan Hukum 

Berita

Pameran UMKM di Kota Pontianak Dorong Pelaku Usaha Mikro Naik Kelas 

Berita

Diduga Bom Meledak di Kota Sibolga Dan Merusak Sejumlah Rumah Warga

Berita

Mengenal Sosok Rondi Lbn Tobing Calon Pangulu Nagori Maligas Tongah

Kriminal

Bea Cukai Tangkap Mafia Rokok Ilegal, Begini Kronologinya

Berita

BUPATI SAMOSIR SAMPAIKAN SEJUMLAH USULAN KEPADA BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA II

Berita

Pangdam XII/TPR Resmikan Kantin Carathana*