Home / Berita / Daerah / Kriminal

Rabu, 9 November 2022 - 09:21 WIB

4 Bulan Penjara untuk Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU

Viewer: 240
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Palembang, Jejaknasional.com – Perkara pemukulan yang dilakukan anggota DPRD Palembang dari Fraksi Gerindra, M Sukri Zen telah sampai pada sidang putusan. Hasilnya, Sukri divonis 4 bulan penjara dalam perkara itu.
“Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Sukri Zen selama empat bulan penjara,” demikian putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Agus Ariyanto dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Selasa (8/11/2022).

Hakim menjelaskan hal yang memberatkan Sukri dalam perkara ini adalah statusnya sebagai anggota DPRD Palembang. Sukri dinilai seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat karena statusnya itu.

Sementara itu, hal yang meringankan Sukri adalah uang yang diberikannya kepada korban sebesar Rp 100 juta sebagai uang damai. Atas putusan ini, Sukri, korban dan JPU menerimanya.

Baca Juga  Camat Salo Beserta Upika Gelar Sosialisasi Perbup No 44 / 2020 Untuk Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan

Awal Mula Kasus Pemukulan

Seorang perempuan, Tata (31) melapor ke polisi mengaku telah dianiaya seorang pria yang merupakan oknum Anggota DPRD Palembang yang merupakan Sukri Zen.

Diketahui, rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan oknum dewan berinisial MS terhadap Tata, viral di media sosial. Dalam video yang beredar itu MS terlihat tengah menggunakan kaos putih.

Peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi malam hari di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang itu disebut terjadi karena Tata dan ibunya tak memberikan izin mobil BG 7 UB berlambang jenderal bintang tiga milik MS untuk menyerobot antrean BBM subsidi jenis Pertalite.

Baca Juga  Siantar Berduka, Butet Siantar Dikabarkan Meninggal Dunia

Sukri Zen sendiri telah mengakui telah menganiaya seorang wanita, Tata, di SPBU Palembang, Sumatera Selatan. Dihadapan Ketua DPC Gerindra dia mengakui dan meminta maaf kepada korban.

“Aku pribadi meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat ramai. Dan kepada yang bersangkutan (Tata) aku juga mohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Sukri, kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

(Hen/dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Simalungun Launching Horja Marharoan Bolon di Kecamatan Tapian Dolok

Berita

Bupati Tapsel Motivasi Warga Terdampak Banjir di Rianiate

Asahan

7 Tim Sepak Bola Ikuti Laga Amal Mengenang Mantan Pesepakbola Asahan

Berita

Tim Puslitbang Polri Gelar Penelitian Tentang Evaluasi Standar Dan Kelayakan Mutu Bangunan Mako Polsek Dalam Rangka Pelayanan Prima Polri.

Kriminal

Pasien Jadi Tersangka Kasus Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet

Berita

Lokasi-lokasi yang Masih Tergenang di Jakarta

Berita

Pemko Siantar Sosialisasikan Penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial

Berita

Penyaluran BLT UMKM di Halmahera Selatan Dinilai Tak Tepat Sasaran